ADVERTISEMENT
Minggu, April 19, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Lahan Pasar Mama-Mama di Ewer Dipalang, Polres Mediasi Penyelesaian Damai

Kedua belah pihak berkomitmen untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan menghindari ketegangan lebih lanjut di masyarakat.

30 September 2024
0
Lahan Pasar Mama-Mama di Ewer Dipalang, Polres Mediasi Penyelesaian Damai

AKP Andi Suhidin, Kapolsek Asmat bersama perwakilan dinas terkait dan keluarga Yohanes Youpa usai mediasi, Senin 30 September 2024. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

AGATS, Koranpapua.id– Polres Asmat memutuskan untuk menyelesaikan persoalan yang berbuntut pada pemalangan lahan pasar mama-mama di Kampung Bisman, Ewer, Kabupaten Asmat, Provinsi Papua Selatan.

Dalam mediasi yang berlangsung di Ruang Asen Atakam (tempat penyelesaian masalah) di Polsek Agats, Senin 30 September 2024 langsung dipimpin AKP Andi Suhudin, Kapolsek Agats.

ADVERTISEMENT

Kapolsek Andi didampingi Iptu Wilu Utomo, KBO Sat Binmas dan Ipda I Nyoman Dana Budiarta, Kasat Intelkam Polres Asmat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hadir juga Damianus Cakukurum, Ketua Adat Kampung Bismam, Pdt. Edoardus Aipas, Kepala Kampung Bismam dan pihak bersengketa dari keluarga Yohanes Youpo.

Baca Juga

Puluhan Liter Sopi Tanpa Pemilik Gagal Masuk Timika

Kapolresta Rilis Pengungkapan Terbesar Narkoba di Empat Bulan Pertama 2026, Mencapai 8,3 Kg

Polisi juga menghadirkan instansi terkait termasuk perwakilan dari Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Perkimtan) dan Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Koperasi (Perindagkop) Asmat.

AKP Andi Suhudin menjelaskan, pemalangan lahan pasar mama-mama dipicu oleh Yohanes Youpo, salah satu warga setempat yang melakukan pembabatan lahan pasar mama-mama di Ewer seluas 6×16 meter.

Usai membabat lahan itu, Yohanes Youpo jatuh sakit, sehingga keluarga Yohanes Youpo menuntut biaya kompensasi sebesar Rp5 juta sebagai bentuk penyelesaian masalah.

Setelah melalui pertemuan itu, pihak keluarga sepakat untuk menerima penyelesaian melalui kompensasi.

Sementara perwakilan dari Dinas Perkimtan dan Perindagkop menyatakan akan berkoordinasi dengan kepala dinas.

Kedua belah pihak berkomitmen untuk mencapai kesepakatan yang saling menguntungkan dan menghindari ketegangan lebih lanjut di masyarakat.

Dengan adanya proses mediasi ini, diharapkan masalah pemalangan dapat diselesaikan secara damai dan aktivitas pasar mama-mama Ewer, Kampung Bismam dapat kembali berjalan normal tanpa hambatan.

“Kapolres berharap semua pihak yang terlibat dapat menahan diri dan mencari solusi secara damai,” ujar AKP Andi Suhidin.

Kapolsek juga mendorong semua pihak untuk bekerja sama dalam menemukan solusi yang adil dan menghindari tindakan yang dapat memperkeruh situasi. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kapolresta Rilis Pengungkapan Terbesar Narkoba di Empat Bulan Pertama 2026, Mencapai 8,3 Kg

Kapolresta Rilis Pengungkapan Terbesar Narkoba di Empat Bulan Pertama 2026, Mencapai 8,3 Kg

18 April 2026
Tambang Ilegal di Papua, Bukan Sekadar Isu Hukum, Ini Prespektif Berbeda Mantan Kapolda Papua

Tambang Ilegal di Papua, Bukan Sekadar Isu Hukum, Ini Prespektif Berbeda Mantan Kapolda Papua

18 April 2026
Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Mimika, Libatkan Seorang Wanita, Pencetus Konflik di Kwamki Narama

Polisi Ungkap Pembunuhan Berencana di Mimika, Libatkan Seorang Wanita, Pencetus Konflik di Kwamki Narama

18 April 2026
Kajati Papua Resmikan Rumdis Rp1,5 Miliar, Bupati Mimika: Bukan Gratifikasi

Kajati Papua Resmikan Rumdis Rp1,5 Miliar, Bupati Mimika: Bukan Gratifikasi

18 April 2026
Program Bedah Rumah Serentak se-Papua Diluncurkan 27 April 2026, 500 Unit Setiap Kabupaten

Program Bedah Rumah Serentak se-Papua Diluncurkan 27 April 2026, 500 Unit Setiap Kabupaten

18 April 2026
Evakuasi Guru yang Menderita Sakit di Distrik Hoya Masih Terkendala Cuaca Buruk

Dapodik Mimika Bermasalah, Kadisdik: Data Pusat dan Kondisi Rill di Sekolah Jauh Berbeda

18 April 2026

POPULER

  • Evakuasi Guru yang Menderita Sakit di Distrik Hoya Masih Terkendala Cuaca Buruk

    Dapodik Mimika Bermasalah, Kadisdik: Data Pusat dan Kondisi Rill di Sekolah Jauh Berbeda

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Delapan ASN Pemkot Jayapura Dipecat

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Kereta Api Segera Hadir di Papua: Rute Pertama Hubungkan Kota Jayapura dengan Kabupaten Jayapura

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Iwan Anwar Tegaskan Perda UMKM OAP Bersifat Afirmatif, Bukan Diskriminatif

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Asosiasi Gubernur se-Tanah Papua Bertemu Dirjen Perimbangan Keuangan, Ini Hasilnya

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Keributan di Tengah Suasana Duka, Satu Warga Dilaporkan Tewas, Empat Polisi Terluka

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Skandal Standar MBG Mimika: 11 SPPG Ditutup, Pengawasan Dipertanyakan

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
Polisi Masih Cari Keberadaan Afid Diman, Wakapolres Mimika: Sebaiknya Menyerahkan Diri  

Polisi Masih Cari Keberadaan Afid Diman, Wakapolres Mimika: Sebaiknya Menyerahkan Diri  

Rancangan APBD Perubahan Kabupaten Mimika 2024 Ditargetkan Rp7,293 Triliun

Rancangan APBD Perubahan Kabupaten Mimika 2024 Ditargetkan Rp7,293 Triliun

Di FGD Pemekaran Distrik dan Kabupaten, Wahyudi Al Maroky: Mimika Belum Cukup Skor, Kurang Beberapa Variabel

Di FGD Pemekaran Distrik dan Kabupaten, Wahyudi Al Maroky: Mimika Belum Cukup Skor, Kurang Beberapa Variabel

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id