TIMIKA, Koranpapua.id- Jajaran Polres Mimika saat ini masih mencari keberadaan Afid Diman Sangaji alias Diman yang kabur dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Timika, tanggal 12 September 2024.
Untuk diketahui, Diman merupakan salah satu warga binaan Lapas Timika yang terlibat kasus perlindungan anak, dengan hukuman 16 tahun penjara.
Kompol Hermanto, Wakapolres Mimika kepada awak media mengatakan, polisi masih terus melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan
“Kami sudah terima surat dari Lapas yang meminta bantuan supaya mencari Napi yang kabur itu, sekarang sementara diselidiki,” ungkapnya.
Hermanto mengingatkan agar Diman yang dipenjara atas pelanggaran undang-undang perlindungan anak itu segera menyerahkan diri.
Kepada keluarga, Hermanto berharap bisa membantu memberi informasi terkait keberadaan Diman, sehingga bisa menghantarkan kembali ke Lapas untuk menjalankan sisa masa tahanannya.
“Lebih bagus menyerahkan diri. Keluarganya juga harus bisa bantu kami kalau memang tahu keberadaannnya,” harap Hermanto.
Seperti yang diberitakan media ini sebelumnya Afid Diman Sangaji, Napi kasus perlindungan anak dilaporkan kabur dari Lembaga Pemasyarakatan Lapas Kelas IIB Timika, Papua Tengah.
Kasus kaburnya Napi yang terjadi Kamis 12 September 2024 berawal ketika oknum petugas Lapas berinisial DMG mengajak sembilan orang Napi membersihkan rumah dinas yang berada dalam kompleks Lapas.
Namun ketika selesai pembersihan sekitar pukul 17.30 WIT yang kembali ke Lapas hanya delapan orang, sementara Diman menghilang. (Redaksi)