ADVERTISEMENT
Rabu, Juni 24, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Kepolisian

Kasus penganiayaan Oknum ASN Pemda Mimika, Korban Mengaku Dirinya Sempat Ditodong Pistol

Apabila pihak korban akan mencabut laporan dan menempuh jalur RJ, kita tidak masalah. Tetapi selama itu belum ada pencabutan laporan ya kita tetap sesuai prosedur.

22 Juli 2024
0
Kasus penganiayaan Oknum ASN Pemda Mimika, Korban Mengaku Dirinya Sempat Ditodong Pistol

AKP Fajar Zadiq Kasat Reskrim Polres Mimika (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Satreskrim Polres Mimika masih menyelidiki kasus penganiayaan terhadap MU (31) oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemda Mimika, Papua Tengah yang sempat viral pekan lalu.

AKP Fajar Zadiq, Kasat Reskrim Polres Mimika kepada awak media, Senin 22 Juli 2024 mengatakan, polisi segera memanggil saksi yang juga sebagai terlapor untuk dimintai keterangan.

ADVERTISEMENT

“Ini proses berlanjut. Kami masih menindaklanjuti hal tersebut dan segera kami panggil saksi lain yang ada dalam video,” ujar Fajar.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Menurut Fajar, dugaan sementara dalam kasus ini juga ada keterlibatan dua oknum anggota dari salah satu kesatuan di Timika, termasuk satu oknum pengacara.

Baca Juga

Kapolres Mimika: Tidak Ada Lagi Negosiasi Jika Perang Suku Terulang, Pelaku Dikirim ke Nusakambangan

Agustinus Anggaibak dan Yohanes Kemong: Kwamki Lama Harus Jadi Zona Damai, Tidak Boleh Ada Perang Lagi

Karena berdasarkan pengakuan korban, dirinya sempat diborgol ketika dianiaya dan ditodong pistol oleh oknum anggota.

“Ini proses berlanjut. Kami masih menindaklanjuti hal tersebut dan segera kami memanggil saksi lainnya. Diduga ada keterlibatan dua oknum anggota serta oknum pengacara,” jelasnya.

Fajar menambahkan, hingga kini polisi belum menetapkan tersangka, karena masih melakukan pemanggilan saksi yang saat ini sebagai terlapor

“Sejauh ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka, kita masih harus melakukan pemanggilan saksi yang juga sebagai terlapor,” jelasnya.

Fajar menegaskan, pihaknya tetap memproses kasus ini selagi tidak ada pencabutan laporan dari korban.

“Apabila pihak korban akan mencabut laporan dan menempuh jalur RJ, kita tidak masalah. Tetapi selama itu belum ada pencabutan laporan ya kita tetap sesuai prosedur,” pungkasnya.

Untuk diketahui kasus penganiayaan terhadap tiga orang korban ini terjadi tanggal 13 Juli 2024 di Perumahan Regency, SP3 Kelurahan Karang Senang, Distrik Kuala Kencana, Mimika, Papua Tengah.

Atas kejadian itu para korban didampingi pengacara melaporkan ke Polres Pelayanan Timika, Kamis 18 Juli 2024.

Diduga ada keterlibatan satu oknum pengacara dan dua oknum anggota dari salah satu kesatuan di Timika. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kapolres Mimika: Tidak Ada Lagi Negosiasi Jika Perang Suku Terulang, Pelaku Dikirim ke Nusakambangan

Kapolres Mimika: Tidak Ada Lagi Negosiasi Jika Perang Suku Terulang, Pelaku Dikirim ke Nusakambangan

24 Juni 2026
Agustinus Anggaibak dan Yohanes Kemong: Kwamki Lama Harus Jadi Zona Damai, Tidak Boleh Ada Perang Lagi

Agustinus Anggaibak dan Yohanes Kemong: Kwamki Lama Harus Jadi Zona Damai, Tidak Boleh Ada Perang Lagi

24 Juni 2026
Ketika Kebun Rakyat Jadi Lumbung Logistik, Satgas Pasgat Dekai Dukung Ekonomi Warga

Patah Panah di Kwamki Narama, Dang dan Newegalen Akhiri Konflik Berdarah Setelah Korbankan 17 Jiwa

24 Juni 2026
Ketika Kebun Rakyat Jadi Lumbung Logistik, Satgas Pasgat Dekai Dukung Ekonomi Warga

Ketika Kebun Rakyat Jadi Lumbung Logistik, Satgas Pasgat Dekai Dukung Ekonomi Warga

24 Juni 2026
Kenaikan BBM Berdampak Terhadap Harga Semen dan Cat di Timika

Kenaikan BBM Berdampak Terhadap Harga Semen dan Cat di Timika

24 Juni 2026
Manfaatkan Buah Merah Papua sebagai Potensi Lokal, Mahasiswa UNAIR Gagas Alternatif Terapi Radang Sendi

Manfaatkan Buah Merah Papua sebagai Potensi Lokal, Mahasiswa UNAIR Gagas Alternatif Terapi Radang Sendi

24 Juni 2026

POPULER

  • SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    663 shares
    Bagikan 265 Tweet 166
  • Komandan Operasi KKB Kodap XVI Yahukimo Dilaporkan Tewas Ditembak Aparat

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Ananias Faot: Kadistrik Berwenang Awasi Dana Kampung, Jangan Habis untuk Bayar Utang

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Kasus Dugaan Korupsi Beras Rp8,9 Miliar, Kejati Papua Tahan Empat Tersangka

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Ledakan yang Tewaskan Tiga Warga Sipil, Koops TNI Habema Tegaskan Tidak Ada Patroli di Danggoa

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • 160 ASN Pensiun di Tahun 2026, Pemkab Mimika Usulkan 274 Formasi CPNS

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
  • 12 Hari Berjuang, Remaja Putri Akhirnya Meninggal Usai Diduga Dibakar Ibu Kandung

    516 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post
Gallery Foto KPU Mimika Gelar Sosialisasi dan Rakor Syarat Pencalonan Kepala Daerah

Gallery Foto KPU Mimika Gelar Sosialisasi dan Rakor Syarat Pencalonan Kepala Daerah

MCP Mimika Masih Rendah, Pj Sekda Ingatkan OPD Cegah Terjadi Korupsi

MCP Mimika Masih Rendah, Pj Sekda Ingatkan OPD Cegah Terjadi Korupsi

Suara Anak Indonesia di Hari Anak Nasional 2024, Berikut Permintaan Mereka

Suara Anak Indonesia di Hari Anak Nasional 2024, Berikut Permintaan Mereka

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id