TIMIKA, Koranpapua.id– Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Mimika, Ananias Faot, menegaskan kepala distrik memiliki kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan dana kampung.
Penegasan itu disampaikan Ananias saat membuka sosialisasi pengelolaan dana desa di Distrik Iwaka. Ia menyebut masih ada pemahaman yang keliru bahwa pengelolaan dana kampung tidak perlu melibatkan kepala distrik.
“Saya tegaskan kepala distrik punya kewenangan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap dana desa. Jadi jangan mengabaikan peran kepala distrik,” tegas Ananias, Kamis 18 Juni 2026.
Ia meminta setiap laporan pertanggungjawaban dan administrasi penggunaan dana kampung terlebih dahulu dikoordinasikan dengan kepala distrik sebelum disampaikan kepada instansi terkait.
Dikatakan, koordinasi tersebut penting agar pengawasan berjalan maksimal dan kepala distrik mengetahui penggunaan anggaran di wilayahnya.
Ananias juga menyoroti peran operator dan pendamping desa dalam pengelolaan dana kampung. Menurutnya, mereka memiliki pemahaman teknis yang lebih baik terkait sistem administrasi dan pelaporan dana desa.
Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi terhadap pendamping dan operator untuk memastikan mereka menjalankan tugas sesuai aturan serta tidak merugikan kepala kampung.
“Jangan sampai nanti ada masalah, lalu kepala kampung baru mengatakan dirinya ditipu operator atau pendamping,” katanya.
Selain persoalan pengawasan, Ananias mengingatkan kepala kampung agar tidak membayar utang kepada pihak ketiga atau rentenir dengan harapan dilunasi setelah dana desa cair.
Ia mengaku pernah menemukan kasus dana desa yang baru dicairkan langsung habis untuk membayar utang, sehingga program kampung yang sudah direncanakan tidak dapat berjalan maksimal.
“Kalau dana yang diterima sebagian besar habis untuk bayar utang, lalu kegiatan kampung mau dikerjakan dengan apa. Ini yang harus dihindari,” tegasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru








