TIMIKA, Koranpapua.id– Setelah berbulan-bulan berada dalam bayang-bayang ketegangan dan konflik yang menelan belasan korban jiwa, kini situasi Kamtibmas di wilayah Distrik Kwamki Narama, Kabupaten Mimika, akhirnya memasuki babak baru.
Dua kubu keluarga Dang dan Newegalen yang sebelumnya terlibat pertikaian berdarah sepakat mengakhiri permusuhan dan meneguhkan komitmen perdamaian demi memulihkan keamanan serta menjaga masa depan masyarakat setempat.
Konflik yang berlangsung selama delapan bulan terakhir itu telah menelan 17 korban jiwa dari kedua kubu. Selain korban meninggal dunia, bentrokan tersebut juga menyebabkan puluhan warga mengalami luka-luka.
Kesepakatan damai kedua pihak diwujudkan melalui prosesi perdamaian adat (patah panah) yang berlangsung di Kampung Amole, Distrik Kwamki Narama, Rabu 24 Juni 2026.
Prosesi tersebut disaksikan langsung oleh Bupati Mimika Johannes Rettob, Kapolres Mimika AKBP Billyandha Hildiario Budiman dan Dandim 1710/Mimika Letkol Inf Jozanda.
Hadir juga Ketua MRP Papua Tengah, Agustinus Anggaibak, anggota DPRK Papua Tengah, Gerson Wandikbo dan Yohanis Kemong, serta tokoh agama, tokoh masyarakat, dan warga setempat.
Sebagai simbol berakhirnya konflik, kedua kubu menjalani ritual adat panah babi yang kemudian dilanjutkan dengan prosesi patah panah oleh Kapolres Mimika dan Dandim 1710/Mimika.
Prosesi itu menandai kesepakatan kedua pihak untuk menghentikan segala bentuk permusuhan sekaligus membuka jalan menuju kehidupan yang lebih damai.
Komitmen perdamaian tersebut kemudian diperkuat melalui penandatanganan surat pernyataan damai oleh perwakilan kedua kubu.
Dalam dokumen itu, kedua pihak menyatakan menghentikan seluruh bentuk pertikaian, permusuhan, dan tindakan kekerasan, baik secara langsung maupun tidak langsung, sejak kesepakatan tersebut ditandatangani hingga selamanya.

Kedua kubu juga bersepakat menjaga keamanan, ketertiban, dan kedamaian di Kabupaten Mimika, khususnya Distrik Kwamki Narama.
Setiap persoalan yang muncul di kemudian hari akan diselesaikan melalui musyawarah dan jalur hukum yang berlaku, tanpa adanya tindakan balas dendam dalam bentuk apa pun.
Dalam kesepakatan itu turut ditegaskan bahwa apabila terdapat korban dari kedua kelompok yang meninggal dunia setelah menjalani perawatan akibat luka panah, senjata tajam, maupun bentuk kekerasan lainnya, kejadian tersebut tidak boleh menjadi pemicu munculnya konflik baru.
Penyelesaian terhadap korban akan menjadi tanggung jawab kedua belah pihak yang bertikai atau Waimum, dan dilakukan secara baik, bermartabat, serta damai.
Proses tersebut tidak boleh melibatkan tindakan yang berpotensi memicu kembali pertikaian maupun bertentangan dengan nilai perdamaian yang telah disepakati.
Selain itu, kedua pihak sepakat mengikuti tahapan lanjutan proses perdamaian adat maupun perdamaian resmi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Mimika dan Pemerintah Kabupaten Puncak.
Setiap pelanggaran terhadap kesepakatan tersebut akan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Bupati Mimika Johannes Rettob menegaskan bahwa perdamaian yang telah dicapai harus menjadi titik akhir dari konflik di Kwamki Narama.
Ia meminta seluruh pihak menjaga komitmen yang telah dibuat dan tidak lagi membuka ruang bagi munculnya pertikaian baru.
“Kalau ada korban yang kemudian meninggal dalam proses perawatan, itu tidak boleh menjadi alasan untuk mengikuti pertikaian balas dendam atau perang keluarga yang baru. Semua harus diselesaikan secara baik, bermartabat, dan damai,” ujar Johannes.
Ia juga menegaskan bahwa Distrik Kwamki Narama harus menjadi wilayah yang menjunjung tinggi perdamaian.
“Kwamki Narama harus menjadi zona damai. Jangan sampai setelah kita pasang zona damai, kemudian dicabut lagi. Tetap zona damai,” tegasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru







