ADVERTISEMENT
Senin, Agustus 17, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Polisi Ungkap Sepuluh Perempuan Jadi Korban Seksual Aplikasi Michat

Korban merupakan anak-anak perempuan. Dan kasus ini sudah berjalan selama setahun. Polisi akan terus melakukan pengembangan termasuk sembilan korban lainnya.

18 Mei 2024
0
Polisi Ungkap Sepuluh Perempuan Jadi Korban Seksual Aplikasi Michat

Kapolresta Jayapura, Kombes Viktor Mackbon saat konferensi pers kasus aplikasi michat, Jumat 17 Mei 2024. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Polresta Jayapura berhasil mengungkap kasus seksual dengan memperdayakan sepuluh perempuan sebagai ‘pemuas’ lelaki hidung belang melalui aplikasi michat.

Pelaku yang merupakan warga Polimak, Jayapura berinisial YM (20) ditangkap Unit PPA Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota di salah satu hotel di kawasan Abepura pada 12 Mei 2024 sekitar pukul 04.00 WIT.

ADVERTISEMENT

Pada kasus tersebut, diawal terungkap hanya satu korban, namun setelah dikembangkan ternyata ada sepuluh perempuan lain yang sudah menjadi korban.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Informasi ini disampaikan Kapolresta Jayapura Kota, Kombes Pol Dr. Victor D. Mackbon, S.H., S.IK., M.H., M.Si dalam jumpa pers di Mapalres Jayapura, Jumat 17 Mei 2024.

Baca Juga

Percepat Pembangunan Papua, Kementerian Transmigrasi Terjunkan 1.200 Patriot ke Kawasan Transmigrasi 

Ketua Lemasa Soroti Nasib Perajin Papua: Jangan Biarkan Kerajinan Lokal Dijual di Pinggir Jalan

Kapolresta mengatakan, perbuatan pelaku merupakan tindak pidana dimana dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain.

Dan menjadikannya sebagai pekerjaan atau kebiasaan dan menarik keuntungan dari perbuatannya serta dijadikan mata pencaharian.

“Pasal yang dilanggar yakni Pasal 296 KUHP dan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 1 tahun 4 bulan,” ungkap Kapolresta.

Kapolresta menjelaskan, kronologis kasus tersebut berawal ketika satu korban perempuan berinisial NMR (22) mendapatkan informasi adanya transaksi melalui aplikasi michat.

“Transaksi dilakukan sebelum berhubungan, dimana dibayar sebanyak Rp800 ribu, pelaku mendapatkan komisi Rp300 ribu dari setiap hasil transaksi,” kata Kapolresta.

Korban merupakan anak-anak perempuan. Dan kasus ini sudah berjalan selama setahun. Polisi akan terus melakukan pengembangan termasuk sembilan korban lainnya.

“Para korban mengaku melakukan hal tersebut untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, tetapi masih akan didalami penyidik,” tandas Kapolresta.

Tidak menutup kemungkinan dari status sebagai saksi atau korban bisa ditingkatkan menjadi tersangka. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

54 Paskibra Mimika Dikukuhkan, Johannes Rettob: Kehormatan Ini Harus Jadi Kekuatan

54 Paskibra Mimika Dikukuhkan, Johannes Rettob: Kehormatan Ini Harus Jadi Kekuatan

16 Agustus 2026
72 Anggota Paskibra PTFI Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Kuala Kencana

Di Tengah Pegunungan Papua, Satgas Pasgat Mulia Salurkan Harapan Nyata Lewat Donor Darah HUT ke-81 RI

16 Agustus 2026
Duka Gempa Flores, Flobamora Mimika Buka Donasi: “Saatnya Kita Bergerak untuk Saudara di NTT”

72 Anggota Paskibra PTFI Dikukuhkan, Siap Kibarkan Merah Putih di Kuala Kencana

16 Agustus 2026
Duka Gempa Flores, Flobamora Mimika Buka Donasi: “Saatnya Kita Bergerak untuk Saudara di NTT”

Duka Gempa Flores, Flobamora Mimika Buka Donasi: “Saatnya Kita Bergerak untuk Saudara di NTT”

16 Agustus 2026
Tujuh Personel Polisi Dilaporkan Terluka dalam Demo Protes Penempatan Militer di Papua 

Tujuh Personel Polisi Dilaporkan Terluka dalam Demo Protes Penempatan Militer di Papua 

16 Agustus 2026
Kunker di Papua Tengah, Yorrys Rawayei: Serap Aspirasi untuk Didorong ke Pemerintah Pusat

Yorrys Raweyai: Keberhasilan Otsus Tidak Cukup Diukur dari Besarnya Anggaran, Tapi Manfaat yang Dirasakan Masyarakat 

16 Agustus 2026

POPULER

  • Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    910 shares
    Bagikan 364 Tweet 228
  • “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    680 shares
    Bagikan 272 Tweet 170
  • Aksi Gerakan Seribu Rupiah: Dinsos Mimika Minta Rekomendasi, APELCAMI Pertanyakan Dasar Hukumnya 

    590 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • YPMAK Dorong Pokja Tinggalkan Program Padat Karya, Fokus ke Usaha Produktif dan Berkelanjutan

    574 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • 13 Kantor Pemerintah di Puncak Dirusak dan Dibakar: Komisi II DPR RI  Desak Mendagri segera Turun Tangan 

    558 shares
    Bagikan 223 Tweet 140
  • Awalnya Sempat Pesimis: Gladys Manuella Aibekob, Wakili Papua Tengah Kibarkan Merah Putih di Istana Negara 

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • TPS Liar Dirubah Menjadi Jadi Taman Bunga, RT 04 Wanagon Sulap Titik Kumuh Jadi Ruang Cantik 

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
Next Post
Usai Ditiduri Pacarnya, Pelajar Ini Dijual ke Pelanggan Melalui Medsos

Usai Ditiduri Pacarnya, Pelajar Ini Dijual ke Pelanggan Melalui Medsos

177 Calon Haji Asal Mimika Diberangkatkan ke Tanah Suci

177 Calon Haji Asal Mimika Diberangkatkan ke Tanah Suci

Komandan KKB Dokoge Paniai Ditangkap Satgas Damai Cartenz di Tanjakan Pugo

Komandan KKB Dokoge Paniai Ditangkap Satgas Damai Cartenz di Tanjakan Pugo

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id