ADVERTISEMENT
Kamis, Juni 4, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Usai Ditiduri Pacarnya, Pelajar Ini Dijual ke Pelanggan Melalui Medsos

Tawaran melayani pelanggan awalnya ditolak, namun karena terus ditekan, akhirnya ZM menuruti niat pacarnya untuk mengkomersialkan dirinya.

18 Mei 2024
0
Usai Ditiduri Pacarnya, Pelajar Ini Dijual ke Pelanggan Melalui Medsos

Kapolresta Jayapura, Kompol Victor Mackbon menunjukan pelaku MCA saat konferensi pers, Jumat 17 Mei 2024. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Pelajar salah satu sekolah di Jayapura berinisial ZM (13) mengalami perlakukan yang tidak sangat manusiawi.

Bagaimana tidak setelah dirinya ditiduri sang pacar MCA (17) selama tiga hari di hotel, ZM malah dijual kepada pelanggan yang ditawari melalui aplikasi Media Sosial (Medsos).

ADVERTISEMENT

Tawaran MCA disambut pelanggan yang juga mencicipi ZM, sebelum akhirnya kasus ini diungkap polisi di salah satu hotel yang berada di kawasan Waena, Jayapura, Provinsi Papua.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kasus ini disampaikan Kapolresta Jayapura Kota Kombes Pol. Dr. Victor D. Mackbon yang didampingi Wakapolresta AKBP Deni Herdiana kepada awak media di Mapolresta Jayapura, Jumat 17 Mei 2024.

Baca Juga

Polisi Peduli: 20 Anak Kali Kabur dan Perkampungan Banti Diberikan Pelajaran Menulis dan Membaca

Korban Ledakan Bom di Biak Bertambah Jadi Enam Orang, Tiga Masih Hilang

Hadir juga dalam kesempatan itu Kasat Reskrim Polresta Jayapura, Kompol Agus F. Pombos dan Kasi Humas AKP Muh. Anwar.

Kapolresta menerangkan hal tersebut sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP / B / 319 / IV / 2024 / Res Jpr Kota, tanggal 24 April 2024.

Kapolresta mengatakan, kasus ini terjadi berawal ketika sepasang kekasih ini checkin di hotel pada tanggal 20, 21 dan 22 April 2024.

Selama tiga hari di hotel, kedua sejoli yang lagi dimabuk asrama ini sempat melakukan hubungan badan sebanyak lima kali.

ZM yang masih berstatus pelajar akhirnya menuruti kemauan MCA karena terus dipaksa.

Setelah berhasil meniduri pacarnya, MCA kemudian mencari keuntungan dengan menjual ZM untuk melayani lelaki lain melalui aplikasi media sosial.

Tawaran melayani pelanggan awalnya ditolak, namun karena terus ditekan, akhirnya ZM menuruti niat pacarnya untuk mengkomersialkan dirinya.

“Jadi, korban dijual pada tanggal 23 dan 24 oleh pelaku, dimana hasilnya dibagi bersama,” ujar Kapolresta.

Pihak keluarga MZ yang mengetahui anaknya dibawah lari MCA dan sudah tiga hari tidak pulang ke rumah, akhirnya melaporkan ke polisi.

Dasar laporan itu, polisi kemudian melakukan pencarian dan mendapatkan MZ sedang menemani pelanggan di sebuah hotel.

“Laporan awal pihak keluarga bahwa pelaku membawa lari anak dari pelapor dan tidak pulang sudah tiga hari. Setelah dilakukan pencarian didapati korban sedang bersama pelanggan yang dipesan pelaku melalui aplikasi tadi,” paparnya Kapolresta.

Atas perbuatannya tersebut, MCA disangkakan Pasal 6 huruf b UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

Dan atau Pasal 76 i Jo Pasal 88 UU RI No.35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No.23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No.17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 21 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU No.23 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-undang.

Kapolresta menambahkan, untuk MCA masih akan terus didalami dan dikembangkan oleh penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Polisi Peduli: 20 Anak Kali Kabur dan Perkampungan Banti Diberikan Pelajaran Menulis dan Membaca

Polisi Peduli: 20 Anak Kali Kabur dan Perkampungan Banti Diberikan Pelajaran Menulis dan Membaca

3 Juni 2026
Tujuh Tahun Berturut-turut Pemkab Puncak Terima Opini WTP

Tujuh Tahun Berturut-turut Pemkab Puncak Terima Opini WTP

3 Juni 2026
Perkuat Konektivitas DOB, Kementerian PU Gelontorkan Rp337,8 Miliar, Ini Sejumlah Proyek di Papua Tengah

Perkuat Konektivitas DOB, Kementerian PU Gelontorkan Rp337,8 Miliar, Ini Sejumlah Proyek di Papua Tengah

3 Juni 2026
Korban Ledakan Bom di Biak Bertambah Jadi Enam Orang, Tiga Masih Hilang

Korban Ledakan Bom di Biak Bertambah Jadi Enam Orang, Tiga Masih Hilang

3 Juni 2026
BPK Serahkan LHP LKPD 2025, Mimika Pertahankan Opini WTP ke-11 Kali

BPK Serahkan LHP LKPD 2025, Mimika Pertahankan Opini WTP ke-11 Kali

3 Juni 2026
9.320 Paket Pengadaan di Pemkab Mimika Mandek di OPD, Baru 206 Masuk BPBJ

9.320 Paket Pengadaan di Pemkab Mimika Mandek di OPD, Baru 206 Masuk BPBJ

3 Juni 2026

POPULER

  • Tahun 2026 ASN Pemprov Papua Tengah Diingatkan Disiplin Waktu dan Tinggalkan Pola Kerja Berbelit-belit

    Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    838 shares
    Bagikan 335 Tweet 210
  • Bersembunyi di Timika, Pelaku Pencabulan Anak di Sikka Berhasil Ditangkap

    614 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • PPDB 2026 Wajib Melalui Empat Jalur, Kadisdik Mimika Ingatkan Tidak Boleh Terima Titipan Pejabat

    581 shares
    Bagikan 232 Tweet 145
  • Prihatin! Satu Siswa SMP di Kota Timika Positif Narkotika

    568 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Ledakan Diduga Bom Terjadi di Biak, Lima Orang Tewas dan Tiga Lainnya Hilang

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Satgas ODC Ringkus ‘EK’ Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya, Ini Berbagai Aksi Kriminalnya

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • SD Inpres Timika II Gelar Education Expo 2026, Tampilkan Inovasi Berbasis Kearifan Lokal Papua

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
177 Calon Haji Asal Mimika Diberangkatkan ke Tanah Suci

177 Calon Haji Asal Mimika Diberangkatkan ke Tanah Suci

Komandan KKB Dokoge Paniai Ditangkap Satgas Damai Cartenz di Tanjakan Pugo

Komandan KKB Dokoge Paniai Ditangkap Satgas Damai Cartenz di Tanjakan Pugo

Oknum Guru Honorer Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Lima Muridnya

Oknum Guru Honorer Pelaku Kekerasan Seksual Terhadap Lima Muridnya

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id