ADVERTISEMENT
Kamis, Maret 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim

Pertanyakan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kapus Kepada Perawat, Ketua PPNI :Empat Bulan Tidak Ada Perkembangan

Selama ini selalu disarankan untuk diselesaikan melakukan mediasi. Namun karena perbuatan Kapus sudah berulang kali dengan korban yang berbeda, maka lebih memilih untuk diproses hukum.

13 Mei 2024
0
Pertanyakan Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Kapus Kepada Perawat, Ketua PPNI :Empat Bulan Tidak Ada Perkembangan

Ilustrasi (koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu perawat oleh Kepala Puskesmas (Kapus) Limau Asri, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, sudah dilaporkan ke Polres Mimika sejak Februari 2024 lalu.

Namun sampai memasuki bulan Mei ini, penanganan kasus tersebut ‘jalan ditempat’.

ADVERTISEMENT

Lambatnya penanganan mendorong Samuel EGJ Kermite, Ketua DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Mimika untuk mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kepada Koranpapua.id, Senin 13 Mei 2024, Samuel berharap atensi dari Kapolres selaku pimpinan Polri di Mimika untuk menindaklanjuti penyelesaian hukum terhadap kasus ini.

Baca Juga

Lima Warga Sumedang Terlantar di Yahukimo, Gubernur DM Fasilitasi Pulangkan ke Kampung Halaman

Warga Tiwaka Bentuk Pokja Program Kampung YPMAK 2026, Dorong Ekonomi dan Kemandirian Masyarakat

“Saya mohon atensi pak Kapolres terhadap kasus pelecehan yang terjadi antara atasan dan stafnya di Puskesmas Limau Asri. Stafnya ini adalah perawat anggota PPNI Kabupaten Mimika,” ujar Samuel.

Yang ditakutkan jika kasus ini dibiarkan tanpa penyelesaian hukum, maka kedepannya bisa saja terjadi lagi kepada korban yang lain.

Karena menurut Samuel, korban pelecehan oleh Kapus sebenarnya sudah lebih dari satu, namun belum ada yang berani melapor.

Sebagian besar korban adalah tenaga kontrak, sehingga mereka kuatir jika kasus ini dilaporkan akan berdampak terhadap pekerjaan.

Dijelaskan, puncak kasus pelecehan ini terjadi pada Januari 2024, dan dilaporkan ke Reskrim PPA Polres Mimika tanggal 7 Februari 2024.

Namun karena tidak mendapatkan respon yang baik, maka kasus ini dilaporkan lagi ke Polsek Kuala Kencana, dengan LP/B/11/II/2024/SPKT/Polsek Kuala Kencana.

“Kasus yang kami laporkan adalah soal pelecehan, namun pada saat BAP pasal yang dikenakan lain sehingga tidak nyambung. Kami diarahkan kembali lagi ke Polres Mimika dan LP di Polsek Kuala Kencana dicabut,” jelas Semuel.

Namun karena tidak ada perkembangan, maka tanggal 19 April 2024, kasus tersebut dilaporkan kembali ke Polres Mimika dengan bukti laporan LP/B/200/IV/2024/SPKT/POLRES Mimika.

Dan sejak saat itu hingga memasuki pertengahan bulan Mei 2024 belum ada tindaklanjut oleh PPA Polres Mimika.

“Kami mohon atensi dari Kapolres agar kasus ini bisa ditindaklanjuti sampai selesai, karena kami membutuhkan keadilan,” pinta Semuel.

Dikatakan, selama ini penyelesaian kasus tersebut selalu disarankan untuk dilakukan mediasi.

Namun karena perbuatan Kapus sudah berulang kali dengan korban yang berbeda, maka mediasi ditolak dan lebih memilih untuk diproses hukum.

“Sekali lagi kami mohon atensi Kapolres agar tidak ada lagi korban dan pelakunya bisa diamankan dulu sampai selesai proses hukum,” tandas Samuel. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Lima Warga Sumedang Terlantar di Yahukimo, Gubernur DM Fasilitasi Pulangkan ke Kampung Halaman

Lima Warga Sumedang Terlantar di Yahukimo, Gubernur DM Fasilitasi Pulangkan ke Kampung Halaman

11 Maret 2026

Finalisasi RAD Penyandang Disabilitas, Bapperinda PBD Gandeng SKALA dan Yayasan Bicara

11 Maret 2026
Tingkat Cemaran Mikroba Lampaui Ambang Batas Aman, 14 Ton Daging Ayam Asal Surabaya Ditolak Masuk Papua

Tingkat Cemaran Mikroba Lampaui Ambang Batas Aman, 14 Ton Daging Ayam Asal Surabaya Ditolak Masuk Papua

11 Maret 2026
Warga Tiwaka Bentuk Pokja Program Kampung YPMAK 2026, Dorong Ekonomi dan Kemandirian Masyarakat

Warga Tiwaka Bentuk Pokja Program Kampung YPMAK 2026, Dorong Ekonomi dan Kemandirian Masyarakat

11 Maret 2026
Arel Kerja Freeport Kembali Terusik, Satu Karyawan Tewas Ditembak OTK di Area Tambang Grasberg

Arel Kerja Freeport Kembali Terusik, Satu Karyawan Tewas Ditembak OTK di Area Tambang Grasberg

11 Maret 2026
Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

11 Maret 2026

POPULER

  • Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    Lantik 282 Pejabat Pemkab Mimika, Johannes Rettob: Bukan Karena Suka atau Tidak Suka

    625 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Bahas Tapal Batas Wilayah Adat di Kapiraya, Kementerian HAM RI Bertemu Tokoh Kamoro di Timika

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Petugas Kebersihan Gelar Aksi Mogok Kerja, Ini Pernyataan Kadis DLH Mimika Jefri Deda

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Bawa Pasien Rujukan ke Timika, Speedboat Puskesmas Agimuga Terobang-Ambing di Perairan Puriri

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
  • Satu Pelaku Perampasan Senjata di Mile 50 Tembagapura Ditangkap

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Nekat yang Nyata! Wanita Muda Bakar Kekasihnya di Kamar Hotel

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Disperkimtan Mimika Kelola Anggaran Rp242 Miliar, Targetkan Pembangunan 343 Rumah Layak Huni

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
KPU Mimika Pastikan Pilkada Mimika Tanpa Paslon Independen

KPU Mimika Pastikan Pilkada Mimika Tanpa Paslon Independen

Keluarga Korban Pastikan Kawal Proses Hukum Oknum Sipir Lapas Timika  

Keluarga Korban Pastikan Kawal Proses Hukum Oknum Sipir Lapas Timika  

RSUD Mimika Buka Kesempatan Kerja untuk Tiga Profesi Ini. Baca Persyaratannya

RSUD Mimika Buka Kesempatan Kerja untuk Tiga Profesi Ini. Baca Persyaratannya

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id