ADVERTISEMENT
Rabu, Juni 10, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua

Keluarga Korban Pastikan Kawal Proses Hukum Oknum Sipir Lapas Timika  

Setelah divonis pengadilan, keluarga juga meminta agar pelaku tidak dipindah ke tempat lain, tetapi tetap dipenjara di Lapas Timika.

13 Mei 2024
0
Keluarga Korban Pastikan Kawal Proses Hukum Oknum Sipir Lapas Timika  

Gerardus Meturan, korban penganiayaan saat dirawat di RSUD Mimika (foto: Ist/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Keluarga korban memastikan akan terus mengawal proses hukum terhadap sipir Lapas Kelas II B Timika, Alfred Y Esupu.

Alfred diduga telah melakukan penganiayaan terhadap Owen Meturan, salah satu warga binaan Lapas, Sabtu 11 Mei 2024 lalu.

ADVERTISEMENT

Akibat penganiayaan itu korban babak belur dan harus dilarikan ke Rumah Sakit Mitra Masyarakat (RSMM) untuk mendapatkan perawatan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kepada awak media, Ronny Leisubun selaku keluarga korban sangat menyayangkan perbuatan sipir tersebut.

Baca Juga

Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

Bukan Formalitas: Kekhususan Hak Politik OAP Harus Diakomodasi dalam Revisi UU Pemilu

Karena itu pihaknya meminta agar pelaku diproses hukum, sehingga menjadi efek jerah bagi petugas Lapas lainnya.

“Kami akan kawal proses hukumnya. Kami berharap pelaku diproses hukum di Timika hingga vonis pengadilan,” ujar Ronny.

Setelah divonis pengadilan, keluarga juga meminta agar pelaku tidak dipindah ke tempat lain, tetapi tetap dipenjara di Lapas Timika.

“Kami juga minta pelaku jangan dipindahkan ke mana-mana, tetapi diproses hukum di Timika. Kami juga tidak mau masalah ini diselesaikan secara kekeluargaan,” tandasnya.

Kepala Lapas IIB Timika, Marthen Palinoan saat dikonfirmasi Koranpapua.id membenarkan kejadian tersebut.

“Betul kejadian itu. Saya mendapatkan informasi pada Sabtu pagi sekitar pukul 10.00 WIT. Pelaku Alfred sudah diamankan di Polres Mimika tadi malam,” ungkapnya melalui sambungan telepon Senin 13 April 2024.

Ronny Leisubun menuturkan, kasus penganiayaan dilakukan Alfred Y Esupu. Pelaku dalam kondisi mabuk membawa korban ke Karantina Macan, dan tanpa bertanya langsung menganiaya korban.

Setelah melakukan penganiayaan, pelaku langsung pulang sambil membawa kunci karantina tersebut.

Dikatakan, setelah peristiwa tersebut, beruntung ada petugas Lapas yang berbaik hati, yang memotong gembok dengan gergaji dan mengevakuasi korban ke RSMM.

“Korban memang sempat dievakuasi ke RSMM Caritas, namun akhirnya keluarga memutuskan untuk dipindahkan ke RSUD Mimika. Setelah divisum, pada tubuh korban terdapat luka akibat benda tajam dibagian kepala, dan lengan korban,” jelasnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dorong Ekosistem Inovasi Daerah: Pemkab Mimika Perkuat Kolaborasi dengan BRIN, Luncurkan MIW

Dorong Ekosistem Inovasi Daerah: Pemkab Mimika Perkuat Kolaborasi dengan BRIN, Luncurkan MIW

9 Juni 2026
Kejari Mimika Selesaikan Tiga Perkara Lewat Restorative Justice, Utamakan Perdamaian dan Pemulihan

Kejari Mimika Selesaikan Tiga Perkara Lewat Restorative Justice, Utamakan Perdamaian dan Pemulihan

9 Juni 2026
Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

Nunggak Pajak Rp17 Miliar, Rekening 36 Warga Papua Diblokir

9 Juni 2026
Bukan Formalitas: Kekhususan Hak Politik OAP Harus Diakomodasi dalam Revisi UU Pemilu

Bukan Formalitas: Kekhususan Hak Politik OAP Harus Diakomodasi dalam Revisi UU Pemilu

9 Juni 2026
Tragedi Kembru-Puncak: Pansus DPRK Puncak Laporkan Korban Tewas Bertambah Menjadi 12 Orang

Tragedi Kembru-Puncak: Pansus DPRK Puncak Laporkan Korban Tewas Bertambah Menjadi 12 Orang

9 Juni 2026
Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

9 Juni 2026

POPULER

  • Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    Pembakaran Gedung SD Yapis oleh KKB, Kerugian Mencapai Rp2 Miliar

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Skandal Lahan Rp22,5 Miliar di Mimika, Penetapan Tersangka Tinggal Menunggu Waktu

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Aksi Curas di Timika Terekam CCTV, Pelaku Langsung Diamankan Polisi

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • PPDB 2026 Wajib Melalui Empat Jalur, Kadisdik Mimika Ingatkan Tidak Boleh Terima Titipan Pejabat

    614 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • Freeport Kelola Tailing Bernilai Guna, Anggaran Tembus Rp200–300 Juta Dolar per Tahun

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    870 shares
    Bagikan 348 Tweet 218
  • Kejari Mimika Dalami Dugaan Korupsi Proyek Tujuh Rumah, Dua ASN Sudah Diperiksa

    517 shares
    Bagikan 207 Tweet 129
Next Post
RSUD Mimika Buka Kesempatan Kerja untuk Tiga Profesi Ini. Baca Persyaratannya

RSUD Mimika Buka Kesempatan Kerja untuk Tiga Profesi Ini. Baca Persyaratannya

Anggota Propam dari Enam Polres Ikut Pelatihan PMK di Timika

Anggota Propam dari Enam Polres Ikut Pelatihan PMK di Timika

Sehari Jabat Kapolsek, Yulianus Pastikan Tindak Tegas Pemalak di Gerbang Masuk Pelabuhan Pomako

Sehari Jabat Kapolsek, Yulianus Pastikan Tindak Tegas Pemalak di Gerbang Masuk Pelabuhan Pomako

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id