TIMIKA, Koranpapua.id- Kasus dugaan pelecehan seksual terhadap salah satu perawat oleh Kepala Puskesmas (Kapus) Limau Asri, Distrik Iwaka, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, sudah dilaporkan ke Polres Mimika sejak Februari 2024 lalu.
Namun sampai memasuki bulan Mei ini, penanganan kasus tersebut ‘jalan ditempat’.
Lambatnya penanganan mendorong Samuel EGJ Kermite, Ketua DPD Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Kabupaten Mimika untuk mempertanyakan perkembangan kasus tersebut.
Kepada Koranpapua.id, Senin 13 Mei 2024, Samuel berharap atensi dari Kapolres selaku pimpinan Polri di Mimika untuk menindaklanjuti penyelesaian hukum terhadap kasus ini.
“Saya mohon atensi pak Kapolres terhadap kasus pelecehan yang terjadi antara atasan dan stafnya di Puskesmas Limau Asri. Stafnya ini adalah perawat anggota PPNI Kabupaten Mimika,” ujar Samuel.
Yang ditakutkan jika kasus ini dibiarkan tanpa penyelesaian hukum, maka kedepannya bisa saja terjadi lagi kepada korban yang lain.
Karena menurut Samuel, korban pelecehan oleh Kapus sebenarnya sudah lebih dari satu, namun belum ada yang berani melapor.
Sebagian besar korban adalah tenaga kontrak, sehingga mereka kuatir jika kasus ini dilaporkan akan berdampak terhadap pekerjaan.
Dijelaskan, puncak kasus pelecehan ini terjadi pada Januari 2024, dan dilaporkan ke Reskrim PPA Polres Mimika tanggal 7 Februari 2024.
Namun karena tidak mendapatkan respon yang baik, maka kasus ini dilaporkan lagi ke Polsek Kuala Kencana, dengan LP/B/11/II/2024/SPKT/Polsek Kuala Kencana.
“Kasus yang kami laporkan adalah soal pelecehan, namun pada saat BAP pasal yang dikenakan lain sehingga tidak nyambung. Kami diarahkan kembali lagi ke Polres Mimika dan LP di Polsek Kuala Kencana dicabut,” jelas Semuel.
Namun karena tidak ada perkembangan, maka tanggal 19 April 2024, kasus tersebut dilaporkan kembali ke Polres Mimika dengan bukti laporan LP/B/200/IV/2024/SPKT/POLRES Mimika.
Dan sejak saat itu hingga memasuki pertengahan bulan Mei 2024 belum ada tindaklanjut oleh PPA Polres Mimika.
“Kami mohon atensi dari Kapolres agar kasus ini bisa ditindaklanjuti sampai selesai, karena kami membutuhkan keadilan,” pinta Semuel.
Dikatakan, selama ini penyelesaian kasus tersebut selalu disarankan untuk dilakukan mediasi.
Namun karena perbuatan Kapus sudah berulang kali dengan korban yang berbeda, maka mediasi ditolak dan lebih memilih untuk diproses hukum.
“Sekali lagi kami mohon atensi Kapolres agar tidak ada lagi korban dan pelakunya bisa diamankan dulu sampai selesai proses hukum,” tandas Samuel. (Redaksi)