ADVERTISEMENT
Jumat, Januari 30, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah

Gaji 200 Pegawai Pemkab Mimika Diblokir, Delapan ASN Dalam Proses Pemecatan

Apakah BKN perintahkan memberhentikan tidak dengan hormat kita masih lihat kedepannya. Kalau diberhentikan berarti semua data akan dihapus.

15 Juni 2023
0
Gaji 200 Pegawai Pemkab Mimika Diblokir, Delapan ASN Dalam Proses Pemecatan

Drs. Ananias Faot, M.Si, Kepala BKPSDM Mimika. (Foto : Ist/Koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Timika – Setelah dilakukan verifikasi oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Mimika menemukan 200 lebih pegawai status administrasi kepegawaiannya tidak jelas.

Terkait pemecatan delapan ASN yang terlibat kasus Tipikor, sebelumnya sudah diusulkan kepada Bupati Eltinus Omaleng. Usulan yang sama juga telah disampaikan ke Plt Bupati Johannes Rettob

Delapan diantaranya saat ini sedang dalam proses hukum di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Terhadap ratusan pegawai ini semua hak-haknya sebagai pegawai negeri, termasuk gajinya diblokir oleh Badan Pengelola Keuangan Aset Daerah (BPKAD).

ADVERTISEMENT

Badan Kepegawaian Nasional (BKN) sudah beberapa kali menginstruksikan untuk segera melakukan pemberhentian tidak hormat kepada delapan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terlibat kasus Tipikor.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hal ini disampaikan Drs. Ananias Faot, M.Si, Kepala BKPSDM Mimika kepada awak media di sela-sela kegiatan sosialisasi Pemetaan Potensi dan Manajemen Disiplin ASN di Hotel Cenderawasih 66, Kamis 15 Juni.

Baca Juga

Dua Pohon Tumbang di Jalan Budi Utomo Robohkan Halte dan Timpah Kios Warga

Dinkes Paniai Dirikan Posko Kesehatan, Dukung Pelaksanaan Muspasme ke-VIII di Komopa

Terkait pemecatan delapan ASN yang terlibat kasus Tipikor menurut Ananias, sebelumnya sudah diusulkan kepada Bupati Eltinus Omaleng. Usulan yang sama juga telah disampaikan ke Plt Bupati Johannes Rettob, namun BKPSDM belum mendapatkan perintah untuk proses pemberhentian. Meskipun demikian semua gaji termasuk hak-hak dan administrasi ketujuh ASN ini sudah diblokir.

Dijelaskan, untuk 200 lebih pegawai yang gajinya diblokir masih berstatus Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Seharusnya setelah setahun menjadi CPNS diusulkan menjadi PNS penuh. Namun yang terjadi ada yang sampai bertahun-tahun tetap dengan status CPNS, dan tidak tahu keberadaan mereka.

“Secara data namanya ada namun tidak tahu orangnya di mana. Validasi data secara pribadi oleh BKPSDM tahun lalu, setelah ditutup dan lihat di sistem ada 200 lebih yang tidak jelas,” jelasnya.

Menuntaskan masalah ini, Ananias menyampaikan sementara melakukan verifikasi satu persatu dan hasilnya nanti dilaporkan ke BKN melalui bupati.

“Apakah BKN perintahkan memberhentikan tidak dengan hormat kita masih lihat kedepannya. Kalau diberhentikan berarti semua data di sistem kepegawaian akan dihapus,” papar Ananias.

Dikatakan, saat ini jumlah ASN yang bertugas di wilayah Pemkab Mimika sebanyak 4.600 lebih. Jumlah ini termasuk 200 lebih pegawai yang statusnya tidak jelas. (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Konsep Otomatis

Dua Pohon Tumbang di Jalan Budi Utomo Robohkan Halte dan Timpah Kios Warga

29 Januari 2026
Dinkes Paniai Dirikan Posko Kesehatan, Dukung Pelaksanaan Muspasme ke-VIII di Komopa

Dinkes Paniai Dirikan Posko Kesehatan, Dukung Pelaksanaan Muspasme ke-VIII di Komopa

29 Januari 2026
BKN Terbitkan Edaran Nomor 2 Tahun 2026, Hari Kamis ASN Wajib Gunakan Batik Korpri, Bagaimana dengan Mimika?

BKN Terbitkan Edaran Nomor 2 Tahun 2026, Hari Kamis ASN Wajib Gunakan Batik Korpri, Bagaimana dengan Mimika?

29 Januari 2026
Ketua YLBH Papua Tengah Ingatkan Pelaku Pembunuhan SL Menyerahkan Diri

Ketua YLBH Papua Tengah Ingatkan Pelaku Pembunuhan SL Menyerahkan Diri

29 Januari 2026
Aksi Begal Sadis di Timika, Seorang Pelajar Kehilangan Tangan Akibat Tebasan Parang

Aksi Begal Sadis di Timika, Seorang Pelajar Kehilangan Tangan Akibat Tebasan Parang

29 Januari 2026
Ratusan Bangunan Dilaporkan Hangus dalam Kebakaran Hebat di Tolikara, Kerugian Ditaksir Rp22 Miliar

Ratusan Bangunan Dilaporkan Hangus dalam Kebakaran Hebat di Tolikara, Kerugian Ditaksir Rp22 Miliar

29 Januari 2026

POPULER

  • Ketua YLBH Papua Tengah Ingatkan Pelaku Pembunuhan SL Menyerahkan Diri

    Ketua YLBH Papua Tengah Ingatkan Pelaku Pembunuhan SL Menyerahkan Diri

    614 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • Situasi Keamanan di Jalan Ahmad Yani Timika Memanas, Satu Anggota Brimob Terkena Anak Panah

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Aksi Begal Sadis di Timika, Seorang Pelajar Kehilangan Tangan Akibat Tebasan Parang

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Awali Tugas sebagai Kapolres Supiori, Kompol Frits Erari Hadiri Ibadah, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Polisi Tangkap Tiga Pelaku Penganiayaan yang Tewaskan Seorang Mahasiswa di KM Gunung Dempo

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • Brigjen Alfred Papare Bergeser ke Papua Barat, Kombes Jeremias Rontini di Papua Tengah

    560 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Kasus Penikaman di Jalan Ahmad Yani Timika, Kapolres Minta Warga Percayakan ke Polisi

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
Next Post
Tahun 2023 BPBD Sosialisasi Penanggulangan Bahaya Bencana Kebakaran bagi IRT

Tahun 2023 BPBD Sosialisasi Penanggulangan Bahaya Bencana Kebakaran bagi IRT

Direktur PTFI Claus Wamafma didampingi jajaran PTFI dan Hendriette W. Tandiono, Asisten 3 Setda Mimika foto bersama sambil memperagakan salam bumi usai membuka Hari Lingkungan Hidup Sedunia di Graha Eme Neme Yauware, Jumat 16 Juni 2023. (Foto : Redaksi/Koranpapua.id)

Claus Wamafma: Freeport Komitmen Turunkan Emisi Gas 30 Persen di Tahun 2030

Jeffri Deda: Galian C di Sungai Selamat Datang Ilegal, Satpol PP dan DLH Diancam dan Dilempari Batu

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id