ADVERTISEMENT
Senin, Oktober 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Masuk Indonesia Lewat Jalur Tikus, WNA PNG Akan Dideportasi dari Timika

Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengumpulan informasi dan pengawasan lapangan untuk memastikan identitas serta aktivitas yang bersangkutan.

11 Agustus 2026
0
Masuk Indonesia Lewat Jalur Tikus, WNA PNG Akan Dideportasi dari Timika

Jumpa pers Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika terhadap seorang warga negara asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG) yang masuk ke Indonesia melalui jalur darat tidak resmi di wilayah perbatasan Skouw-Jayapura. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika akan mendeportasi seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Papua Nugini (PNG) yang masuk ke Indonesia melalui jalur darat tidak resmi di wilayah perbatasan Skouw-Jayapura tanpa dokumen keimigrasian.

WNA bernama Ben Alois Natkime alias Ruben Alois itu kemudian melanjutkan perjalanan ke Timika menggunakan identitas yang diperolehnya saat masih berkuliah di Indonesia.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Thomas Aries Munandar, mengatakan keberadaan WNA tersebut pertama kali dilaporkan masyarakat di sekitar Jalan Cenderawasih SP2, Kabupaten Mimika, pada 23 Juni 2026.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) melakukan pengumpulan informasi dan pengawasan lapangan untuk memastikan identitas serta aktivitas yang bersangkutan.

Baca Juga

Tiga Dekade Mimika, Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Ekonomi

HUT ke-30 Mimika, Rettob-Kemong Paparkan Capaian dan Tantangan

Petugas kemudian menemukan dan memeriksa Ben Alois Natkime alias Ruben Alois pada 16 Juli 2026. Dalam pemeriksaan awal, ia tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan maupun dokumen keimigrasian yang sah.

“Yang bersangkutan masuk ke Indonesia melalui jalur darat tidak resmi di wilayah perbatasan Skouw ke Jayapura. Setelah itu melanjutkan penerbangan ke Timika menggunakan identitas sewaktu masih kuliah di Indonesia,” ujar Thomas dalam konferensi pers di aula Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika, Selasa 11 Agustus 2026.

Setelah pemeriksaan awal, petugas membawa yang bersangkutan ke Kantor Imigrasi Kelas II TPI Mimika untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia kemudian ditempatkan di Ruang Detensi Imigrasi selama proses pemeriksaan.

Thomas mengatakan, selama berada di Timika, WNA tersebut diketahui mengikuti seorang warga asli Papua berjualan pakaian bermotif PNG dan berbagai aksesori khas PNG di sepanjang Jalan Cenderawasih SP2.

“Jadi, yang bersangkutan masuk di Jayapura hingga ke Timika ini seorang diri, dan kurang lebih sudah dua bulan berada di Indonesia,” katanya.

Atas perbuatannya, Ben Alois Natkime alias Ruben Alois diduga melanggar Pasal 8 ayat (1) juncto Pasal 119 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian karena tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku.

Jika hasil pemeriksaan membuktikan bahwa ia masuk ke Indonesia tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi, yang bersangkutan juga dapat dikenakan Pasal 9 ayat (1) juncto Pasal 113 ayat (1) UU Keimigrasian.

Imigrasi Mimika telah berkoordinasi dengan Konsulat Jenderal PNG untuk proses penyelesaian perkara sekaligus pelaksanaan tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi.

“Untuk deportasi WNA PNG ini, kita akan melakukan deportasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jayapura,” pungkas Thomas. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tiga Dekade Mimika, Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Ekonomi

Tiga Dekade Mimika, Bupati Ajak Semua Pihak Bangun Ekonomi

12 Oktober 2026
HUT ke-30 Mimika, Rettob-Kemong Paparkan Capaian dan Tantangan

HUT ke-30 Mimika, Rettob-Kemong Paparkan Capaian dan Tantangan

12 Oktober 2026
Dari Lala Pokaka hingga Layanan Kesehatan Gratis, Mimika Perkuat Pelayanan untuk Warga

Mimika Targetkan 10 Kampung Dapat Akses Listrik

12 Oktober 2026
Dari Lala Pokaka hingga Layanan Kesehatan Gratis, Mimika Perkuat Pelayanan untuk Warga

Dari Lala Pokaka hingga Layanan Kesehatan Gratis, Mimika Perkuat Pelayanan untuk Warga

12 Oktober 2026
Satgas Pasgat Amankan Dua Butir Amunisi Aktif di Bandara Mopah Merauke

Satgas Pasgat Amankan Dua Butir Amunisi Aktif di Bandara Mopah Merauke

12 Oktober 2026
Kabut Asap Selimuti Mimika, PAUD-SD Bakal Diliburkan, SMP-SMA Belajar Daring

Kabut Asap Selimuti Mimika, PAUD-SD Bakal Diliburkan, SMP-SMA Belajar Daring

12 Oktober 2026

POPULER

  • Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    790 shares
    Bagikan 316 Tweet 198
  • Kabut Asap Mimika Memburuk, Sekolah dari Rumah Mulai 12 Oktober

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Kasus Investasi Rp1,7 Miliar di Timika, Kuasa Hukum Desak Penyidik Segera Periksa Korban

    601 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Warga Kamoro Tidur di Emperan Toko, Kadis Pariwisata: Mereka Datang Tanpa Undangan

    533 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Pria Ditemukan Bersimbah Luka di Pasar Lama Timika, Kondisi Mulai Membaik

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Israel Kurnia Burdam Kritis Usai Diduga Dianiaya Berulang di Timika, Keluarga Desak Polisi Bertindak

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Perselisihan Pelajar Meledak Jadi Bentrok Warga di Mimika, 8 Orang Diamankan Polisi

    513 shares
    Bagikan 205 Tweet 128
Next Post
Sekda Mimika Ingatkan Kepala Kampung: Dana Desa Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Sekda Mimika Ingatkan Kepala Kampung: Dana Desa Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Jalan Cenderawasih SP2 Masih Dipalang, Ketua LEMASA Ingatkan Jangan Tunggu Persoalan Membesar

Jalan Cenderawasih SP2 Masih Dipalang, Ketua LEMASA Ingatkan Jangan Tunggu Persoalan Membesar

Penyaluran Dana Desa Berujung Ricuh, Sejumlah Kantor Pemerintah di Puncak Dibakar Massa

Penyaluran Dana Desa Berujung Ricuh, Sejumlah Kantor Pemerintah di Puncak Dibakar Massa

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id