ADVERTISEMENT
Kamis, Maret 5, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Tahun 2023 Pemkab Mimika Gelontorkan Rp127,4 Miliar Dana Desa

Dalam pengelolaan tiga jenis sumber dana, harus berkoordinasi dengan pendamping kampung, sehingga apabila menemui kendala bisa dicarikan solusinya.

12 Mei 2023
0
Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Timika – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika dalam Tahun 2023 akan menggelontorkan Rp127.463.345.000 Dana Desa (DD). Dana ratusan miliar yang akan disalurkan kepada 133 kampung bersumber dari APBN.

Selain DD, pemerintah juga menganggarkan Dana Kampung sebesar Rp256.647.602.000 dan juga dana Pajak Bagi Hasil dan retribusi daerah Rp27.450.664.725.

ADVERTISEMENT

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Kampung  Abner Frits Werimon kepada Koranpapua.id usai sosialisasi pengelolaan DD, ADD dan  PBH kepada puluhan kepala kampung dari empat distrik di wilayah gunung, Kamis 11 Mei 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam sosialisasi yang berlangsung di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) dihadiri kepala kampung dari Distrik Jita, Jila, Alama dan Tembagapura, Frits menjelaskan, pagu Dana Kampung dan Pajak Bagi Hasil bersumber dari APBD Kabupaten Mimika. Besaran dana PBH setiap kampung yang akan diterima sama Rp206.395.97 sementara untuk DD dan ADD tidak sama. Perhitungannya berdasarkan indikator yakni, jumlah penduduk, luas wilayah, letak kondisi geografis dan tingkat kemiskinan ekstrim

Baca Juga

PGI dan YCWS Tandatangani MoU, Bangun Sinergitas untuk Papua

874 CPNS Pemprov Papua Tengah Dinyatakan Lulus setelah Mengikuti Latsar 51 Hari

Frits mengingatkan kepada kepala kampung agar dalam pengelolaan tiga jenis sumber dana, harus berkoordinasi dengan pendamping kampung, sehingga apabila menemui kendala bisa dicarikan solusinya.

“Penggunaan dana pemerintah harus dipertanggungjawabkan secara jelas, sebab dalam pengelolaan langsung dipantau oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) maupun penegak hukum lainnya,” ujar Frits.

Terkait dengan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kemiskinan ekstrim hanya akan diberikan kepada warga yang memang membutuhkan sesuai kriteria. Misalnya janda, duda, lansia yang sudah tidak lagi produktif, penderita sakit permanen atau menahun, disabilitas (cacat) dan keluarga tunggal.

Besaran BLT kemiskinan ekstrim setiap kepala keluarga Rp300.000 per bulan. Setiap keluarga hanya satu orang yang mendapatkan BLT yakni kepala keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

“Meskipun di dalam satu KK lebih dari satu orang yang mengalami sakit menahun,” jelas Frits.

Frits menambahkan, tahun ini pemerintah juga mengalokasikan dana pembangunan infrastruktur fisik rumah  di wilayah pesisir dan pegunungan. Konstruksi bangunan berbahan dasar kayu dengan tipe rumah panggung. Semua material menggunakan bahan lokal kecuali paku, seng dan  cat yang dibeli dari Timika.

Untuk menghindari temuan BPK seperti tahun 2022 semua bangunan fisik rumah harus dilengkapi desain gambar yang disiapkan oleh tenaga teknis pendamping kampung dan disepakati tipe, ukuran rumah yang sama. Yang membedakan hanya pada biaya transportasi. Dengan desain awal bisa diketahui berapa besaran dana yang dibutuhkan untuk membangun sebuah rumah.

“Selama ini kepala kampung bangun rumah untuk masyarakat tanpa ada desain gambar. Akhirnya dana 100 juta membengkak sampai 200 juta. Transportasi juga harus dianggarkan. Mengenai keluhan kepala kampung biaya transportasi yang mahal, setiap tahun dianggarkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengadaan barang dan jasa di tingkat kampung dengan standar harganya,” jelas Frits sembari menambahkan untuk Distrik Tembagapura dan Jila biaya transportasinya Rp70 juta, wilayah Alama Rp80 juta untuk sekali terbang.

Stefanus Subay, Pendamping Kampung Kabupaten Mimika mengingatkan kepala kampung agar dalam pengelolaan anggaran perlu koordinasi dengan tim pendamping di masing-masing kampung. Sebab, para pendamping melaksanakan tugas yang dipercayakan negara untuk membantu urusan administrasi.

“Sebelum pembagian BLT kemiskinan ekstrim perlu juga mengundang pendamping untuk sama-sama turun memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar dipahami supaya ketika pembagian tidak ada penolakan,” tambah Stefanus. (redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

PGI dan YCWS Tandatangani MoU, Bangun Sinergitas untuk Papua

PGI dan YCWS Tandatangani MoU, Bangun Sinergitas untuk Papua

4 Maret 2026
874 CPNS Pemprov Papua Tengah Dinyatakan Lulus setelah Mengikuti Latsar 51 Hari

874 CPNS Pemprov Papua Tengah Dinyatakan Lulus setelah Mengikuti Latsar 51 Hari

4 Maret 2026
Perkuat Pengamanan Wilayah, Dansatgas Yon Parako 466 Pasgat Sambut Pangkodau III Kunker di Timika

Perkuat Pengamanan Wilayah, Dansatgas Yon Parako 466 Pasgat Sambut Pangkodau III Kunker di Timika

4 Maret 2026
RS Waa Banti Menuju Akreditasi, Reynold Ubra: Ruang Bedah Beroperasi Juni 2026

RS Waa Banti Menuju Akreditasi, Reynold Ubra: Ruang Bedah Beroperasi Juni 2026

4 Maret 2026
Ini Kronologi Kontak Tembak di Tembagapura, Satu Pelaku Tewas, Enam Diamankan

Ini Kronologi Kontak Tembak di Tembagapura, Satu Pelaku Tewas, Enam Diamankan

4 Maret 2026

Mimika Duduki Tempat Teratas Kasus Malaria di Papua Tengah, dr. Agus: Solusinya Screening Massal

4 Maret 2026

POPULER

  • Kondisi Romario Kritis, Keluarga Desak Polisi Sweeping Penjualan Sopi di Kampung Pomako

    Kondisi Romario Kritis, Keluarga Desak Polisi Sweeping Penjualan Sopi di Kampung Pomako

    711 shares
    Bagikan 284 Tweet 178
  • Bupati Merauke Kecewa, Banyak yang Dibiayai Pemerintah, Setelah Jadi Dokter Memilih Bekerja di Luar Papua

    569 shares
    Bagikan 228 Tweet 142
  • Tiga Personel Polres Mimika Terkena Panah

    568 shares
    Bagikan 227 Tweet 142
  • Pantau dari Udara hingga Dialog, Pemkab Mimika Siap Tindaklanjuti Keluhan Warga Kapiraya

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Agustinus Tutupahar Resmi Dilantik sebagai Anggota PAW KPU Mimika Periode 2024-2029

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Awalnya Diduga Bunuh Diri, Polisi Temukan Kejanggalan pada Kasus Kematian Perempuan di Mimika

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Tabrak Median Jalan di Pertigan Diana Mall Timika, Pengendara Motor Tewas di Tempat Kejadian

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
Next Post

KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPSHP

Freeport Tidak Membuka Akses untuk Saksi Parpol pada Pemilu 2024

Freeport Tidak Membuka Akses untuk Saksi Parpol pada Pemilu 2024

Inilah Daftar DPSHP KPU Mimika di 18 Distrik

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id