ADVERTISEMENT
Rabu, Agustus 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Instruksi Bupati Mimika Tidak Berlaku, Fakta Lapangan: Pertamini dan Penjual BBM Eceran Tetap Beroperasi

Dalam instruksi itu, pemerintah menegaskan bahwa pelanggaran berupa penimbunan maupun penjualan ilegal BBM bersubsidi akan ditindak tegas.

17 Juli 2026
0
Satgas TNI Temukan 5.000 Batang Ganja di Dua Lokasi di Yahukimo

Aktivitas penjualan BBM bersubsidi secara eceran masih berlangsung di Kota Timika dan sekitarnya. Gambar diambil Jumat 17 Juli 2926. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Instruksi Bupati Mimika Nomor 56 Tahun 2026 yang melarang penjualan kembali Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi, sepertinya tidak berlaku di lapangan.

Pasalnya masih ditemukan penjualan BBM bersubsidi di sejumlah SPBU yang melayani pembelian menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi dari instansi berwenang.

ADVERTISEMENT

Padahal, melalui Instruksi Bupati Mimika yang ditandatangani Bupati Johannes Rettob pada 13 Juli 2026, Pemerintah Kabupaten Mimika secara resmi melarang masyarakat menimbun maupun menjual kembali BBM bersubsidi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Larangan tersebut berlaku untuk penjual eceeran, baik menggunakan mesin Pertamini, dijual dalam botol di pinggir jalan, maupun melalui platform daring.

Baca Juga

Merah Putih Berkibar di Pedalaman Memberamo Raya: Satgas Pasgat Kobarkan Semangat Nasional hingga ke Ujung Negeri 

Palang Jalan Cenderawasih SP2-Timika Dibuka, Sengketa Tanah Diserahkan ke Lemasa

Instruksi tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah memperketat pengawasan distribusi BBM bersubsidi agar tepat sasaran serta mencegah praktik penimbunan yang selama ini diduga menjadi salah satu penyebab kelangkaan BBM di Mimika.

Selain melarang penjualan eceran, pemerintah juga mewajibkan SPBU menolak kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi atau tangki tambahan. ‘

Larangan juga untuk pembelian menggunakan jeriken tanpa surat rekomendasi dari instansi berwenang. Kendaraan dengan STNK yang telah habis masa berlaku juga tidak akan dilayani.

Pemerintah turut menetapkan batas maksimal pembelian BBM bersubsidi setiap hari. Untuk Pertalite, sepeda motor hanya diperbolehkan membeli maksimal lima liter per hari.

Sedangkan kendaraan pribadi roda empat maksimal 45 liter per hari. Adapun Biosolar dibatasi 40 liter untuk kendaraan pribadi roda empat, 60 liter bagi angkutan umum roda empat, dan 80 liter untuk angkutan umum roda enam.

Pengawasan pelaksanaan instruksi tersebut melibatkan Satpol PP, Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Dinas Perhubungan, Kejaksaan Negeri, Polres Mimika, Kodim 1710/Mimika, serta Satuan Polisi Militer.

Dalam instruksi itu, pemerintah menegaskan bahwa pelanggaran berupa penimbunan maupun penjualan ilegal BBM bersubsidi akan ditindak tegas.

“Penyaluran BBM bersubsidi harus benar-benar menyentuh masyarakat yang membutuhkan. Pelanggaran terhadap instruksi ini, terutama penimbunan dan penjualan ilegal, akan ditindak tegas. Barang bukti disita oleh pihak berwajib,” demikian bunyi instruksi tersebut.

Pedagang BBM Eceran Mengeluh

Di sisi lain, dengan diterbitkan Instruksi Bupati tersebut, kini mulai memunculkan keluhan dari masyarakat kecil yang selama ini menggantungkan hidup dari usaha Pertamini maupun penjualan bensin botolan di pinggir jalan.

Berikut penuturan sejumlah penjual BBM eceran di Kota Timika yang ditemui Koranpapua.id secara terpisah di lapak penjualan mereka, Jumat 17 Juli 2026.

Yosep, salah seorang pemilik usaha Pertamini, mengaku kebijakan tersebut membuat dirinya kehilangan sumber penghasilan.

Menurutnya, pemerintah hanya menerbitkan aturan tanpa memberikan solusi bagi masyarakat kecil yang terdampak.

“Pemerintah ini hanya tahu keluarkan surat saja, tanpa merasakan apa yang kami rasakan,” kata Yosep kepada Koranpapua.id.

Keluhan serupa disampaikan Mama Lia, pedagang bensin botolan di Kota Timika. Ia mengatakan usaha kecil itu menjadi satu-satunya sumber pendapatan keluarganya.

“Mama hanya usaha begini saja. Untungnya sedikit sekali. Kadang laku, kadang juga tidak. Tapi dari sini kami hidup,” ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dikumpulkan, harga Pertalite yang dijual melalui Pertamini berkisar Rp19.000 per liter, sedangkan penjualan secara botolan mencapai Rp20.000 hingga Rp25.000 per liter.

Dengan diterbitkannya Instruksi Bupati tersebut, pemerintah berupaya menutup celah penyalahgunaan BBM subsidi.

Namun di sisi lain, ratusan pelaku usaha mikro yang selama ini bergantung pada penjualan BBM eceran mengaku kehilangan mata pencaharian. (*)

Penulis: Ril Minggu

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Merah Putih Berkibar di Pedalaman Memberamo Raya: Satgas Pasgat Kobarkan Semangat Nasional hingga ke Ujung Negeri 

Merah Putih Berkibar di Pedalaman Memberamo Raya: Satgas Pasgat Kobarkan Semangat Nasional hingga ke Ujung Negeri 

12 Agustus 2026
Palang Jalan Cenderawasih SP2-Timika Dibuka, Sengketa Tanah Diserahkan ke Lemasa

Palang Jalan Cenderawasih SP2-Timika Dibuka, Sengketa Tanah Diserahkan ke Lemasa

12 Agustus 2026
Peserta Antusias, Seminar Kesehatan Reproduksi di Kuala Kencana Berlangsung Interaktif

Peserta Antusias, Seminar Kesehatan Reproduksi di Kuala Kencana Berlangsung Interaktif

12 Agustus 2026
Dinkes Mimika Selenggarakan Seminar Kesehatan Reproduksi, Dorong Masyarakat Kenali Risiko Kehamilan

Dinkes Mimika Selenggarakan Seminar Kesehatan Reproduksi, Dorong Masyarakat Kenali Risiko Kehamilan

12 Agustus 2026
Kejar Target 17 Ton, Warga Mimika Baru Kumpulkan Delapan Ton Sampah dalam Lima Hari

Kejar Target 17 Ton, Warga Mimika Baru Kumpulkan Delapan Ton Sampah dalam Lima Hari

12 Agustus 2026
Evaluasi Tiga Tahun Pembangunan di Provinsi Papua Selatan, Gubernur Apolo: Seluruh OPD Diminta Siapkan Data

Evaluasi Tiga Tahun Pembangunan di Provinsi Papua Selatan, Gubernur Apolo: Seluruh OPD Diminta Siapkan Data

12 Agustus 2026

POPULER

  • Penembakan di Pintu Masuk FBLB Jayawijaya, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab

    “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    638 shares
    Bagikan 255 Tweet 160
  • Aksi Gerakan Seribu Rupiah: Dinsos Mimika Minta Rekomendasi, APELCAMI Pertanyakan Dasar Hukumnya 

    577 shares
    Bagikan 231 Tweet 144
  • Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    574 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • APBD Triliunan: Mama Martina Bertahan dengan Anyaman Papua di Tengah Minimnya Perhatian Pemkab Mimika

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • PN Timika Tunda Eksekusi Sengketa Tanah SP II Demi Keamanan, Putusan Tetap Inkrah

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Aktivis HAM Tantang Kapolres Mimika: Berani Tegas di Kwamki Narama dan Tuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi 

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Meriahkan HUT RI ke-81: Pesta Rakyat 17 Agustus di Distrik Jita Makin Meriah, Black Brothers hingga Band Lokal Siap Tampil

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
Dari Medan Tugas ke Hamparan Sawah, Satgas Pasgat Hadir Mengawal Kedaulatan Pangan Papua

Dari Medan Tugas ke Hamparan Sawah, Satgas Pasgat Hadir Mengawal Kedaulatan Pangan Papua

Dihadapkan Penolakan hingga Ancaman Keamanan, BPS Mimika: Pendataan SE 2026 Baru 41 Persen

Dihadapkan Penolakan hingga Ancaman Keamanan, BPS Mimika: Pendataan SE 2026 Baru 41 Persen

Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak Desa Pujer Baru: Langkah Bersama Menuju Masyarakat Sehat

Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak Desa Pujer Baru: Langkah Bersama Menuju Masyarakat Sehat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id