ADVERTISEMENT
Rabu, Agustus 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Kejari Mimika Setujui Penyelesaian Kasus Penggelapan Lewat Restorative Justice

"Melalui penerapan Keadilan Restoratif, Kejaksaan Negeri Mimika berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan”.

17 Juli 2026
0
Satgas TNI Temukan 5.000 Batang Ganja di Dua Lokasi di Yahukimo

Kepala Kejari Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha (kanan) bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan jaksa fasilitator. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika mendapat persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) untuk menghentikan penuntutan perkara dugaan penggelapan dengan tersangka berinisial ARS melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ).

Persetujuan tersebut diberikan setelah Kejari Mimika melakukan ekspose perkara secara virtual bersama Direktorat A Jampidum dan Kejaksaan Tinggi Papua di Ruang Video Conference Kejari Mimika, Kamis 16 Juli 2026.

ADVERTISEMENT

Dalam ekspose itu, Kepala Kejari Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan jaksa fasilitator memaparkan kronologi perkara.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Termasuk pemenuhan syarat penerapan keadilan restoratif, hingga proses perdamaian antara korban dan tersangka.

Baca Juga

Merah Putih Berkibar di Pedalaman Memberamo Raya: Satgas Pasgat Kobarkan Semangat Nasional hingga ke Ujung Negeri 

Palang Jalan Cenderawasih SP2-Timika Dibuka, Sengketa Tanah Diserahkan ke Lemasa

Setelah dilakukan pembahasan, Direktur A Jampidum menyetujui penyelesaian perkara tersebut melalui mekanisme RJ.

Kepala Kejari Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha mengatakan, penerapan RJ merupakan upaya Kejaksaan menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan.

“Dalam perkara tertentu yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Kejaksaan mengedepankan penyelesaian melalui Keadilan Restoratif sebagai pendekatan yang lebih humanis,” ujarnya, Jumat 17 Juli 2026.

Menurutnya, mekanisme tersebut mengutamakan perdamaian, pemulihan hak para pihak, serta penyelesaian konflik secara bermartabat tanpa mengabaikan kepastian hukum.

Ia menegaskan, Kejari Mimika akan terus menerapkan Keadilan Restoratif secara selektif, objektif, dan akuntabel terhadap perkara yang memenuhi ketentuan.

“Melalui penerapan Keadilan Restoratif, Kejaksaan Negeri Mimika berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Merah Putih Berkibar di Pedalaman Memberamo Raya: Satgas Pasgat Kobarkan Semangat Nasional hingga ke Ujung Negeri 

Merah Putih Berkibar di Pedalaman Memberamo Raya: Satgas Pasgat Kobarkan Semangat Nasional hingga ke Ujung Negeri 

12 Agustus 2026
Palang Jalan Cenderawasih SP2-Timika Dibuka, Sengketa Tanah Diserahkan ke Lemasa

Palang Jalan Cenderawasih SP2-Timika Dibuka, Sengketa Tanah Diserahkan ke Lemasa

12 Agustus 2026
Peserta Antusias, Seminar Kesehatan Reproduksi di Kuala Kencana Berlangsung Interaktif

Peserta Antusias, Seminar Kesehatan Reproduksi di Kuala Kencana Berlangsung Interaktif

12 Agustus 2026
Dinkes Mimika Selenggarakan Seminar Kesehatan Reproduksi, Dorong Masyarakat Kenali Risiko Kehamilan

Dinkes Mimika Selenggarakan Seminar Kesehatan Reproduksi, Dorong Masyarakat Kenali Risiko Kehamilan

12 Agustus 2026
Kejar Target 17 Ton, Warga Mimika Baru Kumpulkan Delapan Ton Sampah dalam Lima Hari

Kejar Target 17 Ton, Warga Mimika Baru Kumpulkan Delapan Ton Sampah dalam Lima Hari

12 Agustus 2026
Evaluasi Tiga Tahun Pembangunan di Provinsi Papua Selatan, Gubernur Apolo: Seluruh OPD Diminta Siapkan Data

Evaluasi Tiga Tahun Pembangunan di Provinsi Papua Selatan, Gubernur Apolo: Seluruh OPD Diminta Siapkan Data

12 Agustus 2026

POPULER

  • Penembakan di Pintu Masuk FBLB Jayawijaya, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab

    “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    640 shares
    Bagikan 256 Tweet 160
  • Aksi Gerakan Seribu Rupiah: Dinsos Mimika Minta Rekomendasi, APELCAMI Pertanyakan Dasar Hukumnya 

    577 shares
    Bagikan 231 Tweet 144
  • Percepat Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Tengah, Pempus Gelontorkan Rp 355,36 Miliar 

    574 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • APBD Triliunan: Mama Martina Bertahan dengan Anyaman Papua di Tengah Minimnya Perhatian Pemkab Mimika

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • PN Timika Tunda Eksekusi Sengketa Tanah SP II Demi Keamanan, Putusan Tetap Inkrah

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Aktivis HAM Tantang Kapolres Mimika: Berani Tegas di Kwamki Narama dan Tuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi 

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Meriahkan HUT RI ke-81: Pesta Rakyat 17 Agustus di Distrik Jita Makin Meriah, Black Brothers hingga Band Lokal Siap Tampil

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
Satgas TNI Temukan 5.000 Batang Ganja di Dua Lokasi di Yahukimo

Instruksi Bupati Mimika Tidak Berlaku, Fakta Lapangan: Pertamini dan Penjual BBM Eceran Tetap Beroperasi

Dari Medan Tugas ke Hamparan Sawah, Satgas Pasgat Hadir Mengawal Kedaulatan Pangan Papua

Dari Medan Tugas ke Hamparan Sawah, Satgas Pasgat Hadir Mengawal Kedaulatan Pangan Papua

Dihadapkan Penolakan hingga Ancaman Keamanan, BPS Mimika: Pendataan SE 2026 Baru 41 Persen

Dihadapkan Penolakan hingga Ancaman Keamanan, BPS Mimika: Pendataan SE 2026 Baru 41 Persen

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id