ADVERTISEMENT
Senin, November 24, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

PSU Pilgub Papua: Mari-Yo Unggul 50,4 Persen, Bawaslu Tindaklanjut Dugaan Pelanggaran oleh KPU

Peserta Pemilu masih memiliki hak untuk permohonan ke MK. Karena itu Bawaslu mengingatkan KPU menjaga keutuhan kotak suara, menjaga keamanan logististik dengan CCTV sampai ada putusan MK.

21 Agustus 2025
0
PSU Pilgub Papua: Mari-Yo Unggul 50,4 Persen, Bawaslu Tindaklanjut Dugaan Pelanggaran oleh KPU

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua nomor urut 2, Mathius Akhiri-Aryoko Rumaropen (Mari-Yo). (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id– Pelaksanaan Pemilihan Suara Ulang (PSU) Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, telah usai.

KPU Provinsi Papua menetapkan pasangan Matius Fakhiri–Aryoko Rumaropen (Mari-Yo) sebagai pemenang dengan meraih perolehan suara 259.817 suara atau 50,4 persen.

ADVERTISEMENT

Kemenangan pasangan nomor urut 2 ini berdasarkan penetapan pleno KPU, Rabu malam 20 Agustus 2025 yang dipimpin oleh Diana Dorthea Simbiak, Ketua KPU Papua.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Hadir juga dalam penetapan itu, jajaran komisioner dan disaksikan oleh Bawaslu Papua serta saksi dari kedua pasangan calon.

Baca Juga

Lemasko Kecewa Kinerja DPR Mimika Jalur Otsus, Banyak Persoalan Masyarakat Tidak Disentuh

Perkuat Pengembangan Sepak Bola Usia Dini, PSSI Gandeng Freeport, PFA dan KNVB Gelar Kursus Kepelatihan di Timika

Pasangan Mari-Yo yang diusung 16 partai politik meraih 259.817 suara atau 50,4 persen, unggul tipis atas pasangan nomor urut 1, Benhur Tomi Mano – Constan Karma (BTM-CK) yang diusung PDIP dan PKN dengan perolehan suara 255.683 suara atau 49,6 persen.

Dari perolehan jumlah suara secara keseluruan terdapat selisih suara yang diraih Mari-Yo sebanyak 4.134 suara.

KPU Papua menyebutkan, PSU Pilgub Papua yang berlangsung 6 Agustus 2025, diikuti 69,41 persen pemilih dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 750.959 pemilih.

Penetapan hasil PSU ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh Ketua dan anggota KPU Papua, Bawaslu Papua, serta saksi dari pasangan Mari-Yo.

Namun, saksi dari pasangan BTM-CK memilih untuk tidak menandatangani berita acara dan menyampaikan keberatan atas hasil tersebut.

Bawaslu Tindaklanjut Dugaan Pelanggaran PSU oleh KPU

Ketua Bawaslu, Provinsi Papua Hardin Halidin dan empat anggota komisioner dalam rapat pleno rekapitulasi perolehan suara PSU Pilkada Gubernur dan Wakil Gubernur Papua, Kamis 21 Agustus 2025. (foto:ist/koranpapua.id)

Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Papua memberikan sembilan catatan perbaikan terhadap hasil rekapitulasi perolehan suara PSU Gubernur dan Wakil Gubernur Papua.

Hardin Halidin, Ketua Bawaslu Provinsi Papua dalam rapat pleno mengatakan, saran perbaikan kepada KPU Provinsi Papua ada 9, kecuali Kabupaten Waropen.

Saran perbaikan itu dicermati dari C-Hasil setiap kabupaten/kota. Di Kabupaten Biak Numfor, misalnya, saran perbaikan menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu Kabupaten Biak Numfor terkait dengan pengguna hak pilih.

Halidin mengatakan, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menetapkan pemilih pada PSU adalah mereka yang memilih pada 27 November 2024.

“Satu TPS misalnya DPT seluruhnya menggunakan hak pilihnya. Harusnya ada kemungkinan pemilih meninggal dunia beralih status, menjadi anggota TNI-Polri. Jadi, 100 persen DPT gunakan hak pilih,” ujarnya, Kamis 21 Agustus 2025.

Sementara itu, KPU memberikan jawaban atas saran perbaikan namun diberikan setelah mengesahkan hasil rekapitulasi perolehan suara ditingkat provinsi.

Jawaban KPU tidak dilakukan sebelum pengesahan rekapitulasi suara di setiap wilayah.

“KPU Papua sampaikan di penghujung pleno, setelah dibungkus semua baru di sampaikan,” ujarnya.

Jawaban KPU Papua pun dinilai tidak menyentuh substansi saran perbaikan.

Hal ini menjadi catatan Bawaslu Papua terhadap semua saran perbaikan yang belum dilaksanakan KPU.

Pihaknya akan melakukan penelusuran informasi serta menindaklanjuti jika terdapat dugaan pelanggaran baik pidana maupun etik, terhadap catatan perbaikan yang sudah disampaikan sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 9 Tahun 2024.

Setelah penetapan suara, KPU Papua menyatakan peserta Pemilu masih memiliki hak untuk permohonan ke MK.

Karena itu Bawaslu mengingatkan KPU menjaga keutuhan kotak suara, menjaga keamanan logististik dengan CCTV sampai ada putusan MK. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Musyawarah Dewan Adat Papua 2025, Lemasko Titipkan Sejumlah Rekomendasi, Marianus: Sesama Anak Adat Harus Saling Menghargai

Lemasko Kecewa Kinerja DPR Mimika Jalur Otsus, Banyak Persoalan Masyarakat Tidak Disentuh

24 November 2025
Rapimnas 2025 Pemuda Katolik Soroti Isu Papua, Mulai HAM, Hutan Adat, SDM Hingga Stunting

Rapimnas 2025 Pemuda Katolik Soroti Isu Papua, Mulai HAM, Hutan Adat, SDM Hingga Stunting

24 November 2025
Harapan Baru Sepak Bola Tanah Papua, PSBS Biak Siap Merumput di Liga I Nasional

Harapan Baru Sepak Bola Tanah Papua, PSBS Biak Siap Merumput di Liga I Nasional

24 November 2025
Membanggakan! Tiga Medali Kejurda Atletik Papua Barat Open 2025 Diboyong ke Polda Papua

Membanggakan! Tiga Medali Kejurda Atletik Papua Barat Open 2025 Diboyong ke Polda Papua

24 November 2025
Perkuat Pengembangan Sepak Bola Usia Dini, PSSI Gandeng Freeport, PFA dan KNVB Gelar Kursus Kepelatihan di Timika

Perkuat Pengembangan Sepak Bola Usia Dini, PSSI Gandeng Freeport, PFA dan KNVB Gelar Kursus Kepelatihan di Timika

24 November 2025
Apresiasi Toleransi Beragama di Papua, Jusuf Kalla: Masjid Memiliki Peran yang Luas daripada Sekadar Tempat Beribadah

Apresiasi Toleransi Beragama di Papua, Jusuf Kalla: Masjid Memiliki Peran yang Luas daripada Sekadar Tempat Beribadah

24 November 2025

I am raw html block.
Click edit button to change this html

POPULER

  • Pelaku Serangan Brutal Nakes Kiwirok, Maam Taplo Berhasil Dibekuk Satgas ODC

    Pelaku Serangan Brutal Nakes Kiwirok, Maam Taplo Berhasil Dibekuk Satgas ODC

    1313 shares
    Bagikan 525 Tweet 328
  • Pemda Mimika Umumkan Hari Libur Cuti Bersama Sepanjang November dan Desember 2025

    590 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Nekat Daftarkan 11 Sekolah Dasar Fiktif ke Dapodik, Bertahun-tahun Terima Dana Operasional

    566 shares
    Bagikan 226 Tweet 142
  • Warning! Gubernur Mathius Fakhiri Ancam Copot Direktur RS dan Kapus yang Menolak Pasien

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Serapan APBD Mimika 2025 Baru 43 Persen, DPRD Peringatkan Potensi SILPA Membengkak

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Lemasa Pimpinan Manuel John Magal Desak  Pemerintah Terbitkan SK Adat, Bupati Johannes Rettob Minta Amungme Samakan Persepsi

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Ibu dan Bayi di Jayapura Meninggal Usai Ditolak Empat RS, Kemenkes Akan Kirim Tim Lakukan Investigasi

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
Next Post
Dinkes Mimika Perkuat Skrining Ibu Hamil, Fokus Eliminasi HIV, Sifilis, dan Hepatitis

Dinkes Mimika Perkuat Skrining Ibu Hamil, Fokus Eliminasi HIV, Sifilis, dan Hepatitis

Gubernur Instruksikan Tutup Lokasi Galian C di Selamat Datang Timika, Usulkan Jadikan Tempat Wisata

Gubernur Instruksikan Tutup Lokasi Galian C di Selamat Datang Timika, Usulkan Jadikan Tempat Wisata

Seluruh Fraksi DPRK Mimika Kompak Setujui RAPBD Perubahan 2025

Seluruh Fraksi DPRK Mimika Kompak Setujui RAPBD Perubahan 2025

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id