TIMIKA, Koranpapua.id– Pemerintah Distrik (Pemdis) Mimika Baru, Kabupaten Mimika, mengusulkan pengadaan satu unit mesin pirolisis dalam perubahan APBD 2026.
Mesin tersebut diproyeksikan menjadi solusi untuk mengurangi timbunan sampah plastik di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan mengubah limbah plastik menjadi bahan bakar minyak.
Kepala Distrik Mimika Baru, Merlyn Temorubun, mengatakan teknologi pirolisis mampu mengolah sampah plastik menjadi bensin, solar, maupun minyak tanah sesuai kebutuhan.
“Di anggaran perubahan kita mengusulkan ada satu alat yang namanya pirolisis. Kita kasih masuk plastik, jadinya bensin, jadinya solar, jadinya minyak tanah, tergantung kita punya kebutuhan,” ujar Merlyn kepada Koranpapua.id, Rabu 22 Juli 2026.
Menurut Merlyn, mesin tersebut akan difungsikan untuk mengolah sampah plastik yang sudah tidak dapat diterima oleh Bank Sampah Induk (BSI).
Dengan demikian, sampah yang selama ini hanya berakhir di TPA masih dapat dimanfaatkan dan jumlahnya terus berkurang.
“Supaya ada sampah-sampah yang mungkin tidak diterima Bank Sampah Induk, itu bisa kita kelola sendiri. Supaya kita mulai mereduksi sampah yang dibuang di TPA karena sudah terlalu banyak,” katanya.
Ia menjelaskan, keberhasilan penerapan teknologi pirolisis bergantung pada kebiasaan masyarakat memilah sampah sejak dari rumah.
Sampah plastik yang telah bercampur dengan sampah organik maupun jenis lainnya akan sulit diolah secara optimal.
Sebagai bahan pertimbangan, Pemdis Mimika Baru telah melakukan studi lapangan ke Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, untuk melihat langsung pengoperasian mesin pirolisis.
Dalam uji coba tersebut, sekitar 20 kilogram sampah plastik dapat diolah menjadi bahan bakar dalam waktu kurang lebih dua jam.
“Pagi jam 10 kita kasih masuk sampah plastik 20 kilogram, sekitar jam 12 sudah keluar solar. Waktu itu kami melihat langsung, dan hasil uji dari Pertamina bahkan lebih bagus,” ujarnya.
Merlyn mengatakan, bahan bakar hasil pirolisis telah dinyatakan layak digunakan setelah melalui uji kualitas dan uji emisi.
Namun, pemanfaatannya masih terbatas karena belum dapat diperdagangkan akibat ketentuan di sektor minyak dan gas.
Meski demikian, bahan bakar tersebut dinilai dapat dimanfaatkan untuk mendukung operasional pemerintah, seperti mesin pemotong rumput maupun kendaraan operasional tertentu.
Saat ini, Pemdis Mimika Baru berharap usulan pengadaan mesin pirolisis beserta pendampingan teknis dapat disetujui dalam perubahan APBD 2026 agar pengolahan sampah plastik dapat segera diterapkan di Mimika.
“Kita sedang ajukan pada perubahan anggaran ini, setidaknya kita dapat satu mesin dengan pendampingan supaya sampah-sampah yang sudah tidak bisa diterima Bank Sampah Induk bisa kita olah melalui pirolisis,” tutup Merlyn. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










