ADVERTISEMENT
Senin, September 21, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Gubernur Instruksikan Tutup Lokasi Galian C di Selamat Datang Timika, Usulkan Jadikan Tempat Wisata

Bupati Mimika: Nanti kami bantu membuka akses jalan, bahkan akan diaspal, sehingga kawasan ini benar-benar bisa berkembang menjadi lokasi wisata. Kita upayakan akan mulai dilakukan 2026.

22 Agustus 2025
0
Gubernur Instruksikan Tutup Lokasi Galian C di Selamat Datang Timika, Usulkan Jadikan Tempat Wisata

Galian C Jembatan Selamat Datang, Jalan Cenderawasih Timika, Kabupaten Mimika. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Dampak akibat beroperasinya Galian C di Jembatan Selamat Datang, Jalan Cenderawasih Timika, Kabupaten Mimika, dinilai sudah merusak lingkungan.

Keberadaan Galian C itu, kini menjadi perhatian Meki Nawipa, Gubernur Papua Tengah yang turun langsung melakukan peninjuanan ke area tersebut, Kamis 21 Agustus 2025.

ADVERTISEMENT

Setelah melihat keberadaan lokasi dan dampak negatif yang ditimbulkan akibat beroperasinya usaha tersebut, Gubernur langsung menginstruksikan untuk segera menghentikan semua aktivitas penambangan di area itu.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Gubernur meminta pemilik usaha Galian C untuk melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, untuk menyulap area tersebut menjadi tempat wisata.

Baca Juga

213 Liter Sopi Ditemukan dari Barang Bawaan Penumpang KM Leuser, Pemiliknya Misterius

APBD-P Mimika 2026 Dipangkas, DPRK Fokuskan Anggaran pada Program Prioritas

“Tempat ini bisa dialihfungsikan menjadi tempat wisata. Pemilik usaha bisa koordinasi dengan Pemkab Mimika dan nanti pemerintah akan bantu mengurus izinnya,” ungkap Gubernur.

Menurut Gubernur, kawasan penambangan Galian C harus dihentikan, karena dampak yang timbulkan sudah merusak lingkungan dan merugikan masyarakat setempat.

Dikatakan Gubernur, soal kewenangan perijinan Galian C saat ini masih berada di Provinsi Papua Induk.

Meski demikian Pemprov Papua Tengah dan Pemkab Mimika berkewajiban melakukan evaluasi terhadap semua aktivitas penambangan Galian C.

“Mereka sudah menyampaikan kesediaan untuk menutup dan mengajukan izin pengembangan wilayah,” jelas Gubernur.

“Karenanya akan kita evaluasi kembali karena sudah ada kesepakatan bersama Bupati,” tambah Gubernur.

Johanes Rettob, Bupati Mimika yang juga hadir melakukan peninjauan bersama Gubernur mengatakan, pihaknya siap mendukung pengembangan kawasan tersebut menjadi destinasi wisata.

“Nanti kami bantu membuka akses jalan, bahkan akan diaspal, sehingga kawasan ini benar-benar bisa berkembang menjadi lokasi wisata. Kita upayakan akan mulai dilakukan 2026,” jelasnya.

Musa selaku penanggung jawab usaha tersebut mengatakan, pihaknya pernah beberapa kali melakukan koordinasi dengan dinas terkait, namun tidak mendapat perhatian.

“Sekarang setelah ada kunjungan dari Gubernur dan Bupati, maka kami siap berkoordinasi dengan Pemkab Mimika,” janjinya.

Penulis; Hayun Huyunan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

213 Liter Sopi Ditemukan dari Barang Bawaan Penumpang KM Leuser, Pemiliknya Misterius

213 Liter Sopi Ditemukan dari Barang Bawaan Penumpang KM Leuser, Pemiliknya Misterius

20 September 2026
APBD-P Mimika 2026 Dipangkas, DPRK Fokuskan Anggaran pada Program Prioritas

APBD-P Mimika 2026 Dipangkas, DPRK Fokuskan Anggaran pada Program Prioritas

20 September 2026
Trifena Tinal Terpilih Pimpin Golkar Mimika, Targetkan 9 Kursi Legislatif

Trifena Tinal Terpilih Pimpin Golkar Mimika, Targetkan 9 Kursi Legislatif

20 September 2026
TP-PKK Mimika Peringati Maulid Nabi, Suzy Rettob Ajak Kader Teladani Akhlak Rasulullah

TP-PKK Mimika Peringati Maulid Nabi, Suzy Rettob Ajak Kader Teladani Akhlak Rasulullah

19 September 2026
Dewan Pers: Wartawan Intimidatif dan Minta Uang Bisa Dipidana

Dewan Pers: Wartawan Intimidatif dan Minta Uang Bisa Dipidana

19 September 2026
Website Pemkab Mimika Dikembangkan Terintegrasi dengan Seluruh OPD

Website Pemkab Mimika Dikembangkan Terintegrasi dengan Seluruh OPD

19 September 2026

POPULER

  • Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Di Tanah Kaya Emas, Kisah Benediktus, Pelajar di Mimika yang Mendulang demi Baju Sekolah

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Demerina Menangis Saat Hendak Bercerita, Trauma Usai 20 Hari Disandera KKB

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Diburu Berbulan-bulan, TN Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kali Wania Ditangkap Polisi

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • PN Timika Eksekusi Lahan Sengketa di SP 2, Bangunan di Atas Tanah Dibongkar

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Pengemudi Lajuran Aris Sanda Tewas, Ditemukan dalam Mobil yang Terbakar

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Seluruh Fraksi DPRK Mimika Kompak Setujui RAPBD Perubahan 2025

Seluruh Fraksi DPRK Mimika Kompak Setujui RAPBD Perubahan 2025

Gubernur Apolo: Dana Otsus Diibaratkan Ular Dilepas Kepala Namun Ekornya Dipegang

Gubernur Apolo: Dana Otsus Diibaratkan Ular Dilepas Kepala Namun Ekornya Dipegang

Hindari Tumpang Tindih Program, Penggunaan Dana Otus Harus Sinkron Antara Kabupaten dan Provinsi

Hindari Tumpang Tindih Program, Penggunaan Dana Otus Harus Sinkron Antara Kabupaten dan Provinsi

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id