ADVERTISEMENT
Jumat, Oktober 23, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Kadisperindag Mimika Ultimatum Keras Pengelola SPBU: Tiga Kali Langgar Aturan, Izin Usaha Dicabut

"Operator yang melanggar harus ditindak tegas, bahkan sampai diberhentikan. Jangan sampai ada pembiaran yang merugikan masyarakat”.

21 Juli 2026
0
Disnakkeswan Mimika Pastikan Stok Daging Tercukupi Jelang Natal dan Tahun Baru 2025

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Mimika, drh. Sabelina Fitriani. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Mimika, drh. Sabelina Fitriani, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Di tengah sorotan masyarakat terhadap antrean panjang dan dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, pemerintah menegaskan tidak akan lagi memberikan toleransi bagi SPBU yang terbukti melanggar aturan.

Sabelina mengingatkan, setiap pelanggaran akan diproses secara bertahap. Namun apabila SPBU tercatat tiga kali melakukan pelanggaran, pemerintah tidak segan menjatuhkan sanksi berat.

“Kalau sampai tiga kali ditemukan melakukan pelanggaran, SPBU tersebut akan dikenai sanksi tidak boleh melayani penjualan BBM bersubsidi selama dua minggu. Semua berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang jelas,” tegas Sabelina, Senin 20 Juli 2026.

Baca Juga

Kajian Dokumen Lemasa Belum Tuntas, Sem Bukaleng Minta Kepastian

Gaji PNS Tetap Lewat Bank, Usulan Kopdes Belum Berlaku

Menurutnya, penghentian sementara penjualan bukan akhir dari sanksi. Jika pengelola tetap mengabaikan aturan, pemerintah akan mengusulkan pencabutan izin usaha.

“Kalau pelanggaran terus berulang, sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha SPBU,” katanya.

Tak hanya pengelola SPBU, operator yang terbukti melayani kendaraan dengan tangki modifikasi menggunakan barcode tidak sesuai atau terlibat dalam praktik penyaluran BBM yang melanggar ketentuan juga akan ditindak.

“Operator yang melanggar harus ditindak tegas, bahkan sampai diberhentikan. Jangan sampai ada pembiaran yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah keluhan masyarakat yang masih menghadapi antrean panjang di sejumlah SPBU di Mimika.

Kondisi itu juga telah mendapat perhatian Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, yang sebelumnya menyatakan akan memanggil dinas terkait untuk mengevaluasi distribusi BBM serta dugaan adanya oknum yang membeli BBM subsidi secara tidak sesuai aturan.

Kini publik menunggu pembuktian dari komitmen tersebut. Masyarakat berharap ancaman sanksi tidak berhenti sebagai peringatan di atas kertas.

Sanksi tersebut harus benar-benar diterapkan terhadap SPBU maupun oknum yang terbukti melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi.

Dengan demikian, penyaluran BBM dapat lebih adil dan antrean panjang yang selama ini menjadi keluhan warga dapat segera teratasi. (*)

Penulis: Ril Minggu

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Gaji PNS Tetap Lewat Bank, Usulan Kopdes Belum Berlaku

Gaji PNS Tetap Lewat Bank, Usulan Kopdes Belum Berlaku

22 Oktober 2026
IFRC 2026 Mimika Bagikan 6.000 Masker, Siagakan Tim Medis

IFRC 2026 Mimika Bagikan 6.000 Masker, Siagakan Tim Medis

22 Oktober 2026
Gaji Guru PPPK Mimika Oktober Terlambat, Anggaran Kurang Rp 6 Miliar

Gaji Guru PPPK Mimika Oktober Terlambat, Anggaran Kurang Rp 6 Miliar

22 Oktober 2026
Masterplan Potowaiburu, PUPR Mimika Tata Kawasan Pesisir

Masterplan Potowaiburu, PUPR Mimika Tata Kawasan Pesisir

22 Oktober 2026
Sambut HUT ke-79 Korpasgat, Satgas Pasgat Manggellum Berbagi Makanan dan Layani Kesehatan Warga

Sambut HUT ke-79 Korpasgat, Satgas Pasgat Manggellum Berbagi Makanan dan Layani Kesehatan Warga

21 Oktober 2026
Seribu Pelajar Mimika Bakal Belajar Tanggap Darurat Lewat IFRC 2026

Seribu Pelajar Mimika Bakal Belajar Tanggap Darurat Lewat IFRC 2026

21 Oktober 2026

POPULER

  • Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    649 shares
    Bagikan 260 Tweet 162
  • Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Mimika Tunggu Aturan Resmi

    627 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • DPMK Mimika Dorong 133 Kampung Susun Program Prioritas 2027

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Waspada Kabut Asap Karhutla dan El Niño

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Baru Satu Sekolah Ajukan PJJ, Disdik Mimika Pantau Kondisi Siswa

    523 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Freeport Gelar IFRC 2026 di Mimika, 17 Tim Adu Kemampuan

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • Kepala Puskesmas Atuka Apresiasi Monev Dinkes Mimika, Dorong Perbaikan Layanan

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
Next Post
Pemkab Mimika Tegaskan Sanggar Amungme-Kamoro Benteng Terakhir Budaya, Tinggalkan Pola Lama

Pemkab Mimika Tegaskan Sanggar Amungme-Kamoro Benteng Terakhir Budaya, Tinggalkan Pola Lama

Diduga Kendalikan Jaringan Sabu dari Dalam Lapas, Tiga Warga Binaan Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Diduga Kendalikan Jaringan Sabu dari Dalam Lapas, Tiga Warga Binaan Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Diduga Kendalikan Jaringan Sabu dari Dalam Lapas, Tiga Warga Binaan Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Buron Sepekan, Pelaku Penikaman di Mapurujaya Mimika Ditangkap Polisi

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id