ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 21, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Kadisperindag Mimika Ultimatum Keras Pengelola SPBU: Tiga Kali Langgar Aturan, Izin Usaha Dicabut

"Operator yang melanggar harus ditindak tegas, bahkan sampai diberhentikan. Jangan sampai ada pembiaran yang merugikan masyarakat”.

21 Juli 2026
0
Disnakkeswan Mimika Pastikan Stok Daging Tercukupi Jelang Natal dan Tahun Baru 2025

Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Mimika, drh. Sabelina Fitriani. (foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Mimika, drh. Sabelina Fitriani, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.

Di tengah sorotan masyarakat terhadap antrean panjang dan dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, pemerintah menegaskan tidak akan lagi memberikan toleransi bagi SPBU yang terbukti melanggar aturan.

ADVERTISEMENT

Sabelina mengingatkan, setiap pelanggaran akan diproses secara bertahap. Namun apabila SPBU tercatat tiga kali melakukan pelanggaran, pemerintah tidak segan menjatuhkan sanksi berat.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kalau sampai tiga kali ditemukan melakukan pelanggaran, SPBU tersebut akan dikenai sanksi tidak boleh melayani penjualan BBM bersubsidi selama dua minggu. Semua berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang jelas,” tegas Sabelina, Senin 20 Juli 2026.

Baca Juga

Ironi Triliunan Rupiah di Bumi Cenderawasih

Lomba Yospan Meriahkan HUT Papua Tengah ke-4, Gubernur Meki Janjikan Rp130 Juta untuk Juara Pertama

Menurutnya, penghentian sementara penjualan bukan akhir dari sanksi. Jika pengelola tetap mengabaikan aturan, pemerintah akan mengusulkan pencabutan izin usaha.

“Kalau pelanggaran terus berulang, sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha SPBU,” katanya.

Tak hanya pengelola SPBU, operator yang terbukti melayani kendaraan dengan tangki modifikasi menggunakan barcode tidak sesuai atau terlibat dalam praktik penyaluran BBM yang melanggar ketentuan juga akan ditindak.

“Operator yang melanggar harus ditindak tegas, bahkan sampai diberhentikan. Jangan sampai ada pembiaran yang merugikan masyarakat,” ujarnya.

Pernyataan tersebut disampaikan di tengah keluhan masyarakat yang masih menghadapi antrean panjang di sejumlah SPBU di Mimika.

Kondisi itu juga telah mendapat perhatian Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, yang sebelumnya menyatakan akan memanggil dinas terkait untuk mengevaluasi distribusi BBM serta dugaan adanya oknum yang membeli BBM subsidi secara tidak sesuai aturan.

Kini publik menunggu pembuktian dari komitmen tersebut. Masyarakat berharap ancaman sanksi tidak berhenti sebagai peringatan di atas kertas.

Sanksi tersebut harus benar-benar diterapkan terhadap SPBU maupun oknum yang terbukti melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi.

Dengan demikian, penyaluran BBM dapat lebih adil dan antrean panjang yang selama ini menjadi keluhan warga dapat segera teratasi. (*)

Penulis: Ril Minggu

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Ironi Triliunan Rupiah di Bumi Cenderawasih

Ironi Triliunan Rupiah di Bumi Cenderawasih

21 Juli 2026
Lomba Yospan Meriahkan HUT Papua Tengah ke-4, Gubernur Meki Janjikan Rp130 Juta untuk Juara Pertama

Lomba Yospan Meriahkan HUT Papua Tengah ke-4, Gubernur Meki Janjikan Rp130 Juta untuk Juara Pertama

21 Juli 2026
BPKP Papua Tengah Dorong RSUD Mimika Wujudkan Tata Kelola BLUD yang Bersih dan Akuntabel

BPKP Papua Tengah Dorong RSUD Mimika Wujudkan Tata Kelola BLUD yang Bersih dan Akuntabel

21 Juli 2026
Tembus Pedalaman Papua, Satgas Pasgat Koroway Batu Layani Pengobatan Gratis dan Edukasi Kesehatan

Tembus Pedalaman Papua, Satgas Pasgat Koroway Batu Layani Pengobatan Gratis dan Edukasi Kesehatan

21 Juli 2026
Ratusan Buruh Sawit di Iwaka-Mimika Mengadu Tiga Bulan Hidup Tanpa Listrik, Upah Rp100 Ribu Sehari

Ratusan Buruh Sawit di Iwaka-Mimika Mengadu Tiga Bulan Hidup Tanpa Listrik, Upah Rp100 Ribu Sehari

21 Juli 2026
Diduga Kendalikan Jaringan Sabu dari Dalam Lapas, Tiga Warga Binaan Dilimpahkan ke Kejari Mimika

168 Calon Jemaah Haji Mimika Masuk Estimasi Kuota 2027, Diminta Segera Verifikasi

21 Juli 2026

POPULER

  • Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    900 shares
    Bagikan 360 Tweet 225
  • Terekam CCTV! Aksi Begal di SP2 Timika, IRT Terjatuh hingga Kepalanya Membentur Aspal

    625 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Kemenkeu Evaluasi Penggunaan Dana Ratusan Miliar di Mimika, Fokus pada Layanan Kesehatan dan Infrastruktur

    576 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • 33 Siswa SMKN 6 Mimika PKL di Delapan Industri, Albertus Alto: Ini Langkah Awal Cetak Tenaga Kerja Profesional

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Konflik Bersenjata Papua: Gereja-gereja Kompak Bersuara, Desak Pemerintah Buka Jalur Dialog, bukan Militerisasi

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Kondisi Kantor Pemerintahan Kampung Nawaripi-Mimika Terbengkalai

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Pabrik Daur Ulang Sampah DLH Mimika: Dua Tahun Beroperasi, Produksi Belum Dijual, Satu Mesin Menganggur

    545 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
Next Post
Pemkab Mimika Tegaskan Sanggar Amungme-Kamoro Benteng Terakhir Budaya, Tinggalkan Pola Lama

Pemkab Mimika Tegaskan Sanggar Amungme-Kamoro Benteng Terakhir Budaya, Tinggalkan Pola Lama

Diduga Kendalikan Jaringan Sabu dari Dalam Lapas, Tiga Warga Binaan Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Diduga Kendalikan Jaringan Sabu dari Dalam Lapas, Tiga Warga Binaan Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Diduga Kendalikan Jaringan Sabu dari Dalam Lapas, Tiga Warga Binaan Dilimpahkan ke Kejari Mimika

Buron Sepekan, Pelaku Penikaman di Mapurujaya Mimika Ditangkap Polisi

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id