TIMIKA, Koranpapua.id- Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Kadisperindag) Kabupaten Mimika, drh. Sabelina Fitriani, mengeluarkan peringatan keras kepada seluruh pengelola Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Di tengah sorotan masyarakat terhadap antrean panjang dan dugaan penyimpangan distribusi BBM bersubsidi, pemerintah menegaskan tidak akan lagi memberikan toleransi bagi SPBU yang terbukti melanggar aturan.
Sabelina mengingatkan, setiap pelanggaran akan diproses secara bertahap. Namun apabila SPBU tercatat tiga kali melakukan pelanggaran, pemerintah tidak segan menjatuhkan sanksi berat.
“Kalau sampai tiga kali ditemukan melakukan pelanggaran, SPBU tersebut akan dikenai sanksi tidak boleh melayani penjualan BBM bersubsidi selama dua minggu. Semua berdasarkan hasil pemeriksaan dan bukti yang jelas,” tegas Sabelina, Senin 20 Juli 2026.
Menurutnya, penghentian sementara penjualan bukan akhir dari sanksi. Jika pengelola tetap mengabaikan aturan, pemerintah akan mengusulkan pencabutan izin usaha.
“Kalau pelanggaran terus berulang, sanksinya bisa sampai pencabutan izin usaha SPBU,” katanya.
Tak hanya pengelola SPBU, operator yang terbukti melayani kendaraan dengan tangki modifikasi menggunakan barcode tidak sesuai atau terlibat dalam praktik penyaluran BBM yang melanggar ketentuan juga akan ditindak.
“Operator yang melanggar harus ditindak tegas, bahkan sampai diberhentikan. Jangan sampai ada pembiaran yang merugikan masyarakat,” ujarnya.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah keluhan masyarakat yang masih menghadapi antrean panjang di sejumlah SPBU di Mimika.
Kondisi itu juga telah mendapat perhatian Wakil Bupati Mimika, Emanuel Kemong, yang sebelumnya menyatakan akan memanggil dinas terkait untuk mengevaluasi distribusi BBM serta dugaan adanya oknum yang membeli BBM subsidi secara tidak sesuai aturan.
Kini publik menunggu pembuktian dari komitmen tersebut. Masyarakat berharap ancaman sanksi tidak berhenti sebagai peringatan di atas kertas.
Sanksi tersebut harus benar-benar diterapkan terhadap SPBU maupun oknum yang terbukti melanggar aturan distribusi BBM bersubsidi.
Dengan demikian, penyaluran BBM dapat lebih adil dan antrean panjang yang selama ini menjadi keluhan warga dapat segera teratasi. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru










