TIMIKA, Koranpapua.id- Polres Mimika akhirnya memberikan penjelasan resmi terkait penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun di Timika, Kabupaten Mimika, Papua Tengah.
Kasus ini sebelumnya sempat menjadi sorotan publik, karena minimnya informasi terkait perkembangan proses penyidikan.
Keterangan penetapan tersangka disampaikan Kanit PPA Satreskrim Polres Mimika, Ipda Camelia Husin, S.Tr.I.K, kepada Koranpapua.id melalui pesan WhatsApp, Selasa 21 Juli 2026.
Camelia memastikan bahwa hasil pemeriksaan korban telah menguatkan dugaan tindak pidana, sehingga perkara tersebut kini resmi naik ke tahap penyidikan.
“Sudah, perkara sudah kami naikkan ke tahap penyidikan,” tegas Camelia.
Ia juga memastikan bahwa pria berinisial W (49) yang sebelumnya diamankan penyidik dan telah ditetapkan sebagai tersangka, kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Tahti Polres Mimika.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka dan yang bersangkutan sudah berada di Rutan Tahti Polres Mimika,” jelasnya.
Korban Diancam Dibunuh dengan Pisau
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, penyidik mengungkap kronologi yang memperkuat dugaan tindak pidana tersebut.
Menurut Camelia, saat itu korban sedang bermain bersama teman-temannya. Pelaku yang merupakan tetangga korban kemudian memanggil korban masuk ke dalam kamar.
Di dalam kamar, pelaku diduga memaksa korban melakukan persetubuhan.
Setelah kejadian itu, pelaku mengambil senjata tajam berupa pisau dan mengancam akan membunuh korban apabila menceritakan peristiwa tersebut kepada orang tuanya.
Penyidik juga mengungkap bahwa dugaan kekerasan seksual tersebut tidak hanya terjadi sekali.
“Pelaku sudah melakukan perbuatannya dua kali, yakni pada bulan Juni dan Juli,” ungkap Camelia.
Dijerat UU Perlindungan Anak
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76D Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, serta ketentuan yang relevan dalam KUHP baru sebagaimana telah diubah.
Sementara itu, hasil visum terhadap korban masih dalam proses melengkapi berkas penyidikan.
Penyidik juga masih mendalami keterangan para saksi dan mengumpulkan alat bukti lain untuk memperkuat perkara sebelum berkas dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Secepatnya akan kami selesaikan dan kami limpahkan ke kejaksaan,” kata Camelia.
Korban Akan Didampingi Secara Psikologis
Selain proses hukum, Polres Mimika juga memastikan korban akan memperoleh pendampingan psikologis.
Saat ini penyidik sedang berkoordinasi dengan P2TP2A untuk memberikan layanan pemulihan terhadap korban selama proses hukum berlangsung.
Camelia juga kembali mengingatkan para orang tua agar lebih meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak.
“Dari kasus-kasus yang kami tangani, pelaku justru banyak berasal dari lingkungan terdekat korban, baik tetangga maupun orang yang sudah dikenal korban,” ujarnya.
Transparansi Penyidikan
Sebelumnya, Koranpapua.id menyoroti belum adanya perkembangan resmi perkara tersebut setelah lebih dari enam hari sejak pelaku diamankan.
Redaksi telah berupaya melakukan konfirmasi melalui pesan dan panggilan WhatsApp kepada penyidik sejak 16 hingga 20 Juli 2026, namun belum memperoleh tanggapan.
Setelah pemberitaan tersebut menjadi perhatian publik, Polres Mimika akhirnya menyampaikan perkembangan penyidikan, termasuk status tersangka, hasil pemeriksaan korban, dugaan kronologi, serta langkah hukum yang sedang berjalan.
Perkembangan ini memberikan kepastian bahwa proses hukum tetap berlanjut. Meski demikian, publik masih menunggu penyelesaian penyidikan hingga pelimpahan berkas ke kejaksaan dan proses persidangan di pengadilan.
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru










