TIMIKA, Koranpapua.id– Pusat Daur Ulang (PDU) dan Pabrik Pengolahan Sampah Plastik milik Dinas Lingkungan Hidup (DLH) digadang-gadang menjadi solusi pengurangan sampah plastik di Kota Timika dan sekitarnya.
Namun sejak mulai beroperasi Oktober 2024 hingga kini belum memberikan pemasukan dari hasil penjualan produk daur ulang.
Pengelola mengakui seluruh hasil produksi masih sebatas tahap uji coba. Fakta tersebut diungkapkan Admin PDU, Ike saat ditemui Koranpapua.id di ruang kerjanya, Selasa 21 Juli 2026.
Menurut Ike, dirinya hanya bertugas menginput data produksi sehingga tidak mengetahui secara rinci mengenai penjualan maupun pengelolaan keuangan hasil daur ulang.
“Kalau soal penjualan saya tidak tahu, karena tugas saya hanya mengambil data produksi. Untuk pembeli, keuangan, atau hasil penjualan itu yang mengetahui pengawas,” ujarnya.
Ia menjelaskan, kapasitas produksi pabrik saat ini berkisar 150 paving block plastik per hari. Target produksi 200 unit per hari belum dapat dicapai karena keterbatasan kemampuan mesin.
“Kalau dipaksakan sampai 200 per hari, kami khawatir mesinnya rusak. Jadi sekarang produksi masih 150 per hari,” katanya.
Berdasarkan data, sepanjang 2024 hingga pertengahan 2026 pabrik telah menghasilkan sekitar 13.000 paving block.
Dari jumlah tersebut, sekitar 8.148 unit pernah digunakan oleh salah satu kontraktor, sementara sisanya masih menunggu pemanfaatan.
Meski demikian, Ike mengaku tidak mengetahui secara pasti kepada siapa produk tersebut dijual maupun bagaimana mekanisme pengelolaan hasil penjualannya.
DLH: Masih Uji Coba, Belum Dipasarkan
Sementara itu, Pengawas PDU DLH Kabupaten Mimika, Isir, menjelaskan bahwa seluruh proses pengolahan sampah rumah tangga masih berada pada tahap pengembangan.
Menurutnya, sampah yang masuk berasal dari rumah tangga dan diangkut oleh petugas kebersihan ke PDU untuk dipilah menjadi beberapa kategori, seperti botol plastik, plastik campuran, dan sampah organik.
Botol plastik dibersihkan dan disiapkan untuk dijual kepada pihak ketiga, sedangkan plastik lainnya diolah menjadi bahan baku paving block.
“Dulu plastik tidak punya nilai. Sekarang setelah diolah, plastik punya manfaat dan memiliki nilai ekonomi. Tetapi saat ini kami masih tahap uji coba, belum dipasarkan secara luas,” jelas Isir.
Ia mengatakan, ke depan hasil produksi paving block direncanakan akan dimanfaatkan pemerintah, termasuk untuk pembangunan fasilitas umum seperti trotoar dan lingkungan perkantoran.
Satu Mesin Masih Menganggur
Meski program pengolahan sampah telah berjalan hampir dua tahun, fasilitas produksi dinilai belum beroperasi secara maksimal.
Dari dua unit mesin yang tersedia, baru satu mesin yang beroperasi, sementara satu mesin lainnya masih belum difungsikan karena mengalami kerusakan komponen.
“Kami sebenarnya punya dua mesin, tetapi yang berjalan baru satu. Mesin satunya belum bisa dipakai karena ada komponen yang harus diganti,” ungkap Isir.
Selain menghasilkan bahan baku paving block, proses pemilahan sampah juga menghasilkan kompos dari sampah organik seperti sisa makanan dan dedaunan.
Sementara botol plastik yang telah dipilah dijual kepada pihak ketiga dengan harga sekitar Rp3.000 per kilogram.
Hasil penjualan tersebut, menurut Isir, nantinya akan digunakan untuk mendukung operasional dan kesejahteraan para pekerja.
Masih Banyak Pekerjaan Rumah
Pantauan Koranpapua.id di lokasi menunjukkan aktivitas pengolahan sampah masih berlangsung. Sejumlah karyawan terlihat memilah sampah, mengoperasikan mesin, serta mencetak paving block dari limbah plastik.
Namun di balik aktivitas tersebut, masih tersisa sejumlah pertanyaan yang layak dijawab pemerintah daerah.
Setelah hampir dua tahun beroperasi, mengapa hasil produksi belum dipasarkan secara optimal? Mengapa satu unit mesin masih belum difungsikan?
Dan kapan program yang menghabiskan investasi pemerintah ini benar-benar mampu menghasilkan nilai ekonomi sekaligus mengurangi timbunan sampah plastik di Kabupaten Mimika?
Pertanyaan-pertanyaan itu menjadi penting mengingat PDU dibangun sebagai salah satu solusi pengelolaan sampah modern.
Melalui fasilitas ini diharapkan tidak hanya mengurangi beban Tempat Pembuangan Akhir (TPA), tetapi juga memberikan manfaat ekonomi bagi daerah dan masyarakat. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru










