MANOKWARI, Koranpapua.id- Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Papua Barat, melaksanakan perekaman data biometrik melalui mesin fingerprint, pada Senin 20 Juli 2026.
Perekaman ini difokuskan kepada seluruh Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2021 yang ditempatkan pada Dinas Komunikasi Informatika, Persandian dan Statistik Provinsi Papua Barat.
Mengutip Media Diskominfo Papua Barat menyebutkan, perekaman yang berlangsung usai apel gabungan, sebagai bagian dari proses pendataan dan aktivasi sistem kehadiran Aparatur Sipil Negara (ASN) di masing-masing organisasi perangkat daerah.
Dalam pelaksanaannya, peserta telah diingatkan untuk berada di lokasi sesuai jadwal yang telah ditetapkan untuk mengikuti proses verifikasi dan perekaman data.
Peserta yang tidak berada di tempat pada saat verifikator tiba diwajibkan menyesuaikan dengan lokasi dan waktu yang ditentukan oleh tim verifikator.
Usai mengikuti perekaman fingerprint, seluruh ASN diwajibkan segera mengakses Sistem Informasi Aparatur Sipil Negara (SIASN) untuk menyusun Sasaran Kinerja Pegawai (SKP).
Penyusunan SKP dilakukan dengan memastikan data atasan langsung telah sesuai agar proses administrasi kepegawaian dapat berjalan dengan baik.
Penyelesaian SKP menjadi salah satu persyaratan dalam pembayaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP).
ASN yang telah menyelesaikan SKP sebelum proses penyelesaian data organisasi perangkat daerah oleh verifikator berhak menerima pembayaran TPP.
Sedangkan keterlambatan dalam penyusunan SKP mengakibatkan tidak adanya pembayaran rapel TPP. (Redaksi)









