ADVERTISEMENT
Selasa, September 1, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Pemberhentian Pejabat Bawaslu Intan Jaya, DKPP Periksa Sepuluh Penyelenggara Pemilu Papua Tengah

“Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya telah memberhentikan saya sebagai Plt. Koordinator Sekretariat tanpa mekanisme pleno”.

17 Juli 2026
0
Pemberhentian Pejabat Bawaslu Intan Jaya, DKPP Periksa Sepuluh Penyelenggara Pemilu Papua Tengah

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 9-PKE-DKPP/VI/2026 tersebut, digelar di Mapolda Papua, Jayapura, Rabu 15 Juli 2026. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAYAPURA, Koranpapua.id- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memeriksa sepuluh penyelenggara pemilu di Provinsi Papua Tengah.

Pemeriksaan itu terkait pemberhentian mantan Pelaksana Tugas (Plt) Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya bernama M. Amin J. Ramin.

ADVERTISEMENT

Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) untuk perkara Nomor 9-PKE-DKPP/VI/2026 tersebut sudah digelar di Mapolda Papua, Jayapura, Rabu 15 Juli 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Mereka yang diperiksa dalam perkara ini adalah Ketua Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Markus Madai, beserta empat anggotanya yaitu Melianus J. Korisano, Meky Tebai, Yeffru Miagoni, dan Yonas Yanampa.

Baca Juga

Pesawat Cessna Grand Caravan Pemkab Mimika Mangkrak 6 Tahun, Penjelasan Masih Menggantung

Solidaritas untuk Flores, IPSU Papua Barat Daya Galang Rp20,2 Juta

Lalu ada Ketua Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Apinus Janambani, bersama dua anggotanya yakni Otniel Tipagau, dan Tutinus Labene.

Sementara dua orang sisanya adalah Pelaksana harian (Plh) Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Decky Atouw K. Gobai dan Plh. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Nemi Kobogau.

Amin J. Ramin (selanjutnya disebut M. Amin) yang juga menjadi Pengadu dalam perkara ini, mengungkapkan, para Teradu telah terlibat dalam pemberhentian dirinya sebagai Plt. Koordinator Sekretariat (Korsek) Bawaslu Kabupaten Intan Jaya.

Menurutnya, pemberhentian tersebut dibuat dengan prosedur yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

“Ketua dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya telah memberhentikan saya sebagai Plt. Koordinator Sekretariat tanpa mekanisme pleno,” katanya.

Amin juga menyebut Apinus Janambani dan Otniel Tipagau telah rangkap jabatan karena diduga telah diangkat sebagai PNS di lingkungan Pemkab Intan Jaya.

Sedangkan Ketua dan empat Anggota Bawaslu Provinsi Papua Tengah disebut M. Amin telah memberikan tekanan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya agar memberhentikan dirinya.

Sementara, Plh. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Decky Atouw K. Gobai disebut telah menyalahi wewenang karena mengeluarkan surat keputusan pemberhentian M. Amin.

Dan selanjutnya menunjuk Yonas Yanampa sebagai Plh. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya untuk menggantikan M. Amin.

“Padahal Pelaksana harian tidak diperbolehkan memberhentikan seseorang dari jabatannya,” ungkap M. Amin.

Ia juga mengadukan Yonas Yanampa, karena diduga belum memenuhi kualifikasi untuk menjabat sebagai Plh. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya.

Ini Jawaban Teradu

Ketua Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Apinus Janambani, mengatakan pihaknya memang belum pernah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap M. Amin. Namun, ia menyangkal jika pemberhentian M. Amin tidak didasari rapat pleno.

“Rapat pleno diadakan pada 20 April 2026 melalui konferensi video dan diikuti oleh saya dan dua Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya,” jelasnya.

Apinus juga menjelaskan terkait statusnya dan Otniel Tipagau sebagai ASN. Apinus mengakui bahwa ia dan Otniel memang telah diterima sebagai CPNS di lingkungan Pemkab Intan Jaya. Akan tetapi, menurutnya hal itu status tersebut belum bersifat definitif.

“Pengadu keliru apabila hanya berdasar keberadaan SK CPNS kemudian menyimpulkan bahwa Teradu VI dan Teradu VII telah menjadi ASN definitif, telah berstatus PNS, atau telah menduduki jabatan pemerintahan,” jelas Apinus.

Ketua Bawaslu Provinsi Papua Tengah, Markus Madai, membantah dalil yang menyebut ia dan koleganya memberikan tekanan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya untuk memberhentikan M. Amin.

“Yang benar adalah kami menyampaikan Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Intan Jaya untuk aktif melakukan koordinasi dengan Plh. Kepala Sekretariat Bawaslu Provinsi Papua Tengah,” ungkap Markus Madai.

Dalam koordinasi itu, diharapkan agar segera mengisi kekosongan jabatan Korsek Bawaslu Intan Jaya yang sudah kosong sejak diberhentikan pada 12 Februari 2026.

Dalam kesempatan yang sama, Plh. Kepala Sekretariat Bawaslu Papua Tengah, Decky Atouw K. Gobai menjelaskan alasan pemberhentian M. Amin sebagai Plt. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya.

Menurut Decky, M. Amin telah ditunjuk oleh Bupati Intan Jaya sebagai Sekretaris Inspektorat Kabupaten Intan Jaya pada 10 Oktober 2025.

Penunjukkan ini disebutnya membuat Sekretariat Jenderal (Setjen) Bawaslu RI mengembalikan M. Amin ke instansi asalnya, yaitu Pemkab Intan Jaya pada 12 Februari 2026.

“Teradu memberhentikan Pengadu sebagai Plt Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya disebabkan juga oleh karena untuk menghindari rangkap Jabatan hal ini tertuang jelas dalam ketentuan Peraturan Perundang undangan yaitu UU 20 Tahun 2023,” terangnya.

Sementara, Plh. Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten Intan Jaya, Yonas Yanampa, menganggap penunjukannya sebagai hal yang wajar dalam birokrasi.

Menurutnya, posisi Pelaksana Tugas atau Pelaksana Harian memang biasanya diberikan kepada seseorang yang belum memenuhi syarat atau kualifikasi.

“Jabatan definitif diberikan kepada mereka yang terpenuhi secara syarat dan ketentuan dalam jabatan tertentu,” kata Yonas seperti dikutip dari Humas DKPP, Jumat 17 Juli 2026.

Sidang ini dipimpin oleh Ketua Majelis I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, didampingi tiga Anggota Majelis, yaitu J. Kristiadi, Yulianus Nokuwo (TPD Provinsi Papua Tengah unsur masyarakat), dan Octovianus Takimai (TPD Provinsi Papua Tengah unsur KPU). (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Terendus di Panti Asuhan, Begini Kronologi Penangkapan Mantan Bupati Minahasa Utara di Timika

Terendus di Panti Asuhan, Begini Kronologi Penangkapan Mantan Bupati Minahasa Utara di Timika

1 September 2026
Rentetan Pembunuhan Kembali Hantui Mimika, YLBH Desak Polisi Bertindak, Kesbangpol Bergerak

Rentetan Pembunuhan Kembali Hantui Mimika, YLBH Desak Polisi Bertindak, Kesbangpol Bergerak

1 September 2026
Satgas Pasgat Layani Kesehatan Warga di Pedalaman Boven Digoel

Satgas Pasgat Layani Kesehatan Warga di Pedalaman Boven Digoel

1 September 2026
Danyon 472 Satgas Pasgat Kunjungi Bandara Tigiles Sinak, Pastikan Kesiapan Personel

Danyon 472 Satgas Pasgat Kunjungi Bandara Tigiles Sinak, Pastikan Kesiapan Personel

1 September 2026
Posyandu Abuah Kwamki Narama Tak Sekadar Kejar Juara, Fokus Benahi Pelayanan

Posyandu Abuah Kwamki Narama Tak Sekadar Kejar Juara, Fokus Benahi Pelayanan

1 September 2026
Pesawat Cessna Grand Caravan Pemkab Mimika Mangkrak 6 Tahun, Penjelasan Masih Menggantung

Pesawat Cessna Grand Caravan Pemkab Mimika Mangkrak 6 Tahun, Penjelasan Masih Menggantung

1 September 2026

POPULER

  • Dua Pelajar Magang Tewas di Bengkel SP3 Timika, Polisi Selidiki Penyebabnya

    Dua Pelajar Magang Tewas di Bengkel SP3 Timika, Polisi Selidiki Penyebabnya

    561 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Lima Diduga Pelaku Pembunuhan Tukang Ojek Berhasil Ditangkap, Polsek Kwamki Narama Diserang

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • 2 Tahun Buron Korupsi Rp20 Miliar, Eks Bupati Minut Diciduk di Timika

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • 500 Hektare Perkebunan Kopi Arabika akan Dikembangkan di Papua Tengah

    549 shares
    Bagikan 220 Tweet 137
  • Profiling 2.644 ASN Mimika Dimulai, Bupati Tegaskan Karier Tak Boleh Lagi “Diacak-acak”

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Tindak Lanjuti Edaran Bupati, Dishub Mimika Tertibkan Truk Pengangkut Material

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Dikejar Avanza Hitam, Pria Diserang Tiga Orang di Jalan Freeport Lama Timika

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
Mimika Ukir Sejarah, Sabet Juara Umum Perdana MTQ I Papua Tengah

Permudah Lacak Arus Masuk dan Keluar Anggaran, KPK Usul Rekening Dana Otsus Papua Dipisah dari APBD

Mimika Ukir Sejarah, Sabet Juara Umum Perdana MTQ I Papua Tengah

Mimika Ukir Sejarah, Sabet Juara Umum Perdana MTQ I Papua Tengah

Operasi Tiga Hari, Tim Gabungan Bongkar Tambang Emas Ilegal di Distrik Masni-Manokwari

Operasi Tiga Hari, Tim Gabungan Bongkar Tambang Emas Ilegal di Distrik Masni-Manokwari

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id