ADVERTISEMENT
Rabu, Juni 3, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

PPK Kunci Penerapan TKDN, Wabup Mimika:  Profesionalitas Diukur dari Kompetensi dan Integritas

“Mewajibkan penerapan perhitungan dan penggunaan TKDN pada pengadaan barang dan jasa dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) di atas Rp1 miliar”.

3 Juni 2026
0
PPK Kunci Penerapan TKDN, Wabup Mimika:  Profesionalitas Diukur dari Kompetensi dan Integritas

Suasana kegiatan Bimtek yang digelar Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekretariat Daerah Kabupaten Mimika di Aula BPKAD Mimika, Rabu 3 Juni 2026. (foto: Hayun Nuhuyanan/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten Mimika terus memperkuat pemahaman aparatur terkait penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa

Salah satu upaya yang dilakukan adalah melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah, Rabu 3 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong menegaskan, pengadaan barang dan jasa merupakan instrumen strategis untuk mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Mimika.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Setiap program pembangunan yang direncanakan pemerintah daerah pada akhirnya membutuhkan proses pengadaan yang tertib, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” ujar Emanuel.

Baca Juga

Polisi Peduli: 20 Anak Kali Kabur dan Perkampungan Banti Diberikan Pelajaran Menulis dan Membaca

Tujuh Tahun Berturut-turut Pemkab Puncak Terima Opini WTP

Penegasan di atas disampaikan Emanuel saat membuka kegiatan Bimtek Perhitungan dan Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang digelar Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekda Mimika di Timika, Rabu 3 Juni 2026.

Kegiatan tersebut diikuti sejumlah PPK dari berbagai OPD sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparatur dalam menghitung dan menerapkan TKDN sesuai ketentuan yang berlaku.

Menurut Emanuel, keberhasilan pembangunan di Mimika tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan anggaran, tetapi juga bergantung pada kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam proses pengadaan, khususnya PPK.

“Profesionalitas pelaku pengadaan juga diukur dari kompetensi dan integritas sumber daya manusia dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara efektif dan efisien,” katanya.

Ia menjelaskan, pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 mewajibkan penerapan perhitungan dan penggunaan TKDN pada pengadaan barang dan jasa dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) di atas Rp1 miliar.

Karena itu, para PPK dituntut memahami tata cara perhitungan dan penerapan TKDN dalam setiap tahapan perencanaan pengadaan.

“PPK merupakan unsur yang paling berperan dan bertanggung jawab memastikan bahwa perhitungan dan penerapan TKDN telah dilakukan dengan benar dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegasnya.

Melalui kegiatan tersebut, diharapkan seluruh PPK memiliki pemahaman yang sama terkait konsep dan implementasi TKDN serta memahami mekanisme pemberian preferensi harga terhadap produk dalam negeri. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Polisi Peduli: 20 Anak Kali Kabur dan Perkampungan Banti Diberikan Pelajaran Menulis dan Membaca

Polisi Peduli: 20 Anak Kali Kabur dan Perkampungan Banti Diberikan Pelajaran Menulis dan Membaca

3 Juni 2026
Tujuh Tahun Berturut-turut Pemkab Puncak Terima Opini WTP

Tujuh Tahun Berturut-turut Pemkab Puncak Terima Opini WTP

3 Juni 2026
Perkuat Konektivitas DOB, Kementerian PU Gelontorkan Rp337,8 Miliar, Ini Sejumlah Proyek di Papua Tengah

Perkuat Konektivitas DOB, Kementerian PU Gelontorkan Rp337,8 Miliar, Ini Sejumlah Proyek di Papua Tengah

3 Juni 2026
Korban Ledakan Bom di Biak Bertambah Jadi Enam Orang, Tiga Masih Hilang

Korban Ledakan Bom di Biak Bertambah Jadi Enam Orang, Tiga Masih Hilang

3 Juni 2026
BPK Serahkan LHP LKPD 2025, Mimika Pertahankan Opini WTP ke-11 Kali

BPK Serahkan LHP LKPD 2025, Mimika Pertahankan Opini WTP ke-11 Kali

3 Juni 2026
9.320 Paket Pengadaan di Pemkab Mimika Mandek di OPD, Baru 206 Masuk BPBJ

9.320 Paket Pengadaan di Pemkab Mimika Mandek di OPD, Baru 206 Masuk BPBJ

3 Juni 2026

POPULER

  • Tahun 2026 ASN Pemprov Papua Tengah Diingatkan Disiplin Waktu dan Tinggalkan Pola Kerja Berbelit-belit

    Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    834 shares
    Bagikan 334 Tweet 209
  • Bersembunyi di Timika, Pelaku Pencabulan Anak di Sikka Berhasil Ditangkap

    611 shares
    Bagikan 244 Tweet 153
  • PPDB 2026 Wajib Melalui Empat Jalur, Kadisdik Mimika Ingatkan Tidak Boleh Terima Titipan Pejabat

    578 shares
    Bagikan 231 Tweet 145
  • Prihatin! Satu Siswa SMP di Kota Timika Positif Narkotika

    566 shares
    Bagikan 226 Tweet 142
  • Ledakan Diduga Bom Terjadi di Biak, Lima Orang Tewas dan Tiga Lainnya Hilang

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • 42 Kepala Daerah di Papua akan Hadiri Deklarasi Eliminasi Tuberkulosis di Kota Sorong

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • Satgas ODC Ringkus ‘EK’ Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya, Ini Berbagai Aksi Kriminalnya

    527 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
Next Post
9.320 Paket Pengadaan di Pemkab Mimika Mandek di OPD, Baru 206 Masuk BPBJ

9.320 Paket Pengadaan di Pemkab Mimika Mandek di OPD, Baru 206 Masuk BPBJ

BPK Serahkan LHP LKPD 2025, Mimika Pertahankan Opini WTP ke-11 Kali

BPK Serahkan LHP LKPD 2025, Mimika Pertahankan Opini WTP ke-11 Kali

Korban Ledakan Bom di Biak Bertambah Jadi Enam Orang, Tiga Masih Hilang

Korban Ledakan Bom di Biak Bertambah Jadi Enam Orang, Tiga Masih Hilang

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id