TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten Mimika terus memperkuat pemahaman aparatur terkait penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dalam pengadaan barang dan jasa
Salah satu upaya yang dilakukan adalah melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) bagi Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di lingkungan Organisasi Perangkat Daerah, Rabu 3 Juni 2026.
Wakil Bupati Mimika Emanuel Kemong menegaskan, pengadaan barang dan jasa merupakan instrumen strategis untuk mendukung pembangunan daerah dan peningkatan pelayanan publik di Kabupaten Mimika.
“Setiap program pembangunan yang direncanakan pemerintah daerah pada akhirnya membutuhkan proses pengadaan yang tertib, transparan, akuntabel, efektif, dan efisien,” ujar Emanuel.
Penegasan di atas disampaikan Emanuel saat membuka kegiatan Bimtek Perhitungan dan Penerapan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang digelar Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (BPBJ) Sekda Mimika di Timika, Rabu 3 Juni 2026.
Kegiatan tersebut diikuti sejumlah PPK dari berbagai OPD sebagai upaya meningkatkan kapasitas aparatur dalam menghitung dan menerapkan TKDN sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut Emanuel, keberhasilan pembangunan di Mimika tidak hanya ditentukan oleh ketersediaan anggaran, tetapi juga bergantung pada kualitas sumber daya manusia yang terlibat dalam proses pengadaan, khususnya PPK.
“Profesionalitas pelaku pengadaan juga diukur dari kompetensi dan integritas sumber daya manusia dalam melaksanakan pengadaan barang dan jasa secara efektif dan efisien,” katanya.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat melalui Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 mewajibkan penerapan perhitungan dan penggunaan TKDN pada pengadaan barang dan jasa dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) di atas Rp1 miliar.
Karena itu, para PPK dituntut memahami tata cara perhitungan dan penerapan TKDN dalam setiap tahapan perencanaan pengadaan.
“PPK merupakan unsur yang paling berperan dan bertanggung jawab memastikan bahwa perhitungan dan penerapan TKDN telah dilakukan dengan benar dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah,” tegasnya.
Melalui kegiatan tersebut, diharapkan seluruh PPK memiliki pemahaman yang sama terkait konsep dan implementasi TKDN serta memahami mekanisme pemberian preferensi harga terhadap produk dalam negeri. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










