ADVERTISEMENT
Minggu, Oktober 25, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Wakapolda Papua Tengah Tegaskan Pengejaran KKB Aibon Kogoya Dilanjutkan

Penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya aparat terhadap kelompok yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana kekerasan bersenjata.

3 Maret 2026
0
Wakapolda Papua Tengah Tegaskan Pengejaran KKB Aibon Kogoya Dilanjutkan

Wakapolda Papua Tengah, KBP. Gustav Robby Urbinas (Foto: ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

NABIRE, Koranpapua.id- Pengejaran terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Aibon Kogoya yang bergerilya di Kabupaten Nabire akan terus dilakukan oleh aparat gabungan TNI-Polri.

Penegasan ini disampaikan Kombes Pol Gustav Robby Urbinas, Wakil Kepala Kepolisian (Wakapolda) Papua Tengah dalam keterangan pers di Mapolres Nabire, Senin 2 Maret 2026.

Dalam konferensi pers tersebut Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Satgas Rajawali Mambri dan Satgas Habema memaparkan hasil penindakan terhadap DPO Panglima Kodap III-D, Aibon Kogoya.

Operasi tersebut dilaksanakan pada Minggu 1 Maret 2026 di wilayah Nabarua Atas, sekitar Kali Harapan, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Baca Juga

PMI Mimika Bagikan Masker untuk Cegah Dampak Kabut Asap

Pekan Bakti Noken Medis, 15 Dokter Spesialis Layani Warga Mimika Timur

Pada pelaksanaan operasi, aparat sempat terlibat kontak tembak dengan kelompok kriminal bersenjata.

Setelah mendapatkan pemaparan terkait kontak tembak tersebut, Wakapolda menilai kelompok yang menjadi target operasi diduga masih berada di sekitar wilayah Kabupaten Nabire.

Karenanya aparat gabungan akan terus berupaya melakukan pengejaran untuk mencegah kelompok tersebut melakukan gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Gustav menyampaikan, para terduga pelaku yang kini dalam pengejaran disangkakan melanggar Pasal – 458 UU Nomor – 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal – 459 Undang-Undang Nomor – 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Atau pembunuhan yang disertai tindak pidana lain dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Menurut Gustav, penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya aparat terhadap kelompok yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana kekerasan bersenjata.

Hingga saat ini, aparat gabungan masih melakukan penyisiran terhadap kelompok bersenjata dimaksud sekaligus pemantauan di sejumlah titik untuk memastikan situasi tetap kondusif. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

PMI Mimika Bagikan Masker untuk Cegah Dampak Kabut Asap

PMI Mimika Bagikan Masker untuk Cegah Dampak Kabut Asap

24 Oktober 2026
Pekan Bakti Noken Medis, 15 Dokter Spesialis Layani Warga Mimika Timur

Pekan Bakti Noken Medis, 15 Dokter Spesialis Layani Warga Mimika Timur

24 Oktober 2026
Ketua IDI Mimika Ajak Dokter Bersatu Layani Warga

Ketua IDI Mimika Ajak Dokter Bersatu Layani Warga

24 Oktober 2026
Cegah Stunting, PKK Mimika Sasar 48 Anak Lewat Gerakan Orang Tua Asuh

Cegah Stunting, PKK Mimika Sasar 48 Anak Lewat Gerakan Orang Tua Asuh

24 Oktober 2026
IDI Timika Gelar Bakti Sosial, Dekatkan Layanan Kesehatan ke Warga Mapurujaya

IDI Timika Gelar Bakti Sosial, Dekatkan Layanan Kesehatan ke Warga Mapurujaya

24 Oktober 2026
Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman Optik Tempur ke Yahukimo

Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman Optik Tempur ke Yahukimo

24 Oktober 2026

POPULER

  • Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Mimika Tunggu Aturan Resmi

    Gaji ASN Lewat Kopdes, BPKAD Mimika Tunggu Aturan Resmi

    628 shares
    Bagikan 251 Tweet 157
  • Pemkab Mimika tetapkan Jadwal Libur dan Cuti Bersama Mimika Oktober–Desember 2026

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Kajian Dokumen Lemasa Belum Tuntas, Sem Bukaleng Minta Kepastian

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • DPMK Mimika Dorong 133 Kampung Susun Program Prioritas 2027

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    650 shares
    Bagikan 260 Tweet 163
  • Freeport Gelar IFRC 2026 di Mimika, 17 Tim Adu Kemampuan

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
  • Uang Transportasi Peserta Belum Dibayar, Pelatihan Public Speaking di Mimika Disorot

    529 shares
    Bagikan 212 Tweet 132
Next Post
Ganja 7.968 Gram Disita di KM Dobonsolo saat Berlayar dari Jayapura – Manokwari

Ganja 7.968 Gram Disita di KM Dobonsolo saat Berlayar dari Jayapura - Manokwari

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Kawal Kunjungan Pangkogabwilhan III dan Pangkodau III di Distrik Maggelum

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Kawal Kunjungan Pangkogabwilhan III dan Pangkodau III di Distrik Maggelum

Agustinus Tutupahar Resmi Dilantik sebagai Anggota PAW KPU Mimika Periode 2024-2029

Agustinus Tutupahar Resmi Dilantik sebagai Anggota PAW KPU Mimika Periode 2024-2029

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id