SORONG, Koranpapua.id– Narkotika jenis Ganja dengan berat 7.968 berhasil disita dari KM Dobonsolo saat berlayar dari Jayapura, Provinsi Papua menuju Manokwari, Provinsi Papua Barat.
Pada operasi itu, polisi juga mengamankan satu tersangka berinisial RM, sementara satu orang berinisial J yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Hal itu disampaikan Kombes Pol Rizal Marito, Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya dalam press conference di Mako Polda Kabupaten Aimas Papua Barat Daya, Senin 2 Maret 2026.
“Kami berhasil sita Ganja 7.968 gram asal Papua Nugini saat sedang berada di atas Kapal Dobonsolo dari Jayapura ke Manokwari dan selanjutnya menuju ke Sorong pada hari Minggu 15 Februari 2026. Untuk tersangka RM tinggalnya di Sorong Barat,” ujar Kombes Rizal.
Pada operasi tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya satu tas ransel dan satu tas jinjing.
Tas ransel dan tas jinjing tersebut dipakai RM untuk membungkus ganja ukuran besar yang dibagi menjadi empat. Masing-masingnya 110 pcs, 116 pcs lalu 20 pcs dan 30 pcs plastik bening ukuran besar. Polisi juga mengamankan dua unit HP.
“Setelah ditimbang barang haram tersebut sekitar 7.968 gram dan itu hampir mencapai 8 kilogram. Jumlah ini cukup besar untuk diedarkan, dan kualitas bagus sebab berasal dari PNG,” jelasnya.
Disampaikan bahwa mendukung kelancaran bisnisnya, tersangka mendapatkan modal Rp120 juta untuk membeli Ganja di Jayapura atau PNG.
Kombes Rizal menyebutkan, perbuatan RM akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider, Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.
Di mana pada Pasal 111 Ayat (2), tersangka terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan Pasal 114 Ayat (2), dengan ancaman hukuman pidana mati,” pungkasnya. (Redaksi)










