ADVERTISEMENT
Minggu, Agustus 23, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Ganja 7.968 Gram Disita di KM Dobonsolo saat Berlayar dari Jayapura – Manokwari

“Setelah ditimbang barang haram tersebut sekitar 7.968 gram dan itu hampir mencapai 8 kilogram. Jumlah ini cukup besar untuk diedarkan, dan kualitas bagus sebab berasal dari PNG”.

3 Maret 2026
0
Ganja 7.968 Gram Disita di KM Dobonsolo saat Berlayar dari Jayapura – Manokwari

Kombes Pol Rizal Marito pada saat Press Conference di Mako Polda PBD selaku Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya (Foto: ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

SORONG, Koranpapua.id– Narkotika jenis Ganja dengan berat 7.968 berhasil disita dari KM Dobonsolo saat berlayar dari Jayapura, Provinsi Papua menuju Manokwari, Provinsi Papua Barat.

Pada operasi itu, polisi juga mengamankan satu tersangka berinisial RM, sementara satu orang berinisial J yang diduga terlibat dalam kasus tersebut, kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

ADVERTISEMENT

Hal itu disampaikan Kombes Pol Rizal Marito, Direktur Reserse Narkoba Polda Papua Barat Daya dalam press conference di Mako Polda Kabupaten Aimas Papua Barat Daya, Senin 2 Maret 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Kami berhasil sita Ganja 7.968 gram asal Papua Nugini saat sedang berada di atas Kapal Dobonsolo dari Jayapura ke Manokwari dan selanjutnya menuju ke Sorong pada hari Minggu 15 Februari 2026. Untuk tersangka RM tinggalnya di Sorong Barat,” ujar Kombes Rizal.

Baca Juga

60 Ribu Masker Disiapkan Antisipasi Melonjaknya Kasus ISPA di Papua Tengah

Isi HUT Kemerdekaan ke-81 di Papua Pegunungan, Satgas Pasgat Pos Yahukimo Gelar Pengobatan Gratis

Pada operasi tersebut, polisi juga mengamankan beberapa barang bukti. Di antaranya satu tas ransel dan satu tas jinjing.

Tas ransel dan tas jinjing tersebut dipakai RM untuk membungkus ganja ukuran besar yang dibagi menjadi empat. Masing-masingnya 110 pcs, 116 pcs lalu 20 pcs dan 30 pcs plastik bening ukuran besar. Polisi juga mengamankan dua unit HP.

“Setelah ditimbang barang haram tersebut sekitar 7.968 gram dan itu hampir mencapai 8 kilogram. Jumlah ini cukup besar untuk diedarkan, dan kualitas bagus sebab berasal dari PNG,” jelasnya.

Disampaikan bahwa mendukung kelancaran bisnisnya, tersangka mendapatkan modal Rp120 juta untuk membeli Ganja di Jayapura atau PNG.

Kombes Rizal menyebutkan, perbuatan RM akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) subsider, Pasal 111 Ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan UU RI Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyesuaian Pidana.

Di mana pada Pasal 111 Ayat (2), tersangka terancam pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara, dan Pasal 114 Ayat (2), dengan ancaman hukuman pidana mati,” pungkasnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Satgas Pasgat Evakuasi Ibu Hamil 33 Minggu dari Sinak Menuju RSUD Mimika 

Satgas Pasgat Evakuasi Ibu Hamil 33 Minggu dari Sinak Menuju RSUD Mimika 

22 Agustus 2026
Peringati Empat Tahun Kasus Mutilasi di Mimika, Keluarga Minta Hukuman Pelaku Tak Dikurangi

Peringati Empat Tahun Kasus Mutilasi di Mimika, Keluarga Minta Hukuman Pelaku Tak Dikurangi

22 Agustus 2026
Pasutri asal China Dideportasi dari Indonesia, Diduga Lakukan Pemburuan Hewan Dilindungi di Papua 

Pasutri asal China Dideportasi dari Indonesia, Diduga Lakukan Pemburuan Hewan Dilindungi di Papua 

22 Agustus 2026
60 Ribu Masker Disiapkan Antisipasi Melonjaknya Kasus ISPA di Papua Tengah

60 Ribu Masker Disiapkan Antisipasi Melonjaknya Kasus ISPA di Papua Tengah

22 Agustus 2026
Kabupaten di Papua Tengah Wajib Usulkan 10 Program Prioritas untuk Program 2027

Tangani Kebakaran Hutan dan Lahan: Pemprov Kerahkan Armada Gabungan, Kabut Asap Terlihat Nyata di Nabire

22 Agustus 2026
23 Bandara Tersebar di Papua Tengah: Terbanyak di Indonesia, Mozes Kilangin yang Terbesar

23 Bandara Tersebar di Papua Tengah: Terbanyak di Indonesia, Mozes Kilangin yang Terbesar

22 Agustus 2026

POPULER

  • Rencana Kacaukan Upacara HUT ke-81 RI, Tiga Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI, Amankan Delapan Senjata Api 

    Rencana Kacaukan Upacara HUT ke-81 RI, Tiga Anggota OPM Tewas Diterjang Peluru TNI, Amankan Delapan Senjata Api 

    726 shares
    Bagikan 290 Tweet 182
  • Kontak Tembak di Jila-Mimika, Satu Prajurit TNI Gugur, Dua Terluka

    612 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Sembilan Perempuan di Jila Mimika Dikabarkan Disandera, Seorang Ibu Dilaporkan Tewas

    609 shares
    Bagikan 244 Tweet 152
  • Kontraktor OAP Palang Kantor BPBJ Mimika, Desak Bupati Turun Tangan

    588 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Kontraktor OAP Palang UPBJ, Bupati Mimika: “Kalau Sudah Dipercaya, Jangan Jual Proyek”

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Pelarian Berakhir, Terduga Pelaku Pembunuhan di KM 10 Mimika Ditangkap Polisi di Makassar

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Dugaan Penyanderaan 9 Perempuan di Jila, Polres Mimika Minta Bantuan Brimob

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
Next Post
Satgas Yon Parako 466 Pasgat Kawal Kunjungan Pangkogabwilhan III dan Pangkodau III di Distrik Maggelum

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Kawal Kunjungan Pangkogabwilhan III dan Pangkodau III di Distrik Maggelum

Agustinus Tutupahar Resmi Dilantik sebagai Anggota PAW KPU Mimika Periode 2024-2029

Agustinus Tutupahar Resmi Dilantik sebagai Anggota PAW KPU Mimika Periode 2024-2029

Seorang Warga Tewas dalam Operasi di Mile 69 Tembagapura, Keluarga Bantah Terlibat TPNPB-OPM

Seorang Warga Tewas dalam Operasi di Mile 69 Tembagapura, Keluarga Bantah Terlibat TPNPB-OPM

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id