ADVERTISEMENT
Jumat, Juni 5, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Wakapolda Papua Tengah Tegaskan Pengejaran KKB Aibon Kogoya Dilanjutkan

Penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya aparat terhadap kelompok yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana kekerasan bersenjata.

3 Maret 2026
0
Wakapolda Papua Tengah Tegaskan Pengejaran KKB Aibon Kogoya Dilanjutkan

Wakapolda Papua Tengah, KBP. Gustav Robby Urbinas (Foto: ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

NABIRE, Koranpapua.id- Pengejaran terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Aibon Kogoya yang bergerilya di Kabupaten Nabire akan terus dilakukan oleh aparat gabungan TNI-Polri.

Penegasan ini disampaikan Kombes Pol Gustav Robby Urbinas, Wakil Kepala Kepolisian (Wakapolda) Papua Tengah dalam keterangan pers di Mapolres Nabire, Senin 2 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

Dalam konferensi pers tersebut Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Satgas Rajawali Mambri dan Satgas Habema memaparkan hasil penindakan terhadap DPO Panglima Kodap III-D, Aibon Kogoya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Operasi tersebut dilaksanakan pada Minggu 1 Maret 2026 di wilayah Nabarua Atas, sekitar Kali Harapan, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Baca Juga

Tinjau Kawasan Pusat Pemerintahan, Ribka Haluk Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Papua Tengah

DJKN Papabaruku dan Kejati Papua Tandatangani PKS Penyusunan dan Penggunaan DKPB

Pada pelaksanaan operasi, aparat sempat terlibat kontak tembak dengan kelompok kriminal bersenjata.

Setelah mendapatkan pemaparan terkait kontak tembak tersebut, Wakapolda menilai kelompok yang menjadi target operasi diduga masih berada di sekitar wilayah Kabupaten Nabire.

Karenanya aparat gabungan akan terus berupaya melakukan pengejaran untuk mencegah kelompok tersebut melakukan gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Gustav menyampaikan, para terduga pelaku yang kini dalam pengejaran disangkakan melanggar Pasal – 458 UU Nomor – 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal – 459 Undang-Undang Nomor – 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Atau pembunuhan yang disertai tindak pidana lain dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Menurut Gustav, penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya aparat terhadap kelompok yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana kekerasan bersenjata.

Hingga saat ini, aparat gabungan masih melakukan penyisiran terhadap kelompok bersenjata dimaksud sekaligus pemantauan di sejumlah titik untuk memastikan situasi tetap kondusif. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pemda se-Tanah Papua Diinstruksikan Segera Rampungkan APBD dan RAP Otsus 2026

Tinjau Kawasan Pusat Pemerintahan, Ribka Haluk Dorong Percepatan Pembangunan Infrastruktur di Papua Tengah

4 Juni 2026
DJKN Papabaruku dan Kejati Papua Tandatangani PKS Penyusunan dan Penggunaan DKPB

DJKN Papabaruku dan Kejati Papua Tandatangani PKS Penyusunan dan Penggunaan DKPB

4 Juni 2026
PGI dan PKN-KiA Bahas Penguatan Respons Kemanusiaan di Papua, Dihadiri Pieter Van Der Will

PGI dan PKN-KiA Bahas Penguatan Respons Kemanusiaan di Papua, Dihadiri Pieter Van Der Will

4 Juni 2026
Tingkatkan Derajat Kesehatan, Dinkes Mimika Gandeng Lembaga Adat dan Tokoh Masyarakat

Polres Mimika Musnahkan 296 Gram Sabu Senilai Hampir Rp1 Miliar

4 Juni 2026
Tingkatkan Derajat Kesehatan, Dinkes Mimika Gandeng Lembaga Adat dan Tokoh Masyarakat

Polisi Amankan Terduga Pelaku Perusakan Papan Imbauan Kamtibmas di Kali Wania SP3

4 Juni 2026
Tingkatkan Derajat Kesehatan, Dinkes Mimika Gandeng Lembaga Adat dan Tokoh Masyarakat

Tingkatkan Derajat Kesehatan, Dinkes Mimika Gandeng Lembaga Adat dan Tokoh Masyarakat

4 Juni 2026

POPULER

  • Tahun 2026 ASN Pemprov Papua Tengah Diingatkan Disiplin Waktu dan Tinggalkan Pola Kerja Berbelit-belit

    Pelajar SMP Negeri dan Swasta di Papua Tengah Bebas Biaya Pendidikan, Berlaku Tahun Ini

    840 shares
    Bagikan 336 Tweet 210
  • Bersembunyi di Timika, Pelaku Pencabulan Anak di Sikka Berhasil Ditangkap

    615 shares
    Bagikan 246 Tweet 154
  • PPDB 2026 Wajib Melalui Empat Jalur, Kadisdik Mimika Ingatkan Tidak Boleh Terima Titipan Pejabat

    588 shares
    Bagikan 235 Tweet 147
  • Prihatin! Satu Siswa SMP di Kota Timika Positif Narkotika

    571 shares
    Bagikan 228 Tweet 143
  • Ledakan Diduga Bom Terjadi di Biak, Lima Orang Tewas dan Tiga Lainnya Hilang

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Satgas ODC Ringkus ‘EK’ Anggota KKB Kodap VIII Intan Jaya, Ini Berbagai Aksi Kriminalnya

    528 shares
    Bagikan 211 Tweet 132
  • SD Inpres Timika II Gelar Education Expo 2026, Tampilkan Inovasi Berbasis Kearifan Lokal Papua

    525 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
Next Post
Ganja 7.968 Gram Disita di KM Dobonsolo saat Berlayar dari Jayapura – Manokwari

Ganja 7.968 Gram Disita di KM Dobonsolo saat Berlayar dari Jayapura - Manokwari

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Kawal Kunjungan Pangkogabwilhan III dan Pangkodau III di Distrik Maggelum

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Kawal Kunjungan Pangkogabwilhan III dan Pangkodau III di Distrik Maggelum

Agustinus Tutupahar Resmi Dilantik sebagai Anggota PAW KPU Mimika Periode 2024-2029

Agustinus Tutupahar Resmi Dilantik sebagai Anggota PAW KPU Mimika Periode 2024-2029

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id