ADVERTISEMENT
Minggu, September 6, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Wakapolda Papua Tengah Tegaskan Pengejaran KKB Aibon Kogoya Dilanjutkan

Penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya aparat terhadap kelompok yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana kekerasan bersenjata.

3 Maret 2026
0
Wakapolda Papua Tengah Tegaskan Pengejaran KKB Aibon Kogoya Dilanjutkan

Wakapolda Papua Tengah, KBP. Gustav Robby Urbinas (Foto: ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

NABIRE, Koranpapua.id- Pengejaran terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Aibon Kogoya yang bergerilya di Kabupaten Nabire akan terus dilakukan oleh aparat gabungan TNI-Polri.

Penegasan ini disampaikan Kombes Pol Gustav Robby Urbinas, Wakil Kepala Kepolisian (Wakapolda) Papua Tengah dalam keterangan pers di Mapolres Nabire, Senin 2 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

Dalam konferensi pers tersebut Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Satgas Rajawali Mambri dan Satgas Habema memaparkan hasil penindakan terhadap DPO Panglima Kodap III-D, Aibon Kogoya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Operasi tersebut dilaksanakan pada Minggu 1 Maret 2026 di wilayah Nabarua Atas, sekitar Kali Harapan, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Baca Juga

Satgas Pasgat Belanja Hasil Bumi Warga Nduga, Dorong Ekonomi Lokal

YLBH Papua Tengah Apresiasi Polres Mimika dan TNI Tertibkan 9 Warga di Kwamki Narama

Pada pelaksanaan operasi, aparat sempat terlibat kontak tembak dengan kelompok kriminal bersenjata.

Setelah mendapatkan pemaparan terkait kontak tembak tersebut, Wakapolda menilai kelompok yang menjadi target operasi diduga masih berada di sekitar wilayah Kabupaten Nabire.

Karenanya aparat gabungan akan terus berupaya melakukan pengejaran untuk mencegah kelompok tersebut melakukan gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Gustav menyampaikan, para terduga pelaku yang kini dalam pengejaran disangkakan melanggar Pasal – 458 UU Nomor – 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal – 459 Undang-Undang Nomor – 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Atau pembunuhan yang disertai tindak pidana lain dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Menurut Gustav, penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya aparat terhadap kelompok yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana kekerasan bersenjata.

Hingga saat ini, aparat gabungan masih melakukan penyisiran terhadap kelompok bersenjata dimaksud sekaligus pemantauan di sejumlah titik untuk memastikan situasi tetap kondusif. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Bupati Mimika Lantik 18 Koordinator KONI Distrik, Pembinaan Atlet Didorong hingga Kampung

Satgas Pasgat Belanja Hasil Bumi Warga Nduga, Dorong Ekonomi Lokal

5 September 2026
Bupati Mimika Lantik 18 Koordinator KONI Distrik, Pembinaan Atlet Didorong hingga Kampung

YLBH Papua Tengah Apresiasi Polres Mimika dan TNI Tertibkan 9 Warga di Kwamki Narama

5 September 2026
Bupati Mimika Lantik 18 Koordinator KONI Distrik, Pembinaan Atlet Didorong hingga Kampung

Bupati Mimika Lantik 18 Koordinator KONI Distrik, Pembinaan Atlet Didorong hingga Kampung

5 September 2026
Dinkes Mimika Gelar Aksi Bergizi di SMPN 8, Cegah Anemia Sejak Remaja

Dinkes Mimika Gelar Aksi Bergizi di SMPN 8, Cegah Anemia Sejak Remaja

5 September 2026
Aksi Bergizi di SMPN 8 Mimika: Sekolah Tegaskan Komitmen Cegah Anemia Sejak Remaja

Aksi Bergizi di SMPN 8 Mimika: Sekolah Tegaskan Komitmen Cegah Anemia Sejak Remaja

5 September 2026
Dinkes Mimika Kampanyekan Hidup Sehat Tanpa Rokok dan Vape di SMPN 8

DPO Kasus Penembakan di Puncak Ditangkap Satgas Damai Cartenz

5 September 2026

POPULER

  • APELCAMI Soroti Peserta Pelatihan OAP, Nama Peserta 2025 Kembali Muncul

    APELCAMI Soroti Peserta Pelatihan OAP, Nama Peserta 2025 Kembali Muncul

    600 shares
    Bagikan 240 Tweet 150
  • Rentetan Pembunuhan Kembali Hantui Mimika, YLBH Desak Polisi Bertindak, Kesbangpol Bergerak

    596 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Dikejar Avanza Hitam, Pria Diserang Tiga Orang di Jalan Freeport Lama Timika

    585 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
  • Terendus di Panti Asuhan, Begini Kronologi Penangkapan Mantan Bupati Minahasa Utara di Timika

    562 shares
    Bagikan 225 Tweet 141
  • 2 Tahun Buron Korupsi Rp20 Miliar, Eks Bupati Minut Diciduk di Timika

    550 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Dua Orang Tewas dalam Kecelakaan Mobil Terbakar di Ring Road Jayapura

    544 shares
    Bagikan 218 Tweet 136
  • Dana Pembangunan TK Fajar Baru Muare Mimika Disorot, Bendahara dan Kepala Sekolah Beda Keterangan

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
Next Post
Ganja 7.968 Gram Disita di KM Dobonsolo saat Berlayar dari Jayapura – Manokwari

Ganja 7.968 Gram Disita di KM Dobonsolo saat Berlayar dari Jayapura - Manokwari

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Kawal Kunjungan Pangkogabwilhan III dan Pangkodau III di Distrik Maggelum

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Kawal Kunjungan Pangkogabwilhan III dan Pangkodau III di Distrik Maggelum

Agustinus Tutupahar Resmi Dilantik sebagai Anggota PAW KPU Mimika Periode 2024-2029

Agustinus Tutupahar Resmi Dilantik sebagai Anggota PAW KPU Mimika Periode 2024-2029

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id