ADVERTISEMENT
Senin, April 13, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Wakapolda Papua Tengah Tegaskan Pengejaran KKB Aibon Kogoya Dilanjutkan

Penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya aparat terhadap kelompok yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana kekerasan bersenjata.

3 Maret 2026
0
Wakapolda Papua Tengah Tegaskan Pengejaran KKB Aibon Kogoya Dilanjutkan

Wakapolda Papua Tengah, KBP. Gustav Robby Urbinas (Foto: ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

NABIRE, Koranpapua.id- Pengejaran terhadap Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) Aibon Kogoya yang bergerilya di Kabupaten Nabire akan terus dilakukan oleh aparat gabungan TNI-Polri.

Penegasan ini disampaikan Kombes Pol Gustav Robby Urbinas, Wakil Kepala Kepolisian (Wakapolda) Papua Tengah dalam keterangan pers di Mapolres Nabire, Senin 2 Maret 2026.

ADVERTISEMENT

Dalam konferensi pers tersebut Satgas Operasi Damai Cartenz 2026 bersama Satgas Rajawali Mambri dan Satgas Habema memaparkan hasil penindakan terhadap DPO Panglima Kodap III-D, Aibon Kogoya.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Operasi tersebut dilaksanakan pada Minggu 1 Maret 2026 di wilayah Nabarua Atas, sekitar Kali Harapan, Kabupaten Nabire, Papua Tengah.

Baca Juga

Janji Bima Sakti Terbukti, Bermain di Kandang Persipura, Persela Tahan Imbang Tanpa Gol

Kecelakaan di Jalan Agimuga Timika, Pengendara Wanita Meninggal Dunia

Pada pelaksanaan operasi, aparat sempat terlibat kontak tembak dengan kelompok kriminal bersenjata.

Setelah mendapatkan pemaparan terkait kontak tembak tersebut, Wakapolda menilai kelompok yang menjadi target operasi diduga masih berada di sekitar wilayah Kabupaten Nabire.

Karenanya aparat gabungan akan terus berupaya melakukan pengejaran untuk mencegah kelompok tersebut melakukan gangguan keamanan dan ketertiban di masyarakat.

Gustav menyampaikan, para terduga pelaku yang kini dalam pengejaran disangkakan melanggar Pasal – 458 UU Nomor – 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Selain itu, mereka juga disangkakan melanggar Pasal – 459 Undang-Undang Nomor – 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengenai pembunuhan berencana.

Atau pembunuhan yang disertai tindak pidana lain dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.

Menurut Gustav, penegakan hukum tersebut merupakan bagian dari upaya aparat terhadap kelompok yang diduga terlibat dalam berbagai tindak pidana kekerasan bersenjata.

Hingga saat ini, aparat gabungan masih melakukan penyisiran terhadap kelompok bersenjata dimaksud sekaligus pemantauan di sejumlah titik untuk memastikan situasi tetap kondusif. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Janji Bima Sakti Terbukti, Bermain di Kandang Persipura, Persela Tahan Imbang Tanpa Gol

Janji Bima Sakti Terbukti, Bermain di Kandang Persipura, Persela Tahan Imbang Tanpa Gol

12 April 2026
Kecelakaan di Jalan Agimuga Timika, Pengendara Wanita Meninggal Dunia

Kecelakaan di Jalan Agimuga Timika, Pengendara Wanita Meninggal Dunia

12 April 2026
dr. Enny Kenangalem Terpilih sebagai Ketua IDI Mimika Periode 2025-2028

dr. Enny Kenangalem Terpilih sebagai Ketua IDI Mimika Periode 2025-2028

12 April 2026
Pengabdian Tanpa Lelah: dr. Samuel Octovianus Dimara, Sp.M., Ahli Mata untuk Masyarakat Papua

Pengabdian Tanpa Lelah: dr. Samuel Octovianus Dimara, Sp.M., Ahli Mata untuk Masyarakat Papua

12 April 2026
Satgas Yon Parako 466 Pasgat Bantu Kelancaran Operasional Penerbangan Perintis di Distrik Manggelum

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Bantu Kelancaran Operasional Penerbangan Perintis di Distrik Manggelum

12 April 2026
PT Freeport Indonesia dan Tiga Serikat Pekerja Teken PKB 2026–2028

PT Freeport Indonesia dan Tiga Serikat Pekerja Teken PKB 2026–2028

11 April 2026

POPULER

  • Perkuat Pengamanan Pasca Insiden Berdarah, BKO Mabes Polri Tiba di Dogiyai

    Perkuat Pengamanan Pasca Insiden Berdarah, BKO Mabes Polri Tiba di Dogiyai

    595 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
  • Aroma Dugaan Korupsi Proyek Lahan di Mimika Menguat, Kasus Senilai Rp22,5 Miliar Naik Tahap Penyidikan

    593 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Terekam CCTV, Seorang Pria Tewas Dihabisi di Halaman Masjid Al-Azhar Timika

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Bahas Berbagai Isu Kruasil, MRP se-Papua Raya Audensi dengan DPD RI di Jakarta

    546 shares
    Bagikan 218 Tweet 137
  • Satpol PP Mimika Operasi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Sejumlah Ruas Jalan dalam Kota

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Proyek Perpustakaan di SMPN Jila Rp950 Juta Masuk Radar Kejari Mimika, Sejumlah Saksi Diperiksa

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • DBH Freeport Turun Rp800 Miliar, Mimika Terancam Defisit Anggaran

    531 shares
    Bagikan 212 Tweet 133
Next Post
Ganja 7.968 Gram Disita di KM Dobonsolo saat Berlayar dari Jayapura – Manokwari

Ganja 7.968 Gram Disita di KM Dobonsolo saat Berlayar dari Jayapura - Manokwari

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Kawal Kunjungan Pangkogabwilhan III dan Pangkodau III di Distrik Maggelum

Satgas Yon Parako 466 Pasgat Kawal Kunjungan Pangkogabwilhan III dan Pangkodau III di Distrik Maggelum

Agustinus Tutupahar Resmi Dilantik sebagai Anggota PAW KPU Mimika Periode 2024-2029

Agustinus Tutupahar Resmi Dilantik sebagai Anggota PAW KPU Mimika Periode 2024-2029

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id