TIMIKA, Koranpapua.id– Agustinus Tutupahar resmi menjabat sebagai Pengganti Antarwaktu (PAW) Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mimika, Provinsi Papua Tengah periode 2024-2029.
Pelantikan sumpah dan janji jabatan dilakukan untuk mengisi kekosongan posisi anggota KPU Mimika pasca meninggalnya Delince Somou pada 25 Oktober 2025.
Pelantikan ini dipimpin langsung oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, sebagai langkah formal dalam memperkuat struktur organisasi penyelenggara pemilu di tingkat daerah.
Pelaksanaan acara berlangsung secara khidmat pada hari Selasa, 3 Maret 2026, yang dimulai tepat pukul 09.00 WIB.
Mengingat efisiensi koordinasi antarwilayah, prosesi pelantikan ini diselenggarakan melalui sambungan teleconference.
Meskipun dilakukan secara daring melalui koneksi ke Kantor KPU Provinsi Papua Tengah, seluruh tahapan pelantikan berjalan lancar sesuai dengan protokol kedinasan yang telah ditetapkan oleh KPU Republik Indonesia.
Pelantikan Agustinus Tutupahar dilakukan bersamaan dengan tiga anggota PAW lainnya dari berbagai daerah.
Yakni, Haris Padila untuk KPU Kabupaten Ogan Komering Ilir (Sumatra Selatan), Hengky Mohari untuk KPU Kota Tanjungpinang (Kepulauan Riau).
Termasuk Panus Telenggen untuk KPU Kabupaten Puncak (Papua Tengah), serta Ferdy Tebai untuk KPU Kabupaten Nabire (Papua Tengah). (Redaksi)










