ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 8, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Nikson Matuan, Tersangka Penembakan Brigpol Iqbal Diserahkan ke Kejari Wamena

Nikson juga terlibat dalam penembakan yang menewaskan Muktar Layuk. Termasuk melukai Korinus Yohanis Wentken pada 5 November 2024 di Jalan Trans Wamena, Kampung Hobakma, Kabupaten Yalimo.

26 Maret 2025
0
Nikson Matuan, Tersangka Penembakan Brigpol Iqbal Diserahkan ke Kejari Wamena

Nikson Matuan, diserahkan ke Kejari Jayawijaya pada Jumat 21 Maret 2025 dengan pengawalan satgas Ops Damai Cartenz-2025.(foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Nikson Matuan alias Okoni Siep, tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigpol Iqbal Anwar Arif diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya.

Nikson diserahkan ke Kejari pada Jumat 21 Maret 2025 dengan pengawalan ketat oleh anggota Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC)-2025.

ADVERTISEMENT

Selain menembak Brigpol Iqbal pada 17 Januari 2025. Nikson juga terlibat dalam penembakan yang menewaskan Muktar Layuk.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Termasuk melukai Korinus Yohanis Wentken pada 5 November 2024 di Jalan Trans Wamena, Kampung Hobakma, Kabupaten Yalimo.

Baca Juga

Aksi Teror Pembakaran Kantor Distrik dan Rumah Bupati di Puncak, Brigjen Faizal Sebut Bagian dari Propaganda KKB

Pemkab Mimika Ajukan Pengisian Kekosongan Jabatan Kepala Dinas PUPR ke BKN

Nikson kemudian ditangkap oleh Satgas Ops Damai Cartenz-2025 di Kabupaten Yalimo pada 2 Februari 2025 setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, Kepala Operasi Damai Cartenz-2025 menyatakan bahwa Nikson akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP.

“Setelah proses serah terima selesai, Nikson Matuan dikawal menuju Lapas Klas II B Wamena untuk proses penitipan tahanan. Selanjutnya, ia akan menjalani proses penahanan sebagai tahanan JPU Kejaksaan Negeri Jayawijaya,” ujar Faizal dalam keterangnya Rabu, 26 Maret 2025

Kombes Pol. Yusuf Sutejo, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum.

“Ini adalah bagian dari upaya menegakkan keadilan agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.

Lebih jauh katanya, Satgas ODC-2025 akan terus menindak para pelaku kejahatan demi menciptakan keamanan dan ketertiban di Papua. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Konsep Otomatis

Aksi Teror Pembakaran Kantor Distrik dan Rumah Bupati di Puncak, Brigjen Faizal Sebut Bagian dari Propaganda KKB

8 Juli 2025
Tumpang Tindih Fungsi dan Kewenangan, Bupati Johannes Rettob akan Lakukan Restrukturisasi Sejumlah OPD

Pemkab Mimika Ajukan Pengisian Kekosongan Jabatan Kepala Dinas PUPR ke BKN

8 Juli 2025
Mimika Siap Luncurkan 132 Koperasi Merah Putih, Perdana di Papua Tengah

Mimika Siap Luncurkan 132 Koperasi Merah Putih, Perdana di Papua Tengah

8 Juli 2025
Dinkes Mimika Pastikan ‘Obat Biru’ Kembali Tersedia di Awal Juli 2025

Kadinkes Reynold Ubra: Bukan Hanya Obat, Kesadaran Lingkungan Jadi Kunci Hadapi Malaria di Mimika

8 Juli 2025
Perpanjangan IUPK Freeport Tidak Setimpal yang Didapat Indonesia

Tiga Warga Ditembak Aparat di Area Freeport, Ini Penjelasan Kombes Irwan Yuli Prasetyo

8 Juli 2025
Di Pelantikan Pj Gubernur Papua, Mendagri Kembali Singgung Ekonomi Papua Tengah -25,5 Persen, Uangnya Disimpan di Bank

Di Pelantikan Pj Gubernur Papua, Mendagri Kembali Singgung Ekonomi Papua Tengah -25,5 Persen, Uangnya Disimpan di Bank

8 Juli 2025

POPULER

  • Konsep Otomatis

    Kursi Sekda Mimika ‘Panas’, Siapa Penerus Petrus Yumte? Ini Tanggapan Bupati Johannes Rettob

    1982 shares
    Bagikan 793 Tweet 496
  • Cukup Misteri, Ratusan Miliar Dana Desa di Kabupaten Mimika ‘Menguap’

    1465 shares
    Bagikan 586 Tweet 366
  • Kembali Soroti Anjoknya Penyerapan Anggaran di Papua Tengah, Mendagri: Disebabkan Gubernur Berencana Ganti Kepala Dinas

    923 shares
    Bagikan 369 Tweet 231
  • Nasib 18 Tenaga Kesehatan di Mimika ‘Tidak Pasti’, Dua Tahun Belum Terima SK PPPK

    892 shares
    Bagikan 357 Tweet 223
  • Tumpang Tindih Fungsi dan Kewenangan, Bupati Johannes Rettob akan Lakukan Restrukturisasi Sejumlah OPD

    723 shares
    Bagikan 289 Tweet 181
  • Masa Jabatan Kepala Kampung di Mimika akan Dievaluasi, Ketahuan Selewengkan Dana Kampung Langsung Dicopot

    702 shares
    Bagikan 281 Tweet 176
  • Buntut YGH Meninggal Dunia, Warga Blokir Jalan C Heatubun Minta Ganti Rugi Rp1 Miliar

    657 shares
    Bagikan 263 Tweet 164
Next Post

Hadiri Pelantikan Bupati-Wakil Bupati di Nabire, Claus Wamafma Nyatakan Freeport Terus Kerja Sama dan Mendukung Pembangunan Mimika

Hari Pertama Berkantor, Bupati Jhon Rettob Ingatkan ASN Mimika untuk Tingkatkan Disiplin dan Prioritaskan Pelayanan Masyarakat

Hari Pertama Berkantor, Bupati Jhon Rettob Ingatkan ASN Mimika untuk Tingkatkan Disiplin dan Prioritaskan Pelayanan Masyarakat

Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau Nyatakan Siap Kawal Aspirasi Masyarakat

Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau Nyatakan Siap Kawal Aspirasi Masyarakat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id