ADVERTISEMENT
Senin, September 28, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Keamanan

Nikson Matuan, Tersangka Penembakan Brigpol Iqbal Diserahkan ke Kejari Wamena

Nikson juga terlibat dalam penembakan yang menewaskan Muktar Layuk. Termasuk melukai Korinus Yohanis Wentken pada 5 November 2024 di Jalan Trans Wamena, Kampung Hobakma, Kabupaten Yalimo.

26 Maret 2025
0
Nikson Matuan, Tersangka Penembakan Brigpol Iqbal Diserahkan ke Kejari Wamena

Nikson Matuan, diserahkan ke Kejari Jayawijaya pada Jumat 21 Maret 2025 dengan pengawalan satgas Ops Damai Cartenz-2025.(foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Nikson Matuan alias Okoni Siep, tersangka kasus penembakan yang menewaskan Brigpol Iqbal Anwar Arif diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya.

Nikson diserahkan ke Kejari pada Jumat 21 Maret 2025 dengan pengawalan ketat oleh anggota Satgas Operasi Damai Cartenz (ODC)-2025.

ADVERTISEMENT

Selain menembak Brigpol Iqbal pada 17 Januari 2025. Nikson juga terlibat dalam penembakan yang menewaskan Muktar Layuk.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Termasuk melukai Korinus Yohanis Wentken pada 5 November 2024 di Jalan Trans Wamena, Kampung Hobakma, Kabupaten Yalimo.

Baca Juga

Satgas Pasgat dan Warga Koroway Batu Bersihkan Lingkungan Permukiman

Pria 25 Tahun Tewas dalam Dugaan Penganiayaan, Parang dan Anak Panah Diamankan Polisi

Nikson kemudian ditangkap oleh Satgas Ops Damai Cartenz-2025 di Kabupaten Yalimo pada 2 Februari 2025 setelah sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Brigjen Pol. Dr. Faizal Ramadhani, Kepala Operasi Damai Cartenz-2025 menyatakan bahwa Nikson akan dijerat dengan Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP.

“Setelah proses serah terima selesai, Nikson Matuan dikawal menuju Lapas Klas II B Wamena untuk proses penitipan tahanan. Selanjutnya, ia akan menjalani proses penahanan sebagai tahanan JPU Kejaksaan Negeri Jayawijaya,” ujar Faizal dalam keterangnya Rabu, 26 Maret 2025

Kombes Pol. Yusuf Sutejo, Kasatgas Humas Operasi Damai Cartenz menegaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum.

“Ini adalah bagian dari upaya menegakkan keadilan agar pelaku mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” ujarnya.

Lebih jauh katanya, Satgas ODC-2025 akan terus menindak para pelaku kejahatan demi menciptakan keamanan dan ketertiban di Papua. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Satgas Pasgat dan Warga Koroway Batu Bersihkan Lingkungan Permukiman

Satgas Pasgat dan Warga Koroway Batu Bersihkan Lingkungan Permukiman

26 September 2026
Pria 25 Tahun Tewas dalam Dugaan Penganiayaan, Parang dan Anak Panah Diamankan Polisi

Pria 25 Tahun Tewas dalam Dugaan Penganiayaan, Parang dan Anak Panah Diamankan Polisi

26 September 2026
Di Mapurjaya, Dinkes Mimika Ajak Suami Aktif Dampingi Ibu Hamil hingga Persalinan

Di Mapurjaya, Dinkes Mimika Ajak Suami Aktif Dampingi Ibu Hamil hingga Persalinan

26 September 2026
Gerakan Bumil Sehat di Mimika, Suami Diminta Rutin Dampingi Istri Periksa Kehamilan

Puskesmas Mapurujaya Siapkan Layanan Antar-Jemput Ibu Hamil 24 Jam

26 September 2026
Gerakan Bumil Sehat di Mimika, Suami Diminta Rutin Dampingi Istri Periksa Kehamilan

Gerakan Bumil Sehat di Mimika, Suami Diminta Rutin Dampingi Istri Periksa Kehamilan

26 September 2026
Empat Musisi Papua Tampil di Nagoya, Bawa Semangat untuk Tim Indonesia

Empat Musisi Papua Tampil di Nagoya, Bawa Semangat untuk Tim Indonesia

26 September 2026

POPULER

  • Tragedi Jila: Siswi Diduga Tewas Kelaparan, 7 Anak Masih Disandera, Tokoh Amungme Desak TNI Tarik Pos Baru

    Tragedi Jila: Siswi Diduga Tewas Kelaparan, 7 Anak Masih Disandera, Tokoh Amungme Desak TNI Tarik Pos Baru

    584 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
  • TPNPB Klaim Enam Anggotanya Terluka dalam Serangan Udara di Nduga

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Pria 25 Tahun Tewas dalam Dugaan Penganiayaan, Parang dan Anak Panah Diamankan Polisi

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Sekolah Mengajarkan Ilmu, Rumah Membentuk Jiwa Anak

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Polisi Tangkap Tersangka Penembakan Konsultan BPKAD di Yahukimo

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Pelaku Utama Pembunuhan di Jalan Kelimutu Timika Ditangkap, Polisi Ungkap Motif Dendam

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Puskesmas Mapurujaya Dapat Dukungan PMT Rp200 Juta dari Distrik Mimika Timur

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post

Hadiri Pelantikan Bupati-Wakil Bupati di Nabire, Claus Wamafma Nyatakan Freeport Terus Kerja Sama dan Mendukung Pembangunan Mimika

Hari Pertama Berkantor, Bupati Jhon Rettob Ingatkan ASN Mimika untuk Tingkatkan Disiplin dan Prioritaskan Pelayanan Masyarakat

Hari Pertama Berkantor, Bupati Jhon Rettob Ingatkan ASN Mimika untuk Tingkatkan Disiplin dan Prioritaskan Pelayanan Masyarakat

Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau Nyatakan Siap Kawal Aspirasi Masyarakat

Resmi Dilantik Sebagai Ketua DPRK Mimika, Primus Natikapereyau Nyatakan Siap Kawal Aspirasi Masyarakat

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id