ADVERTISEMENT
Kamis, Juli 31, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Tidak Layak Konsumsi, Satu Kontainer Daging Ayam yang Didatangkan dari Surabaya Dimusnahkan

Setelah berkoordinasi dengan JPT dan pemilik barang, Karantina Papua Selatan langsung melakukan pemusnahan dengan cara dikubur di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bokem, Merauke.

10 Maret 2025
0

Petugas dari Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Selatan bersama personil kepolisian melakukan pemusnahan 12.000 Kg daging ayam beku yang sudah tidak layak konsumsi. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

MERAUKE, Koranpapua.id– Daging ayam beku sebanyak 12.000 kilogram yang diangkut dalam satu kontainer dari Surabaya, dimusnahkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Selatan.

Pemusnahan tersebut dikarenakan setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan bahwa daging ayam beku tersebut sudah tidak layak dikonsumsi.

ADVERTISEMENT

“Saat kami melakukan pemeriksaan, ditemukan kontainer yang berisi daging ayam sudah mencair sebagian dan berbau busuk,” ungkap drh. Yayan Taufiq Hidayat, Sabtu 8 Maret 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penemuan ayam beku rusak itu berawal dari petugas Karantina BKHIT Papua Selatan melalui Tempat Pelayanan Pelabuhan Laut Merauke yang melakukan pengawasan MP HPHK di area pelabuhan.

Baca Juga

Reses di Timika, Anggota DPR Papua Pegunungan Serap Aspirasi Pengungsi Nduga

Kopasgat TNI AU Ambil Alih, Pesawat Tetap Terbang di Bandara Bilorai Intan Jaya Meski Tanpa Petugas Sipil

Setelah berkoordinasi dengan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) dan pemilik barang, Karantina Papua Selatan langsung melakukan pemusnahan dengan cara dikubur di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bokem, Merauke

Pemusnahan tersebut disaksikan pemilik barang, JPT dan instansi terkait dalam hal ini KSOP Merauke dan KP3 Laut.

Tindakan pemusnahan ini merupakan amanat UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan & Tumbuhan.

Pemusnahan media pembawa yang dimasukkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah NKRI dapat dilakukan apabila setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan.

Dan ternyata busuk atau rusak, maka dapat dilakukan pemusnahan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan/atau cara pemusnahan lain.

Cahyono, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Selatan mengatakan, pihaknya tetap komitmen untuk memastikan bahwa media pembawa baik itu hewan, ikan dan tumbuhan maupun produk turunannnya harus tetap melewati proses karantina. (Redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Reses di Timika, Anggota DPR Papua Pegunungan Serap Aspirasi Pengungsi Nduga

Reses di Timika, Anggota DPR Papua Pegunungan Serap Aspirasi Pengungsi Nduga

30 Juli 2025
Kopasgat TNI AU Ambil Alih, Pesawat Tetap Terbang di Bandara Bilorai Intan Jaya Meski Tanpa Petugas Sipil

Kopasgat TNI AU Ambil Alih, Pesawat Tetap Terbang di Bandara Bilorai Intan Jaya Meski Tanpa Petugas Sipil

30 Juli 2025
Pencuri Motor Ditangkap di Jayanti-Timika, Pelaku sudah Dua Kali Masuk Penjara

Pencuri Motor Ditangkap di Jayanti-Timika, Pelaku sudah Dua Kali Masuk Penjara

30 Juli 2025
200 Ekor Sapi asal Merauke Disiapkan untuk Penuhi Protein Hewani Masyarakat Papua Tengah

200 Ekor Sapi asal Merauke Disiapkan untuk Penuhi Protein Hewani Masyarakat Papua Tengah

30 Juli 2025
Gempa di Rusia Picu Peringatan Tsunami untuk Wilayah Utara Papua, Mimika Dipastikan Aman

Gempa di Rusia Picu Peringatan Tsunami untuk Wilayah Utara Papua, Mimika Dipastikan Aman

30 Juli 2025
Provinsi Papua Tengah Tempati Posisi Teratas Realisasi APBD Tahun 2025

Provinsi Papua Tengah Tempati Posisi Teratas Realisasi APBD Tahun 2025

30 Juli 2025

POPULER

  • Batas Usia Pensiun Karyawan Swasta 59 Tahun, Berbeda dengan PNS. Berikut Penjelasannya

    Kabar Gembira! Pendaftaran CPNS 2025 Resmi Dibuka. Ini Formasi dan Syaratnya

    1302 shares
    Bagikan 521 Tweet 326
  • Cegah Tindak Pidana DD, Kejati Papua Gandeng Pemprov Papua Tengah Sosialisasi Program Jaga Desa

    722 shares
    Bagikan 289 Tweet 181
  • Sambut HUT Kemerdekaan RI ke-80, Bupati Mimika Keluarkan Tujuh Himbauan

    667 shares
    Bagikan 267 Tweet 167
  • 129 Amunisi Kaliber 7,62 mm Ditemukan di TPA Iwaka Mimika

    586 shares
    Bagikan 234 Tweet 147
  • Ketua KPU Papua Steve Dumbon Diberhentikan Sementara

    584 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
  • Lima Anggota Polres Puncak Jaya Dipecat Tidak Hormat, Kapolres Tegaskan Komitmen Tegakkan Disiplin

    619 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Reses di Timika, Anggota DPR Papua Pegunungan Serap Aspirasi Pengungsi Nduga

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
Next Post
Difasilitasi Gubernur Papua Tengah, Dua Paslon Bupati-Wakil Bupati Puncak Jaya Sepakat Akhiri Konflik

Difasilitasi Gubernur Papua Tengah, Dua Paslon Bupati-Wakil Bupati Puncak Jaya Sepakat Akhiri Konflik

Pempus Tetapkan Rp130 Miliar Lebih DD untuk Kabupaten Mimika, Baca Rincian Lengkapnya

Fakta Sidang Terungkap, Wakil Bendahara I PON Papua Mengaku Menyerahkan Uang Puluhan Miliar Atas Perintah Ketua Harian

Hadiri Sosialisasi Pelayanan Publik di Timika, Dr. Otok Kuswandaru: Pelayanan yang Baik Ketika Masyarakat Merasa Puas

Hadiri Sosialisasi Pelayanan Publik di Timika, Dr. Otok Kuswandaru: Pelayanan yang Baik Ketika Masyarakat Merasa Puas

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id