ADVERTISEMENT
Rabu, September 23, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Tidak Layak Konsumsi, Satu Kontainer Daging Ayam yang Didatangkan dari Surabaya Dimusnahkan

Setelah berkoordinasi dengan JPT dan pemilik barang, Karantina Papua Selatan langsung melakukan pemusnahan dengan cara dikubur di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bokem, Merauke.

10 Maret 2025
0

Petugas dari Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Selatan bersama personil kepolisian melakukan pemusnahan 12.000 Kg daging ayam beku yang sudah tidak layak konsumsi. (foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

MERAUKE, Koranpapua.id– Daging ayam beku sebanyak 12.000 kilogram yang diangkut dalam satu kontainer dari Surabaya, dimusnahkan oleh Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Papua Selatan.

Pemusnahan tersebut dikarenakan setelah dilakukan pemeriksaan didapatkan bahwa daging ayam beku tersebut sudah tidak layak dikonsumsi.

ADVERTISEMENT

“Saat kami melakukan pemeriksaan, ditemukan kontainer yang berisi daging ayam sudah mencair sebagian dan berbau busuk,” ungkap drh. Yayan Taufiq Hidayat, Sabtu 8 Maret 2025.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Penemuan ayam beku rusak itu berawal dari petugas Karantina BKHIT Papua Selatan melalui Tempat Pelayanan Pelabuhan Laut Merauke yang melakukan pengawasan MP HPHK di area pelabuhan.

Baca Juga

Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar dari Paulus Kurnala

Cegah Permukiman Kumuh, Pemkab Mimika Dorong Penataan Sejak Dini

Setelah berkoordinasi dengan Jasa Pengurusan Transportasi (JPT) dan pemilik barang, Karantina Papua Selatan langsung melakukan pemusnahan dengan cara dikubur di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Bokem, Merauke

Pemusnahan tersebut disaksikan pemilik barang, JPT dan instansi terkait dalam hal ini KSOP Merauke dan KP3 Laut.

Tindakan pemusnahan ini merupakan amanat UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan & Tumbuhan.

Pemusnahan media pembawa yang dimasukkan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah NKRI dapat dilakukan apabila setelah media pembawa tersebut diturunkan dari alat angkut dan dilakukan pemeriksaan.

Dan ternyata busuk atau rusak, maka dapat dilakukan pemusnahan dengan cara membakar, menghancurkan, mengubur, dan/atau cara pemusnahan lain.

Cahyono, Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan Papua Selatan mengatakan, pihaknya tetap komitmen untuk memastikan bahwa media pembawa baik itu hewan, ikan dan tumbuhan maupun produk turunannnya harus tetap melewati proses karantina. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar dari Paulus Kurnala

Kejari Mimika Tuntaskan Uang Pengganti Rp31,3 Miliar dari Paulus Kurnala

22 September 2026
Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman 28.000 Batang Rokok di Bandara Sentani

Satgas Pasgat Gagalkan Pengiriman 28.000 Batang Rokok di Bandara Sentani

22 September 2026
Cegah Permukiman Kumuh, Pemkab Mimika Dorong Penataan Sejak Dini

Cegah Permukiman Kumuh, Pemkab Mimika Dorong Penataan Sejak Dini

22 September 2026
Dukung Smart Governance, Pemkab Mimika Mulai Wajibkan OPD Gunakan Tanda Tangan Elektronik

Dukung Smart Governance, Pemkab Mimika Mulai Wajibkan OPD Gunakan Tanda Tangan Elektronik

22 September 2026
10 Rumah Layak Huni di Kampung Nawaripi Tetap untuk Warga Setempat, Ini Penjelasan Dinas

10 Rumah Layak Huni di Kampung Nawaripi Tetap untuk Warga Setempat, Ini Penjelasan Dinas

22 September 2026
Mimika Punya 11 Kawasan Kumuh, Pemkab Hanya Bisa Intervensi Tiga, Ini Daftarnya

Mimika Punya 11 Kawasan Kumuh, Pemkab Hanya Bisa Intervensi Tiga, Ini Daftarnya

22 September 2026

POPULER

  • Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    Kecelakaan Tunggal di Depan Katedral Tiga Raja Timika, Pengendara Motor Tewas

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Ketua Lemasa Sem Bukaleng Soroti Eksekusi Tanah SP 2, Minta Mediasi Dibuka Kembali

    538 shares
    Bagikan 215 Tweet 135
  • Diburu Berbulan-bulan, TN Terduga Pelaku Kekerasan Seksual di Kali Wania Ditangkap Polisi

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • PN Timika Eksekusi Lahan Sengketa di SP 2, Bangunan di Atas Tanah Dibongkar

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Bupati Mimika Targetkan APBD Perubahan 2026 Ditetapkan Sebelum 30 September

    520 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Tagih “Kuota Emas” CPNS 2024, Aliansi Pemuda Amungme Demo di Kantor Bupati Mimika

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Puskesmas Mapurujaya Dapat Dukungan PMT Rp200 Juta dari Distrik Mimika Timur

    518 shares
    Bagikan 207 Tweet 130
Next Post
Difasilitasi Gubernur Papua Tengah, Dua Paslon Bupati-Wakil Bupati Puncak Jaya Sepakat Akhiri Konflik

Difasilitasi Gubernur Papua Tengah, Dua Paslon Bupati-Wakil Bupati Puncak Jaya Sepakat Akhiri Konflik

Pempus Tetapkan Rp130 Miliar Lebih DD untuk Kabupaten Mimika, Baca Rincian Lengkapnya

Fakta Sidang Terungkap, Wakil Bendahara I PON Papua Mengaku Menyerahkan Uang Puluhan Miliar Atas Perintah Ketua Harian

Hadiri Sosialisasi Pelayanan Publik di Timika, Dr. Otok Kuswandaru: Pelayanan yang Baik Ketika Masyarakat Merasa Puas

Hadiri Sosialisasi Pelayanan Publik di Timika, Dr. Otok Kuswandaru: Pelayanan yang Baik Ketika Masyarakat Merasa Puas

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id