ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 1, 2025
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Ekonomi

Tahun 2023 Pemkab Mimika Gelontorkan Rp127,4 Miliar Dana Desa

Dalam pengelolaan tiga jenis sumber dana, harus berkoordinasi dengan pendamping kampung, sehingga apabila menemui kendala bisa dicarikan solusinya.

12 Mei 2023
0
Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

Timika – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika dalam Tahun 2023 akan menggelontorkan Rp127.463.345.000 Dana Desa (DD). Dana ratusan miliar yang akan disalurkan kepada 133 kampung bersumber dari APBN.

Selain DD, pemerintah juga menganggarkan Dana Kampung sebesar Rp256.647.602.000 dan juga dana Pajak Bagi Hasil dan retribusi daerah Rp27.450.664.725.

ADVERTISEMENT

Hal ini disampaikan Kepala Bidang Pemerintahan Kampung  Abner Frits Werimon kepada Koranpapua.id usai sosialisasi pengelolaan DD, ADD dan  PBH kepada puluhan kepala kampung dari empat distrik di wilayah gunung, Kamis 11 Mei 2023.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Dalam sosialisasi yang berlangsung di Kantor Dinas Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) dihadiri kepala kampung dari Distrik Jita, Jila, Alama dan Tembagapura, Frits menjelaskan, pagu Dana Kampung dan Pajak Bagi Hasil bersumber dari APBD Kabupaten Mimika. Besaran dana PBH setiap kampung yang akan diterima sama Rp206.395.97 sementara untuk DD dan ADD tidak sama. Perhitungannya berdasarkan indikator yakni, jumlah penduduk, luas wilayah, letak kondisi geografis dan tingkat kemiskinan ekstrim

Baca Juga

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

Frits mengingatkan kepada kepala kampung agar dalam pengelolaan tiga jenis sumber dana, harus berkoordinasi dengan pendamping kampung, sehingga apabila menemui kendala bisa dicarikan solusinya.

“Penggunaan dana pemerintah harus dipertanggungjawabkan secara jelas, sebab dalam pengelolaan langsung dipantau oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) maupun penegak hukum lainnya,” ujar Frits.

Terkait dengan pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT) kemiskinan ekstrim hanya akan diberikan kepada warga yang memang membutuhkan sesuai kriteria. Misalnya janda, duda, lansia yang sudah tidak lagi produktif, penderita sakit permanen atau menahun, disabilitas (cacat) dan keluarga tunggal.

Besaran BLT kemiskinan ekstrim setiap kepala keluarga Rp300.000 per bulan. Setiap keluarga hanya satu orang yang mendapatkan BLT yakni kepala keluarga yang dibuktikan dengan Kartu Keluarga.

“Meskipun di dalam satu KK lebih dari satu orang yang mengalami sakit menahun,” jelas Frits.

Frits menambahkan, tahun ini pemerintah juga mengalokasikan dana pembangunan infrastruktur fisik rumah  di wilayah pesisir dan pegunungan. Konstruksi bangunan berbahan dasar kayu dengan tipe rumah panggung. Semua material menggunakan bahan lokal kecuali paku, seng dan  cat yang dibeli dari Timika.

Untuk menghindari temuan BPK seperti tahun 2022 semua bangunan fisik rumah harus dilengkapi desain gambar yang disiapkan oleh tenaga teknis pendamping kampung dan disepakati tipe, ukuran rumah yang sama. Yang membedakan hanya pada biaya transportasi. Dengan desain awal bisa diketahui berapa besaran dana yang dibutuhkan untuk membangun sebuah rumah.

“Selama ini kepala kampung bangun rumah untuk masyarakat tanpa ada desain gambar. Akhirnya dana 100 juta membengkak sampai 200 juta. Transportasi juga harus dianggarkan. Mengenai keluhan kepala kampung biaya transportasi yang mahal, setiap tahun dianggarkan dengan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengadaan barang dan jasa di tingkat kampung dengan standar harganya,” jelas Frits sembari menambahkan untuk Distrik Tembagapura dan Jila biaya transportasinya Rp70 juta, wilayah Alama Rp80 juta untuk sekali terbang.

Stefanus Subay, Pendamping Kampung Kabupaten Mimika mengingatkan kepala kampung agar dalam pengelolaan anggaran perlu koordinasi dengan tim pendamping di masing-masing kampung. Sebab, para pendamping melaksanakan tugas yang dipercayakan negara untuk membantu urusan administrasi.

“Sebelum pembagian BLT kemiskinan ekstrim perlu juga mengundang pendamping untuk sama-sama turun memberikan sosialisasi kepada masyarakat agar dipahami supaya ketika pembagian tidak ada penolakan,” tambah Stefanus. (redaksi)

I am raw html block.
Click edit button to change this html

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Marianus Maknaipeku Soroti Program Fisik OPD Banyak Diakomodir Dalam Pokir DPRD Mimika

Masa Tugas Petrus Yumte Berakhir 7 Juli 2025, Sudah Saatnya Sekda Mimika Dijabat Putra Amungme – Kamoro

1 Juli 2025
Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

1 Juli 2025
Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

Kalender Kamtibmas 1 Juli di Mimika, TNI – Polri Perketat Pengamanan Wilayah

1 Juli 2025
Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

Tiga Sipir Diduga Terlibat dalam Kasus Kaburnya Tiga Narapidana Narkoba dari Lapas Timika

1 Juli 2025
Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

Sitti Aminah, Anak Transmigrasi di Papua yang Tembus UGM Setelah Raih Beasiswa Freeport Indonesia

1 Juli 2025
Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

1 Juli 2025

POPULER

  • AKP Misken Darius Jabat Waka Polres Puncak Jaya, Kapolres Achmad Tekankan Penyegaran Organisasi

    1055 shares
    Bagikan 422 Tweet 264
  • Dituduh Gelapkan Uang Negara, Agustinus Anggaibak Akan Laporkan Oknum Anggota MRPT ke Polisi

    564 shares
    Bagikan 226 Tweet 141
  • Peringatan untuk Disdik dan Dinkes Mimika, DAK Terancam Hangus Jika Kontrak Tidak Segera Diinput

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Warga Mimika Kini Bisa Lapor Dugaan Korupsi Dana Publik, Identitas Dijamin Aman

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Agus Anggaibak: Aksi Demo Sejumlah Anggota MRP Papua Tengah Tidak Berdasar, Perlu Pahami Regulasi yang Benar

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Tindak Lanjut MoU dengan PT BPM, Pemkab Waropen Anggarkan Rp6,5 Miliar Subsidi Tiket Kapal Cepat

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Tahun 2025 Pempus Alokasikan Rp15,7 Triliun ke Papua Tengah, Ini Rincian Dana untuk Delapan Kabupaten

    1637 shares
    Bagikan 655 Tweet 409
Next Post

KPU Gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi dan Penetapan DPSHP

Freeport Tidak Membuka Akses untuk Saksi Parpol pada Pemilu 2024

Freeport Tidak Membuka Akses untuk Saksi Parpol pada Pemilu 2024

Inilah Daftar DPSHP KPU Mimika di 18 Distrik

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id