ADVERTISEMENT
Jumat, Januari 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Tengah Mimika

Sembilan Lahan Milik Pemkab Mimika Masih Bermasalah, Willem Naa: Silahkan Tempuh Jalur Hukum

Lahan-lahan tersebut telah dibayar pemerintah, termasuk ada beberapa yang sudah digugat di pengadilan dan dimenangkan oleh pemerintah.

25 Februari 2025
0
Sembilan Lahan Milik Pemkab Mimika Masih Bermasalah, Willem Naa: Silahkan Tempuh Jalur Hukum

Willem Naa, Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Kabupaten Mimika.(foto:redaksi/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika, Provinsi Papua Tengah saat ini masih menangani persoalan lahan milik pemerintah yang diklaim warga sebagai milik mereka.

Hal ini disampaikan Willem Naa, Plt Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kabupaten Mimika kepada koranpapua.id, Senin 24 Februari 2025.

ADVERTISEMENT

Meski tidak menyebutkan secara rinci lokasi lahan, namun Willem memperkirakan terdapat sekitar sembilan titik yang masih bermasalah dengan pemilik lahan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

“Ada sekitar sembilan titik lahan pemerintah sampai saat ini masih ada masyarakat yang mengklaim kepemilikannya,” ujar Willem.

Baca Juga

Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

Dikatakan, satu dari sembilan lahan tersebut yakni lokasi yang saat ini sudah dibangun gedung kantor Distrik Kuala Kencana di Jalan Poros Cenderawasih, SP3.

Terkait dengan masih adanya permasalahan ini, Willem Naa menyarankan kepada warga yang merasa dirugikan atas kepemilikan lahan untuk menempuh jalur hukum dengan menggugat ke pengadilan.

“Kita (Pemkab-Red) tidak bisa bayar sesuatu tanpa aturan yang memutuskan. Jadi kalau ada yang merasa bahwa pemerintah merugikan silahkan ke pengadilan, itu saja kami tunggu,” tegas Willem.

Menurutnya, hanya pengadilan yang berwenang memutuskan perkara, apabila ada warga yang meminta agar pemerintah kembali membayar lahan tersebut.

“Kalau mereka yang selama ini datang, saya sudah lihat dan ambil data ternyata pihak pertama sudah menjual ke pemerintah dan sudah dibayar,” terangnya.

Dia memastikan lahan-lahan tersebut telah dibayar pemerintah, termasuk ada beberapa yang sudah digugat di pengadilan dan dimenangkan oleh pemerintah.

“Bayarnya sekian-sekian mereka datang mau tuntut apalagi? Kalau anda sudah terima waktu itu maka urusannya sudah final, ” pungkasnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

16 Januari 2026
Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

16 Januari 2026
Fondasi Afirmasi Kebijakan, Pemprov PBD Luncurkan Data Agregat Orang Asli Papua

Fondasi Afirmasi Kebijakan, Pemprov PBD Luncurkan Data Agregat Orang Asli Papua

16 Januari 2026
Pemprov Papua Peringati Hari Desa Tahun 2026, Gubernur Ingatkan Manfaatkan Dana Desa Sesuai Ketentuan

Pemprov Papua Peringati Hari Desa Tahun 2026, Gubernur Ingatkan Manfaatkan Dana Desa Sesuai Ketentuan

16 Januari 2026
Dua Hari Hilang, Penumpang Perahu Ketinting di Kali Asue Ditemukan Tidak Bernyawa

Angin Kencang di Mimika Diprediksi Bertahan Tiga Hari, BMKG Imbau Warga Waspada

15 Januari 2026
Dua Hari Hilang, Penumpang Perahu Ketinting di Kali Asue Ditemukan Tidak Bernyawa

Soalnya Ambruknya Jembatan Gantung Jagamin-Tembagapura, Kadis PUPR Mimika: Bukan Akibat Kegagalan Konstruksi

15 Januari 2026

POPULER

  • Bupati Mimika Johannes Rettob Lantik 14 Pejabat Definitif dan Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya

    Bupati Mimika Johannes Rettob Lantik 14 Pejabat Definitif dan Pelaksana Tugas, Ini Daftarnya

    841 shares
    Bagikan 336 Tweet 210
  • Sejumlah Pejabat Utama Polda Papua Tengah Dirotasi, Perwira Wanita Pertama Jabat Kabid Propam

    2459 shares
    Bagikan 984 Tweet 615
  • Kericuhan Kembali Pecah Usai Prosesi Damai Konflik Kwamki Narama di Timika

    649 shares
    Bagikan 260 Tweet 162
  • Tiga Hari ‘Dikepung’ OPM, 18 Pekerja Freeport Berhasil Diselamatkan Satgas Habema

    639 shares
    Bagikan 256 Tweet 160
  • Pelaku Pembacokan di Jalan Serui Mekar Timika Menyerahkan Diri ke Polisi

    624 shares
    Bagikan 250 Tweet 156
  • Konflik Berdarah di Kwamki Narama Timika Resmi Berakhir, Kubu Dang & Newegalen Jalani Prosesi Patah Panah

    613 shares
    Bagikan 245 Tweet 153
  • Keributan di Lokalisasi KM 10 Timika Berujung Maut, Satu Pengunjung Tewas Ditikam

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
Next Post
Vinsen Omiyoma Tegaskan Kepengurusan BPD KAPP Mimika Periode 2025-2030 Sah Secara Hukum

Vinsen Omiyoma Tegaskan Kepengurusan BPD KAPP Mimika Periode 2025-2030 Sah Secara Hukum

Ratusan Pelajar di Timika Gelar Aksi Demo Tolak Program Makan Bergizi Gratis

Ratusan Pelajar di Timika Gelar Aksi Demo Tolak Program Makan Bergizi Gratis

Pempus Tetapkan Rp130 Miliar Lebih DD untuk Kabupaten Mimika, Baca Rincian Lengkapnya

Perlu Diketahui Kepala Kampung, Kemendes-PPATK dan Polri Lakukan Pengawasan Penggunaan Dana Desa

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id