ADVERTISEMENT
Selasa, Januari 27, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Papua Selatan

Darius-Yusak Layangkan Gugatan ke MK Terkait Keaslian Orang Papua Dua Cagup Paslon Papua Selatan

“Keduanya tidak memiliki garis keturunan ayah atau patrilineal dari suku asli di Papua, dan tidak pernah melakukan upacara inisiasi adat resmi oleh masyarakat adat Papua sebelum pencalonan”.

19 Januari 2025
0
Kabar Gembira untuk Calon Legislatif 2024, Pemilu Memakai Sistem Proporsional Terbuka

Mahkamah Konstitusi.(foto:Ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranopapua.id- Pasangan Calon (Paslon) Gubernur-Wakil Gubernur Papua Selatan nomor urut satu 1, Darius Gewilom dan Yusak Yaluwo melangkan gugatan ke Mahkahmah Konstitusi (MK).

Gugatan yang dilayangkan kedua Paslon tersebut tidak terkait dengan perolehan hasil suara pada Pilkada 27 November 2024.

ADVERTISEMENT

Dalam perkara nomor 241/PHPU.GUB-XXIII/2025, gugatan Paslon Darius-Yusak lebih kepada keaslian orang Papua di dua calon gubernur Papua Selatan.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Aji Satrio Pamungkas, Kuasa Hukum Darius-Yusak mengatakan, Cagub nomor urut 3, Romanus Mbaraka dan Cagub nomor urut 4, Apolo Safanpo tidak penuhi syarat administrasi sebagai Orang Asli Papua.

Baca Juga

Aksi Bisu di Halaman Katedral, 11 Warga Merauke Ditangkap, Koalisi HAM Papua Desak Polisi Bebaskan Mereka

Polisi di Merauke Amankan 164 Botol Sopi Asal Kupang-NTT

“Yang dapat dipilih menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur adalah Warga Negara Indonesia dengan syarat-syarat: a. orang asli Papua,” kata Aji dalam lanjutan sidang PHPU Pilkada di MK.

Aji merujuk pada Pasal 2 ayat (2) Peraturan Daerah Khusus (Perdasus) Provinsi Papua Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pemilihan Umum Gubernur dan Wakil Gubernur dan Pasal 12 UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (UU Otsus Papua).

“Ini ada dugaan calon gubernur nomor urut 4 dan 3 bukan orang asli Papua. Itu pelanggaran persyaratan calon. Meskipun tidak memenuhi ambang batas, ini ada persoalan administrasi pada waktu persyaratan,” kata Hakim MK, Arief Hidayat selaku pimpinan sidang.

Definisi orang asli Papua, jelas Aji, diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Perdasus Provinsi Papua 6/2011.

Sesuai Perdasus, orang asli Papua berasal dari rumpun Ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Papua. Orang asli Papua juga berasal dari ayah dan ibu berasal dari rumpun Ras Melanesia yang terdiri dari suku-suku asli di Papua.

Sementara, Cagub nomor urut 3 dan 4, Romanus Mbaraka tidak  memenuhi syarat orang asli Papua. Orang tuanya bernama Bernadus Kramayir dan Veronika Kairaf.

Adapun “Kramayir” berasal dari Maluku, sehingga garis keturunan Romanus Mbaraka berasal dari ibunya.

“Keduanya tidak memiliki garis keturunan ayah atau patrilineal dari suku asli di Papua, dan tidak pernah melakukan upacara inisiasi adat resmi oleh masyarakat adat Papua sebelum pencalonan,” jelas Aji.

Dalam petitumnya, Pemohon meminta MK membatalkan Keputusan KPU Nomor 217 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Selatan Tahun 2024 tertanggal 8 Desember 2024.

Pemohon juga meminta MK menyatakan pasangan calon nomor urut 3 dan 4 tidak memenuhi syarat sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Selatan.

Sementara Firmanto Laksana, Kuasa Pemohon lainnya menegaskan, memerintahkan kepada Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Selatan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Provinsi Papua Selatan.

Dalam PSU tidak mengikutsertakan pasangan calon Romanus Mbaraka-Albertus Muyak dan pasangan calon Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Paroki Komopa Dekenat Paniai Gelar Diskusi dan Makan Bersama Jelang Muspasme ke-VIII

Paroki Komopa Dekenat Paniai Gelar Diskusi dan Makan Bersama Jelang Muspasme ke-VIII

26 Januari 2026
Sekda Mimika Ingatkan Penyusunan RKPD 2027 Harus Partisipatif dan Berbasis Data

Sekda Mimika Ingatkan Penyusunan RKPD 2027 Harus Partisipatif dan Berbasis Data

26 Januari 2026
Pemkab Mimika Targetkan Pembagian DPA 2026 Pekan Depan

Pemkab Mimika Targetkan Pembagian DPA 2026 Pekan Depan

26 Januari 2026
Pastor Goklian Ingatkan Wartawan Papua Wartakan Berita yang Benar dan Bermakna

Pastor Goklian Ingatkan Wartawan Papua Wartakan Berita yang Benar dan Bermakna

26 Januari 2026
Aksi Bisu di Halaman Katedral, 11 Warga Merauke Ditangkap, Koalisi HAM Papua Desak Polisi Bebaskan Mereka

Aksi Bisu di Halaman Katedral, 11 Warga Merauke Ditangkap, Koalisi HAM Papua Desak Polisi Bebaskan Mereka

26 Januari 2026
Tindak Lanjut Temuan BPK, BPKAD Mimika Minta OPD Perketat Pengawasan Proyek Fisik

Tindak Lanjut Temuan BPK, BPKAD Mimika Minta OPD Perketat Pengawasan Proyek Fisik

26 Januari 2026

POPULER

  • Bertemu Gubernur Fakhiri, Bahlil Pastikan Divestasi 10 Persen Saham Freeport Kuartal I Rampung Dalam Waktu Dekat

    Bertemu Gubernur Fakhiri, Bahlil Pastikan Divestasi 10 Persen Saham Freeport Kuartal I Rampung Dalam Waktu Dekat

    566 shares
    Bagikan 226 Tweet 142
  • Brigjen Alfred Papare Bergeser ke Papua Barat, Kombes Jeremias Rontini di Papua Tengah

    559 shares
    Bagikan 224 Tweet 140
  • Awali Tugas sebagai Kapolres Supiori, Kompol Frits Erari Hadiri Ibadah, Sampaikan Pesan Kamtibmas

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Jabat Kapolda Papua Tengah, Jeremias Rontini ‘Pecah Bintang’, Berikut Sekilas Perjalanan Karirnya

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Tembak Mati Beberapa Anggota Separatis, Koops Habema Rebut Dua Markas Utama OPM Kodap XVI Yahukimo

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Perjalanan Dinas ASN Mimika Dinilai Berlebihan, Wabup Emanuel: Pelayanan Publik Terabaikan

    540 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Oknum Pejabat Bea Cukai Papua Diduga Lakukan Pelecehan Anak di Bawah Umur, Korban Anak Rekan Kerja

    596 shares
    Bagikan 238 Tweet 149
Next Post
Darius-Yusak Layangkan Gugatan ke MK Terkait Keaslian Orang Papua Dua Cagup Paslon Papua Selatan

Terdata Ada 60 Bandara Perintis di Papua Tengah, Pemprov Berencana Lakukan Pengembangan  

Briptu Iqbal Gugur Setelah Peluru Terkena Leher, Jenazah Diterbangkan ke Kampung Halaman

Korban Penembakan KKB di Yalimo, Briptu Iqbal Mendapatkan Kenaikan Pangkat Anumerta

Kebakaran Hebat di Kampung Mulia Kencana, Hanguskan Gedung Pustu, Rumah Dinas, Satu  Mobil dan Tiga Sepeda Motor

Kebakaran Hebat di Kampung Mulia Kencana, Hanguskan Gedung Pustu, Rumah Dinas, Satu  Mobil dan Tiga Sepeda Motor

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id