TIMIKA, Koranpapua.id– Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mimika mengumumkan daftar estimasi calon jemaah haji reguler yang masuk dalam alokasi kuota musim haji 1448 Hijriah/2027 Masehi.
Sebanyak 168 calon jemaah yang namanya tercantum dalam daftar tersebut diminta segera melakukan verifikasi data paling lambat Senin 27 Juli 2026.
Kepala Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mimika, H. Muhammad Hilal, mengatakan proses verifikasi menjadi tahapan penting sebelum pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler dilaksanakan.
Pengumuman tersebut tertuang dalam Surat Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mimika Nomor S-152/Kk.33.01/2026 tertanggal 14 Juli 2026 tentang Verifikasi Estimasi Jemaah Haji Kabupaten Mimika Masuk Alokasi Kuota Tahun 1448 H/2027 M.
Surat itu diterbitkan sebagai tindak lanjut atas Surat Edaran Kantor Wilayah Nomor S.535/Kw.33/2026 tertanggal 10 Juli 2026, sekaligus menjadi bagian dari persiapan pelunasan biaya perjalanan ibadah haji reguler tahun 1448 H/2027 M.
Berdasarkan lampiran resmi, terdapat 168 calon jemaah yang masuk dalam estimasi kuota, terdiri atas 155 jemaah reguler berdasarkan nomor urut porsi dan 13 jemaah prioritas lanjut usia.
Seluruh calon jemaah yang namanya tercantum diwajibkan melapor langsung ke Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mimika di Jalan Yos Sudarso Nomor 17, Sempan, Timika, untuk menjalani proses verifikasi.
Selain datang langsung, jemaah maupun keluarga dapat memperoleh informasi mengenai persyaratan dan kelengkapan dokumen dengan menghubungi layanan administrasi melalui WhatsApp di nomor 0811-4900-9909.
Kantor Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Mimika mengimbau seluruh calon jemaah agar memeriksa daftar resmi yang telah diumumkan serta tidak menunda proses verifikasi.
Langkah tersebut diperlukan agar seluruh tahapan administrasi, termasuk pelunasan biaya haji dan persiapan keberangkatan pada musim haji 2027, dapat berjalan sesuai jadwal. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










