TIMIKA, Koranpapua.id- Penanganan kasus dugaan rudapaksa terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Mimika menjadi sorotan.
Enam hari setelah polisi mengumumkan telah mengamankan terduga pelaku, hingga kini belum ada perkembangan resmi yang disampaikan kepada publik.
Sejak 15 Juli hingga 20 Juli 2026, Koranpapua.id berupaya memperoleh informasi mengenai perkembangan penyidikan.
Berbagai upaya dilakukan, mulai dari menghubungi Kanit PPA Polres Mimika, Ipda Camelia Husin, S.Tr.I.K, melalui pesan WhatsApp hingga panggilan telepon WhatsApp.
Namun, seluruh upaya tersebut belum mendapatkan tanggapan maupun penjelasan resmi.
Minimnya informasi memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana proses hukum berjalan, mengingat kasus yang ditangani menyangkut dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang menjadi perhatian masyarakat.
Sebelumnya, Satreskrim Polres Mimika melalui Unit PPA mengamankan seorang pria berinisial W (49).
Pria tersebut diduga melakukan rudapaksa terhadap seorang anak perempuan berusia 12 tahun di kawasan SP4, Kabupaten Mimika, Papua Tengah, pada Selasa malam 14 Juli 2026.
Saat dikonfirmasi 15 Juli 2026, Ipda Camelia Husin membenarkan bahwa terduga pelaku telah diamankan dan diperiksa penyidik.
“Pelaku sudah kami amankan. Pagi ini juga kami sudah meminta keterangannya. Namun untuk korban belum dapat dimintai keterangan karena korban belum bersedia hadir hari ini. Rencananya besok korban akan diperiksa,” ujar Camelia saat itu.
Ia juga menjelaskan bahwa penyidik belum dapat menyampaikan kronologi secara utuh karena pemeriksaan terhadap korban dan para saksi belum selesai.
Namun, hingga 20 Juli 2026, belum ada keterangan lanjutan mengenai apakah korban telah diperiksa, apakah saksi-saksi telah dimintai keterangan.
Termasuk apakah alat bukti telah dinyatakan cukup, maupun apakah status hukum terduga pelaku telah ditingkatkan.
Kondisi tersebut memunculkan harapan agar Polres Mimika dapat memberikan pembaruan informasi secara berkala.
Mengingat kasus kekerasan seksual terhadap anak merupakan tindak pidana yang mendapat perhatian khusus.
Karena itu, masyarakat menaruh harapan agar proses penyidikan berjalan profesional, transparan, serta mengedepankan perlindungan terhadap korban.
Sebelumnya, pihak kepolisian juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak karena dalam banyak kasus pelaku merupakan orang yang dikenal korban, baik keluarga, tetangga, maupun lingkungan terdekat.
Hingga berita ini naik tayang, Polres Mimika belum memberikan tanggapan resmi atas permintaan konfirmasi yang telah disampaikan media ini sejak 16 hingga 20 Juli 2026 terkait perkembangan penanganan perkara tersebut.
Publik kini menunggu penjelasan resmi mengenai sejauh mana proses penyidikan telah berjalan dan langkah hukum yang telah diambil terhadap terduga pelaku. (*)
Penulis: Ril Minggu
Editor: Marthen LL Moru










