ADVERTISEMENT
Minggu, Oktober 18, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Kejari Mimika Setujui Penyelesaian Kasus Penggelapan Lewat Restorative Justice

"Melalui penerapan Keadilan Restoratif, Kejaksaan Negeri Mimika berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan”.

17 Juli 2026
0
Satgas TNI Temukan 5.000 Batang Ganja di Dua Lokasi di Yahukimo

Kepala Kejari Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha (kanan) bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan jaksa fasilitator. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika mendapat persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) untuk menghentikan penuntutan perkara dugaan penggelapan dengan tersangka berinisial ARS melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ).

Persetujuan tersebut diberikan setelah Kejari Mimika melakukan ekspose perkara secara virtual bersama Direktorat A Jampidum dan Kejaksaan Tinggi Papua di Ruang Video Conference Kejari Mimika, Kamis 16 Juli 2026.

Dalam ekspose itu, Kepala Kejari Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan jaksa fasilitator memaparkan kronologi perkara.

Termasuk pemenuhan syarat penerapan keadilan restoratif, hingga proses perdamaian antara korban dan tersangka.

Baca Juga

Penyidikan Dana Pilkada Bergulir, KPU Mimika Pastikan Aktivitas Tetap Normal

Maxim Timika Tegaskan Pengemudi dengan Identitas Tak Sesuai Bakal Ditindaklanjuti

Setelah dilakukan pembahasan, Direktur A Jampidum menyetujui penyelesaian perkara tersebut melalui mekanisme RJ.

Kepala Kejari Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha mengatakan, penerapan RJ merupakan upaya Kejaksaan menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan.

“Dalam perkara tertentu yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Kejaksaan mengedepankan penyelesaian melalui Keadilan Restoratif sebagai pendekatan yang lebih humanis,” ujarnya, Jumat 17 Juli 2026.

Menurutnya, mekanisme tersebut mengutamakan perdamaian, pemulihan hak para pihak, serta penyelesaian konflik secara bermartabat tanpa mengabaikan kepastian hukum.

Ia menegaskan, Kejari Mimika akan terus menerapkan Keadilan Restoratif secara selektif, objektif, dan akuntabel terhadap perkara yang memenuhi ketentuan.

“Melalui penerapan Keadilan Restoratif, Kejaksaan Negeri Mimika berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan,” pungkasnya. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

17 Oktober 2026
Polisi Amankan 12 Motor Diduga Hasil Curanmor di Mimika, Dua Remaja Ditangkap

Polisi Amankan 12 Motor Diduga Hasil Curanmor di Mimika, Dua Remaja Ditangkap

17 Oktober 2026
TNI Amankan Kembali Senjata Caracal yang Dirampas OPM di Maybrat

TNI Amankan Kembali Senjata Caracal yang Dirampas OPM di Maybrat

17 Oktober 2026
Sekda Mimika Minta BUMDes Kembangkan Potensi Kampung, Bukan Sekadar Terima Modal

Sekda Mimika Minta BUMDes Kembangkan Potensi Kampung, Bukan Sekadar Terima Modal

16 Oktober 2026
19 Orang Ditangani dalam Kasus Peredaran Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

19 Orang Ditangani dalam Kasus Peredaran Senjata dan Amunisi Ilegal di Jayapura

16 Oktober 2026
Alarm Keselamatan! 26 Orang Tewas akibat Kecelakaan di Mimika

Alarm Keselamatan! 26 Orang Tewas akibat Kecelakaan di Mimika

16 Oktober 2026

POPULER

  • Kabut Asap Mimika Memburuk, Sekolah dari Rumah Mulai 12 Oktober

    Kabut Asap Mimika Memburuk, Sekolah dari Rumah Mulai 12 Oktober

    569 shares
    Bagikan 228 Tweet 142
  • Pastor Ditemukan Tak Sadarkan Diri di Dasar Kolam Renang Kuala Kencana, Nyawanya Tak Tertolong

    542 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Pria Ditemukan Bersimbah Luka di Pasar Lama Timika, Kondisi Mulai Membaik

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Eme Neme Yauware Memanggil: Seruan Mengakhiri Perang Dari Tugu Perdamaian Kota Timika

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Dua OTK Bacok ASN Pemkab Yahukimo di Dekai, Korban Luka di Tangan dan Punggung

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    806 shares
    Bagikan 322 Tweet 202
  • Dua Orang Diamankan Terkait Pembunuhan di Yahukimo, Satu Tewas Ditembak Polisi

    521 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Satgas TNI Temukan 5.000 Batang Ganja di Dua Lokasi di Yahukimo

Instruksi Bupati Mimika Tidak Berlaku, Fakta Lapangan: Pertamini dan Penjual BBM Eceran Tetap Beroperasi

Dari Medan Tugas ke Hamparan Sawah, Satgas Pasgat Hadir Mengawal Kedaulatan Pangan Papua

Dari Medan Tugas ke Hamparan Sawah, Satgas Pasgat Hadir Mengawal Kedaulatan Pangan Papua

Dihadapkan Penolakan hingga Ancaman Keamanan, BPS Mimika: Pendataan SE 2026 Baru 41 Persen

Dihadapkan Penolakan hingga Ancaman Keamanan, BPS Mimika: Pendataan SE 2026 Baru 41 Persen

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id