TIMIKA, Koranpapua.id– Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika mendapat persetujuan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) untuk menghentikan penuntutan perkara dugaan penggelapan dengan tersangka berinisial ARS melalui mekanisme Keadilan Restoratif (Restorative Justice/RJ).
Persetujuan tersebut diberikan setelah Kejari Mimika melakukan ekspose perkara secara virtual bersama Direktorat A Jampidum dan Kejaksaan Tinggi Papua di Ruang Video Conference Kejari Mimika, Kamis 16 Juli 2026.
Dalam ekspose itu, Kepala Kejari Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha bersama Kepala Seksi Tindak Pidana Umum dan jaksa fasilitator memaparkan kronologi perkara.
Termasuk pemenuhan syarat penerapan keadilan restoratif, hingga proses perdamaian antara korban dan tersangka.
Setelah dilakukan pembahasan, Direktur A Jampidum menyetujui penyelesaian perkara tersebut melalui mekanisme RJ.
Kepala Kejari Mimika Dr. I Putu Eka Suyantha mengatakan, penerapan RJ merupakan upaya Kejaksaan menghadirkan penegakan hukum yang tidak hanya berorientasi pada pemidanaan.
“Dalam perkara tertentu yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan, Kejaksaan mengedepankan penyelesaian melalui Keadilan Restoratif sebagai pendekatan yang lebih humanis,” ujarnya, Jumat 17 Juli 2026.
Menurutnya, mekanisme tersebut mengutamakan perdamaian, pemulihan hak para pihak, serta penyelesaian konflik secara bermartabat tanpa mengabaikan kepastian hukum.
Ia menegaskan, Kejari Mimika akan terus menerapkan Keadilan Restoratif secara selektif, objektif, dan akuntabel terhadap perkara yang memenuhi ketentuan.
“Melalui penerapan Keadilan Restoratif, Kejaksaan Negeri Mimika berkomitmen menghadirkan penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan,” pungkasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru








