TIMIKA, Koranpapua.id – Polisi menetapkan satu tersangka dalam kasus pembunuhan tukang ojek berinisial S.K. di Jalan Amungsa Indah, belakang Keuskupan Timika, Kabupaten Mimika, pad 25 Juli 2026.
Tersangka berinisial A.S. ditetapkan setelah polisi memeriksa lima orang yang diamankan tim gabungan di wilayah Kwamki Narama, Sabtu 29 Aguse 2026 dini hari.
Dari lima orang tersebut, empat di antaranya dinyatakan tidak terlibat dan telah dipulangkan pada sore hari.
Kasat Reskrim Polres Mimika AKP Putut Yudha Pratama mengatakan, A.S. ditetapkan sebagai tersangka pada Sabtu siang.
“Dari lima orang yang diamankan, ada satu orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 29 Agustus 2026 siang. Empat orang lainnya sudah dipulangkan kemarin sore,” ujar Putut kepada awak media di Kantor DPRK Mimika, Senin 31 Agustus 2026.
Menurut Putut, berdasarkan hasil pemeriksaan, A.S. mengakui dirinya sebagai pengemudi kendaraan yang digunakan untuk mengantar para pelaku ke lokasi kejadian.
“Tersangka ini yang nyetir, berarti ikut serta,” katanya.
Polisi juga mengungkap jumlah orang yang diduga terlibat dalam pembunuhan tersebut mencapai 12 orang. Namun, polisi belum mengungkap identitas seluruh pelaku.
Pembunuhan terhadap S.K. terjadi di Jalan Amungsa Indah pada 25 Juli 2026. Hingga kini, polisi masih mendalami motif pembunuhan dan mengejar pelaku lainnya.
“Kami masih terus dalami untuk mengetahui motifnya,” kata Putut. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru









