ADVERTISEMENT
Minggu, Juni 21, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Pemkab Nabire Terbitkan SE Penjualan BBM: Berlakukan Ganjil Genap, Kendaraan Dinas ASN-TNI/Polri Tidak Diperbolehkan

Kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Nabire, diberikan kesempatan waktu selama satu bulan untuk melakukan mutasi.

21 Juni 2026
0
Pemkab Nabire Terbitkan SE Penjualan BBM: Berlakukan Ganjil Genap, Kendaraan Dinas ASN-TNI/Polri Tidak Diperbolehkan

Pengisian BBM di salah satu SPBU di Nabire. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

NABIRE, Koranpapua.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire, Papua Tengah, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.10.1/1061/Sek Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Pengendalian serta Pengaturan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM).

SE yang ditandatangani Bupati Nabire Mesak Magai itu, mulai resmi berlaku terhitung sejak tanggal 19 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

Adapun tujuan dari SE tersebut yakni, memperketat penyaluran BBM bersudsidi, menata distribusi agar tepat sasaran, dan mencegah penyalahgunaan yang memicu antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bupati Nabire menegaskan, semua pihak harus mendukung kebijakan ini agar distribusi BBM di Nabire lebih tertib, adil, dan tepat sasaran.

Baca Juga

Tinjau Pos Satgas Pasgat Ilaga, PangKodau III Pimpin Latihan Evakuasi Medis Udara Maleo Perkasa 2026

Tekan Emisi Gas Karbon: Kemenhut Dorong Papua Pegunungan Jadi Benteng Hutan Dunia

Dalam SE tersebut juga mengatur bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, roda empat, dan roda enam berpelat Papua Tengah (PT) yang terdaftar di Kabupaten Nabire.

Kendaraan juga wajib memiliki barcode sesuai data kendaraan dan STNK yang masih berlaku.

Sementara kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Nabire, diberikan kesempatan waktu selama satu bulan untuk melakukan mutasi.

Setelah batas waktu itu berakhir, pembelian BBM bersubsidi akan dibatasi sesuai ketentuan. Pemkab Nabire juga membatasi pembelian BBM bersubsidi untuk kendaraan keluaran tahun 2010 ke bawah.

Ketentuan lainnya yaitu, kendaraan dalam kategori yang disebutkan di atas hanya diperbolehkan membeli BBM bersubsidi maksimal dua kali dalam satu pekan.

Adapun kelompok kendaraan yang tidak diperbolehkan membeli BBM bersubsidi. Di antaranya kendaraan dinas ASN, TNI, dan Polri dan kendaraan milik perusahaan.

Termasuk kendaraan berpelat nomor luar Provinsi Papua Tengah, serta kendaraan yang menggunakan barcode tetapi masa berlaku STNK-nya telah habis.

Untuk kelancaran pengisian BBM bersubsidi di SPBU, Pemkab Nabire juga memberlakukan sistem ganjil-genap.

Kendaraan bernomor polisi ganjil dilayani pada Senin, Rabu, dan Jumat, sementara kendaraan bernomor polisi genap dilayani pada Selasa, Kamis, dan Sabtu.

Pemkab Nabire juga melarang penjualan BBM bersubsidi kepada pengecer di pinggir jalan.

Praktik penimbunan maupun penampungan BBM subsidi secara ilegal juga akan ditindak tegas.

Bupati Mesak menegaskan seluruh pengelola SPBU wajib mematuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut.

Pelanggaran terhadap aturan itu dapat berujung pada sanksi, mulai dari teguran tertulis, pengurangan kuota BBM bersubsidi, hingga pencabutan izin operasional sesuai tingkat pelanggaran. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Tinjau Pos Satgas Pasgat Ilaga, PangKodau III Pimpin Latihan Evakuasi Medis Udara Maleo Perkasa 2026

Tinjau Pos Satgas Pasgat Ilaga, PangKodau III Pimpin Latihan Evakuasi Medis Udara Maleo Perkasa 2026

21 Juni 2026
Tekan Emisi Gas Karbon: Kemenhut Dorong Papua Pegunungan Jadi Benteng Hutan Dunia

Tekan Emisi Gas Karbon: Kemenhut Dorong Papua Pegunungan Jadi Benteng Hutan Dunia

21 Juni 2026
Pembukaan Pesparawi Nasional XIV Berlangsung Meriah, Mempertemukan 5.434 Peserta dari 38 Provinsi

Pembukaan Pesparawi Nasional XIV Berlangsung Meriah, Mempertemukan 5.434 Peserta dari 38 Provinsi

21 Juni 2026
Menyusun Program Pembangunan, Pemprov Papua Selatan Diminta untuk Memperhatikan Koreksi Dewan

Menyusun Program Pembangunan, Pemprov Papua Selatan Diminta untuk Memperhatikan Koreksi Dewan

21 Juni 2026
Selama Tahun 2025, 45 Anggota KKB Ditangkap, 15 Tewas, Sita 29 Senpi dan 4.194 Butir Amunisi

Satgas ODC Berhasil Ringkus Anggota KKB Penembak Mobil Marinir

21 Juni 2026
Pemkab Nabire Terbitkan SE Penjualan BBM: Berlakukan Ganjil Genap, Kendaraan Dinas ASN-TNI/Polri Tidak Diperbolehkan

Pemkab Nabire Terbitkan SE Penjualan BBM: Berlakukan Ganjil Genap, Kendaraan Dinas ASN-TNI/Polri Tidak Diperbolehkan

21 Juni 2026

POPULER

  • Langkah Tegas Polda Papua Tengah, Pecat Empat Anggota Polisi Terlibat Peristiwa Dogiyai Berdarah

    Langkah Tegas Polda Papua Tengah, Pecat Empat Anggota Polisi Terlibat Peristiwa Dogiyai Berdarah

    591 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Komandan Operasi KKB Kodap XVI Yahukimo Dilaporkan Tewas Ditembak Aparat

    566 shares
    Bagikan 226 Tweet 142
  • Ananias Faot: Kadistrik Berwenang Awasi Dana Kampung, Jangan Habis untuk Bayar Utang

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Beasiswa YPMAK Antarkan Fitalia Tumuka Raih Gelar Sarjana Hukum dan Kejar Mimpi Global

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    535 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Kasus Dugaan Korupsi Beras Rp8,9 Miliar, Kejati Papua Tahan Empat Tersangka

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • PUPR Mimika Targetkan Lima Proyek Strategis Daerah Mulai Kontrak Awal Agustus, Berikut Daftarnya

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Selama Tahun 2025, 45 Anggota KKB Ditangkap, 15 Tewas, Sita 29 Senpi dan 4.194 Butir Amunisi

Satgas ODC Berhasil Ringkus Anggota KKB Penembak Mobil Marinir

Menyusun Program Pembangunan, Pemprov Papua Selatan Diminta untuk Memperhatikan Koreksi Dewan

Menyusun Program Pembangunan, Pemprov Papua Selatan Diminta untuk Memperhatikan Koreksi Dewan

Pembukaan Pesparawi Nasional XIV Berlangsung Meriah, Mempertemukan 5.434 Peserta dari 38 Provinsi

Pembukaan Pesparawi Nasional XIV Berlangsung Meriah, Mempertemukan 5.434 Peserta dari 38 Provinsi

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id