ADVERTISEMENT
Selasa, Juli 21, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Pemkab Nabire Terbitkan SE Penjualan BBM: Berlakukan Ganjil Genap, Kendaraan Dinas ASN-TNI/Polri Tidak Diperbolehkan

Kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Nabire, diberikan kesempatan waktu selama satu bulan untuk melakukan mutasi.

21 Juni 2026
0
Pemkab Nabire Terbitkan SE Penjualan BBM: Berlakukan Ganjil Genap, Kendaraan Dinas ASN-TNI/Polri Tidak Diperbolehkan

Pengisian BBM di salah satu SPBU di Nabire. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

NABIRE, Koranpapua.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Nabire, Papua Tengah, menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.10.1/1061/Sek Tahun 2026 tentang Pengawasan dan Pengendalian serta Pengaturan Penjualan Bahan Bakar Minyak (BBM).

SE yang ditandatangani Bupati Nabire Mesak Magai itu, mulai resmi berlaku terhitung sejak tanggal 19 Juni 2026.

ADVERTISEMENT

Adapun tujuan dari SE tersebut yakni, memperketat penyaluran BBM bersudsidi, menata distribusi agar tepat sasaran, dan mencegah penyalahgunaan yang memicu antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

Advertisement. Scroll to continue reading.

Bupati Nabire menegaskan, semua pihak harus mendukung kebijakan ini agar distribusi BBM di Nabire lebih tertib, adil, dan tepat sasaran.

Baca Juga

Melihat dari dekat Produksi Cincau Panji Lor, Usaha Warisan Keluarga yang Menembus Pasar Bondowoso

Wabup Emanuel Beberkan Dua Persoalan Serius di Mimika: Dana Otsus Seret dan Antrean SPBU Tak Kunjung Usai

Dalam SE tersebut juga mengatur bahwa BBM bersubsidi hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda dua, roda empat, dan roda enam berpelat Papua Tengah (PT) yang terdaftar di Kabupaten Nabire.

Kendaraan juga wajib memiliki barcode sesuai data kendaraan dan STNK yang masih berlaku.

Sementara kendaraan berpelat luar daerah yang beroperasi di Nabire, diberikan kesempatan waktu selama satu bulan untuk melakukan mutasi.

Setelah batas waktu itu berakhir, pembelian BBM bersubsidi akan dibatasi sesuai ketentuan. Pemkab Nabire juga membatasi pembelian BBM bersubsidi untuk kendaraan keluaran tahun 2010 ke bawah.

Ketentuan lainnya yaitu, kendaraan dalam kategori yang disebutkan di atas hanya diperbolehkan membeli BBM bersubsidi maksimal dua kali dalam satu pekan.

Adapun kelompok kendaraan yang tidak diperbolehkan membeli BBM bersubsidi. Di antaranya kendaraan dinas ASN, TNI, dan Polri dan kendaraan milik perusahaan.

Termasuk kendaraan berpelat nomor luar Provinsi Papua Tengah, serta kendaraan yang menggunakan barcode tetapi masa berlaku STNK-nya telah habis.

Untuk kelancaran pengisian BBM bersubsidi di SPBU, Pemkab Nabire juga memberlakukan sistem ganjil-genap.

Kendaraan bernomor polisi ganjil dilayani pada Senin, Rabu, dan Jumat, sementara kendaraan bernomor polisi genap dilayani pada Selasa, Kamis, dan Sabtu.

Pemkab Nabire juga melarang penjualan BBM bersubsidi kepada pengecer di pinggir jalan.

Praktik penimbunan maupun penampungan BBM subsidi secara ilegal juga akan ditindak tegas.

Bupati Mesak menegaskan seluruh pengelola SPBU wajib mematuhi ketentuan dalam surat edaran tersebut.

Pelanggaran terhadap aturan itu dapat berujung pada sanksi, mulai dari teguran tertulis, pengurangan kuota BBM bersubsidi, hingga pencabutan izin operasional sesuai tingkat pelanggaran. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Melihat dari dekat Produksi Cincau Panji Lor, Usaha Warisan Keluarga yang Menembus Pasar Bondowoso

Melihat dari dekat Produksi Cincau Panji Lor, Usaha Warisan Keluarga yang Menembus Pasar Bondowoso

20 Juli 2026
Wabup Emanuel Beberkan Dua Persoalan Serius di Mimika: Dana Otsus Seret dan Antrean SPBU Tak Kunjung Usai

Wabup Emanuel Beberkan Dua Persoalan Serius di Mimika: Dana Otsus Seret dan Antrean SPBU Tak Kunjung Usai

20 Juli 2026
Pangkogabwilhan III Tinjau Evakuasi Puing Pesawat di Balinggama, Satgas Pasgat Pastikan Keamanan Kondusif

Pangkogabwilhan III Tinjau Evakuasi Puing Pesawat di Balinggama, Satgas Pasgat Pastikan Keamanan Kondusif

20 Juli 2026
Wabup Mimika Soroti Lambatnya Serapan Anggaran, Naik Hanya 2 Persen dalam Sepekan

Wabup Mimika Soroti Lambatnya Serapan Anggaran, Naik Hanya 2 Persen dalam Sepekan

20 Juli 2026

Krisis Pengungsian di Papua Tak Bisa Hanya Dilihat dari Persoalan Keamanan dan Bantuan Kemanusiaan

20 Juli 2026
Enam Provinsi di Papua Raya Sepakti 18 Langkah Strategis Tingkatkan Pengelolaan Dana Otsus

Enam Provinsi di Papua Raya Sepakti 18 Langkah Strategis Tingkatkan Pengelolaan Dana Otsus

20 Juli 2026

POPULER

  • Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    Kemenkeu Soroti Penggunaan Dana Transfer di Mimika, Laporan akan Dicocokkan dengan Fakta Lapangan

    898 shares
    Bagikan 359 Tweet 225
  • Kemenkeu Evaluasi Penggunaan Dana Ratusan Miliar di Mimika, Fokus pada Layanan Kesehatan dan Infrastruktur

    575 shares
    Bagikan 230 Tweet 144
  • Terekam CCTV! Aksi Begal di SP2 Timika, IRT Terjatuh hingga Kepalanya Membentur Aspal

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • 33 Siswa SMKN 6 Mimika PKL di Delapan Industri, Albertus Alto: Ini Langkah Awal Cetak Tenaga Kerja Profesional

    553 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Konflik Bersenjata Papua: Gereja-gereja Kompak Bersuara, Desak Pemerintah Buka Jalur Dialog, bukan Militerisasi

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Kondisi Kantor Pemerintahan Kampung Nawaripi-Mimika Terbengkalai

    548 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Bupati Mimika Keluarkan Instruksi Nomor 56 Tahun 2026, Kendaraan Dinas ASN-TNI-Polri Dilarang Isi Pertalite dan Biosolar

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
Next Post
Selama Tahun 2025, 45 Anggota KKB Ditangkap, 15 Tewas, Sita 29 Senpi dan 4.194 Butir Amunisi

Satgas ODC Berhasil Ringkus Anggota KKB Penembak Mobil Marinir

Menyusun Program Pembangunan, Pemprov Papua Selatan Diminta untuk Memperhatikan Koreksi Dewan

Menyusun Program Pembangunan, Pemprov Papua Selatan Diminta untuk Memperhatikan Koreksi Dewan

Pembukaan Pesparawi Nasional XIV Berlangsung Meriah, Mempertemukan 5.434 Peserta dari 38 Provinsi

Pembukaan Pesparawi Nasional XIV Berlangsung Meriah, Mempertemukan 5.434 Peserta dari 38 Provinsi

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id