TIMIKA, Koranpapua.id– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mimika berencana menerapkan sejumlah rekayasa lalu lintas sebagai upaya menekan tingginya angka kecelakaan di wilayah tersebut.
Kebijakan ini mencakup penataan arus kendaraan, penutupan titik putar balik (kapsul) yang dinilai rawan, serta penertiban parkir di ruas jalan utama.
Bupati Mimika, Johannes Rettob, menegaskan perlunya langkah rekayasa lalu lintas menyusul masih tingginya angka kecelakaan di daerah tersebut.
“Tingkat kecelakaan di Kabupaten Mimika ini cukup tinggi. Ya, karena ternyata adalah adanya pengaturan lalu lintas yang harusnya kita rekayasa,” kata Johannes, Selasa 9 Juni 2026.
Menurutnya, pemerintah daerah telah melakukan peninjauan langsung di lapangan untuk mengidentifikasi titik-titik yang membutuhkan pembenahan, khususnya lokasi yang dinilai rawan kecelakaan.
“Kemarin kami jalan itu untuk merekayasa lalu lintas. Ada kapsul-kapsul putaran yang harus kita tutup. Jadi, jangan kaget kalau besok kita tutup beberapa ini, karena itu kan sangat rawan,” ujarnya.
Selain penutupan sejumlah titik putar balik, Pemkab Mimika juga akan memperkuat pemasangan rambu lalu lintas serta menata kawasan parkir di sejumlah ruas jalan utama.
Johannes menjelaskan, aktivitas usaha di sepanjang jalan utama turut menjadi tantangan dalam pengelolaan lalu lintas.
Kendaraan yang parkir di bahu jalan dinilai menyebabkan penyempitan ruas jalan, memicu kemacetan, serta meningkatkan risiko kecelakaan.
Sebagai solusi, Pemkab Mimika tengah mengkaji penyediaan kantong-kantong parkir khusus agar kendaraan tidak lagi menggunakan badan maupun bahu jalan.
“Sehingga mungkin salah satu hal yang kita pikirkan, kita bikin tempat-tempat parkir tertentu, dan kemudian mereka tidak boleh parkir di pinggir jalan,” kata Bupati.
“Misalnya dia berada di Jalan Budi Utomo, maka parkirlah ke tempat parkir khusus yang sudah disiapkan, supaya jangan parkir pinggir jalan,” sambung Bupati Johannes.
Sementara itu, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Mimika mencatat sebanyak 92 kasus kecelakaan lalu lintas terjadi di Kabupaten Mimika sepanjang Januari hingga April 2026.
Dari jumlah tersebut, terdapat 139 korban, terdiri atas 11 orang meninggal dunia, 97 orang luka berat, dan 31 orang luka ringan.
Pemkab Mimika menilai kondisi tersebut perlu segera direspons melalui kebijakan rekayasa lalu lintas guna meningkatkan keselamatan pengguna jalan. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










