TIMIKA, Koranpapua.id- Dugaan penyimpangan proyek pembukaan lahan perkebunan seluas 150 hektare di Kabupaten Mimika senilai sekitar Rp22,5 miliar memasuki babak baru di Kejaksaan Negeri (Kejari) Mimika.
Hingga kini, tujuh Aparatur Sipil Negara (ASN) telah diperiksa penyidik dalam perkara yang bersumber dari APBD Mimika Tahun Anggaran 2024 tersebut.
Pemeriksaan para ASN itu menjadi langkah awal penyidik dalam mengurai dugaan tindak pidana korupsi pada proyek di bawah Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Kabupaten Mimika.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Mimika, Nobertus Dhendy Restu Prayogo, menyebut pemeriksaan saksi untuk mendalami kemungkinan adanya penyimpangan dalam pelaksanaan proyek.
“Sudah ada tujuh orang pegawai negeri sipil yang kami periksa. Saat ini masih dalam tahap penyidikan,” ujarnya saat dikonfirmasi Koranpapua.id, Senin 8 April 2026.
Meski proses hukum terus berjalan, Kejari Mimika menegaskan hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik masih fokus mengumpulkan keterangan serta bukti tambahan untuk memperkuat perkara. “Masih dalam tahap penyidikan, belum ada tersangka,” tambahnya.
Proyek pembukaan lahan perkebunan tersebut diketahui tersebar di sejumlah distrik di Kabupaten Mimika, yakni Mimika Barat, Tembagapura, Mimika Baru, Wania, Kwamki Narama, dan Iwaka.
Dhendy menegaskan bahwa perkara ini menjadi salah satu target penanganan korupsi tahun ini. Penyidikan akan terus berlanjut, dan perkembangan kasus akan disampaikan sesuai tahapan hukum yang berjalan.
“Ini salah satu target kami. Cepat atau lambat pasti kita sampaikan. Tunggu saja tanggal mainnya,” pungkasnya. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru










