JAKARTA, Koranpapua.id- Di balik Hari Pancasila tanggal 1 Juni 2026, makna sila kelima, Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, sepertinya belum diwujudkan melalui pemenuhan hak dasar masyarakat terhadap pangan.
Hal itu dapat dilihat dari masih tingginya angka ketidakcukupan konsumsi pangan di sejumlah provinsi di Indonesia Timur.
Hal itu disampaikan Slamet, Anggota Komisi IV DPR RI dalam keterangannya di Jakarta seperti dilansir, Selasa 2 Juni 2026.
Menurut Slamet, secara nasional prevalensi ketidakcukupan konsumsi pangan tahun 2025 berada pada angka 7,89 persen.
Namun sejumlah daerah di Indonesia Timur menunjukkan kondisi jauh lebih memprihatinkan.
Ia menyebutkan, untuk Provinsi Papua Tengah mencapai 32,30 persen dengan Indeks Ketahanan Pangan (IKP) 41,6.
Sementara Papua Pegunungan 28,72 persen dengan IKP 31,9, Maluku 30,54 persen dengan IKP 57,17, Maluku Utara 27,83 persen dengan IKP 58,27, dan Papua 26,11 persen dengan IKP 57,4.
“Masih tingginya angka ketidakcukupan konsumsi pangan dan rendahnya IKP di sejumlah provinsi di Indonesia Timur menunjukkan akses pangan yang adil dan merata masih menjadi tantangan besar,” kata Slamet.
Slamet menilai persoalan pangan di kawasan timur Indonesia bukan hanya soal produksi, tetapi juga akses, distribusi, dan kemampuan masyarakat memperoleh pangan yang cukup dan bergizi.
Salah satu akar masalah yang disoroti adalah tingginya ketergantungan masyarakat pada beras sebagai satu-satunya komoditas pangan utama.
Padahal, Indonesia Timur memiliki beragam sumber pangan lokal seperti sagu, talas, umbi-umbian, jagung, dan pisang yang selama ratusan tahun menjadi sandaran hidup masyarakat.
Ketika pola konsumsi terlalu bertumpu pada beras, daerah akan semakin rentan terhadap gangguan distribusi dan tingginya biaya logistik.
Karena itu, Slamet mendorong gerakan kembali ke pangan lokal sebagai strategi memperkuat ketahanan pangan daerah.
“Pangan lokal bukan makanan kelas dua, tetapi sumber ketahanan pangan yang telah terbukti menopang kehidupan masyarakat secara turun-temurun,” tegasnya.
“Semangat Pancasila mengajarkan keadilan, termasuk keadilan dalam pembangunan pangan yang menghargai potensi dan kearifan lokal setiap daerah,” pungkasnya.
Karena itu, pengembangan pangan lokal harus menjadi bagian penting dari strategi menurunkan ketidakcukupan pangan dan memperkuat ketahanan pangan. (Redaksi)
‘










