TIMIKA, Koranpapua.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di bawah kepemimpin Yulius Koga, S.S.os, M.Si, akan menertibkan pedagang kaki lima di seputaran Kota Timika.
Penertiban akan difokuskan kepada pedagang yang menggunakan trotoar di sejumlah ruas jalan utama sebagai tempat berjualan.
Adapun beberapa titik yang sudah dilakukan penertiban pada Rabu 8 April 2026 yakni, kawasan Timika Indah hingga RSUD.
Tidak saja pedagang kaki lima yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan, penertiban juga berlaku terhadap usaha kios yang memasang tenda hingga ke badan jalan.
“Penertiban akan kami lakukan secara situasional dan tidak berlangsung setiap hari. Kami lakukan sebagai respons atas laporan warga,” ujar Yulius seperti dilansir Jumat 10 April 2026.
Menurutnya, dalam operasi penertiban itu, jumlah personel yang diturunkan juga menyesuaikan kebutuhan di lapangan yakni sekitar sepuluh orang.
Dalam penertiban tersebut, petugas merapikan meja-meja jualan, termasuk penjual pinang dan kios-kios menggunakan trotoar maupun badan jalan sebagai tempat berjualan.
Satpol PP juga menyoroti pedagang pulsa dan kios di kawasan Pasar Baru yang memanfaatkan trotoar dengan membangun tenda.
Padahal seharusnya area trotoar tidak boleh digunakan untuk berjualan, karena sangat mengganggu pejalan kali yang akan melintas.
Ke depan, pihaknya juga tengah menyiapkan penertiban khusus bagi penjual pinang. Karena berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), penjualan pinang akan diprioritaskan bagi masyarakat asli Papua.
Sementara untuk penertiban di wilayah Pasar Lama, Yulius menegaskan bahwa, diperlukan kerja sama lintas instansi, termasuk pengelola pasar. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru









