ADVERTISEMENT
Minggu, Mei 10, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Headline

Satpol PP Mimika Operasi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Sejumlah Ruas Jalan dalam Kota

Pihaknya juga tengah menyiapkan penertiban khusus bagi penjual pinang. Karena berdasarkan Perda, penjualan pinang akan diprioritaskan bagi masyarakat asli Papua.

10 April 2026
0
Satpol PP Mimika Operasi Penertiban Pedagang Kaki Lima di Sejumlah Ruas Jalan dalam Kota

Yulius Koga. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di bawah kepemimpin Yulius Koga, S.S.os, M.Si, akan menertibkan pedagang kaki lima di seputaran Kota Timika.

Penertiban akan difokuskan kepada pedagang yang menggunakan trotoar di sejumlah ruas jalan utama sebagai tempat berjualan.

ADVERTISEMENT

Adapun beberapa titik yang sudah dilakukan penertiban pada Rabu 8 April 2026 yakni, kawasan Timika Indah hingga RSUD.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Tidak saja pedagang kaki lima yang menggunakan trotoar sebagai tempat berjualan, penertiban juga berlaku terhadap usaha kios yang memasang tenda hingga ke badan jalan.

Baca Juga

OPM Pimpinan Guspi Waker Diduga Pelaku Penembakan yang Menewaskan Warga di Tembagapura

Dankodaeral XI Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Rekrutmen Calon Taruna AAL 2026 di Papua Selatan

“Penertiban akan kami lakukan secara situasional dan tidak berlangsung setiap hari. Kami lakukan sebagai respons atas laporan warga,” ujar Yulius seperti dilansir Jumat 10 April 2026.

Menurutnya, dalam operasi penertiban itu, jumlah personel yang diturunkan juga menyesuaikan kebutuhan di lapangan yakni sekitar sepuluh orang.

Dalam penertiban tersebut, petugas merapikan meja-meja jualan, termasuk penjual pinang dan kios-kios menggunakan trotoar maupun badan jalan sebagai tempat berjualan.

Satpol PP juga menyoroti pedagang pulsa dan kios di kawasan Pasar Baru yang memanfaatkan trotoar dengan membangun tenda.

Padahal seharusnya area trotoar tidak boleh digunakan untuk berjualan, karena sangat mengganggu pejalan kali yang akan melintas.

Ke depan, pihaknya juga tengah menyiapkan penertiban khusus bagi penjual pinang. Karena berdasarkan Peraturan Daerah (Perda), penjualan pinang akan diprioritaskan bagi masyarakat asli Papua.

Sementara untuk penertiban di wilayah Pasar Lama, Yulius menegaskan bahwa, diperlukan kerja sama lintas instansi, termasuk pengelola pasar. (*)

Penulis: Hayun Nuhuyanan

Editor: Marthen LL Moru

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

YLBH Papua Tengah Kecam Penembakan Warga Sipil di Tembagapura, Desak Istana Bertangung Jawab

YLBH Papua Tengah Kecam Penembakan Warga Sipil di Tembagapura, Desak Istana Bertangung Jawab

9 Mei 2026
Community Gateway Wamena Diresmikan, Perkuat Pemerataan Akses Layanan Digital

Community Gateway Wamena Diresmikan, Perkuat Pemerataan Akses Layanan Digital

9 Mei 2026
Januari-Mei 2026, 12 Tokoh OPM Berhasil Dilumpuhkan, Pangkogabwilhan III: Keselamatan Warga Sipil Hukum Tertinggi

Januari-Mei 2026, 12 Tokoh OPM Berhasil Dilumpuhkan, Pangkogabwilhan III: Keselamatan Warga Sipil Hukum Tertinggi

9 Mei 2026
OPM Pimpinan Guspi Waker Diduga Pelaku Penembakan yang Menewaskan Warga di Tembagapura

OPM Pimpinan Guspi Waker Diduga Pelaku Penembakan yang Menewaskan Warga di Tembagapura

9 Mei 2026
Dankodaeral XI Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Rekrutmen Calon Taruna AAL 2026 di Papua Selatan

Dankodaeral XI Pimpin Penandatanganan Pakta Integritas Rekrutmen Calon Taruna AAL 2026 di Papua Selatan

9 Mei 2026
Malaria Tropika Papua: Ancaman Serius dan Upaya Eliminasi yang Berkelanjutan

Malaria Tropika Papua: Ancaman Serius dan Upaya Eliminasi yang Berkelanjutan

9 Mei 2026

POPULER

  • Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    834 shares
    Bagikan 334 Tweet 209
  • Panik Saat Belok, Pikap Angkut Puluhan Galon Terjun ke Parit di Timika

    639 shares
    Bagikan 256 Tweet 160
  • Belum Ada Hasil Evaluasi, 133 Kepala Kampung di Mimika Diminta Tetap Aktif Bekerja

    620 shares
    Bagikan 248 Tweet 155
  • Dari Rp46 Miliar, Hanya Tersisa Rp5 Miliar untuk Operasional Satpol PP Mimika

    591 shares
    Bagikan 236 Tweet 148
  • Dugaan Korupsi Proyek Lahan Perkebunan Rp22,5 Miliar, Kejari Mimika Periksa Delapan Saksi

    555 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Jalan Poros Timika-Mapurujaya Kembali Memakan Korban, Seorang Wiraswasta Tewas di TKP

    543 shares
    Bagikan 217 Tweet 136
  • Pejabat BPKAD Terlibat: Komisi Yudisial Pantau Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan ATK Rp4,1 Miliar

    537 shares
    Bagikan 215 Tweet 134
Next Post
BKPSDM Papua Tengah Buka Seleksi Calon Mahasiswa Enam Sekolah Kedinasan, Berlaku untuk Delapan Kabupaten

BKPSDM Papua Tengah Buka Seleksi Calon Mahasiswa Enam Sekolah Kedinasan, Berlaku untuk Delapan Kabupaten

Tiga Warga Australia Masuk Ilegal ke Indonesia via Merauke, Satunya Profesi Pilot

Tiga Warga Australia Masuk Ilegal ke Indonesia via Merauke, Satunya Profesi Pilot

Dogiyai Berdarah: Kapolda Pastikan Penegakan Hukum Berjalan, AKBP Denis Diberi Waktu Enam Bulan

Dogiyai Berdarah: Kapolda Pastikan Penegakan Hukum Berjalan, AKBP Denis Diberi Waktu Enam Bulan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id