ADVERTISEMENT
Sabtu, Mei 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Tiga Warga Australia Masuk Ilegal ke Indonesia via Merauke, Satunya Profesi Pilot

Hendrasam mengatakan ketiganya diamankan sejak awal tahun lalu. Ketiganya melanggar aturan dan akan dikenai sanksi pidana.

10 April 2026
0
Tiga Warga Australia Masuk Ilegal ke Indonesia via Merauke, Satunya Profesi Pilot

Imigrasi limpahkan 3 WN Australia ke Kejaksaan. (foto:ist/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

JAKARTA, Koranpapua.id- Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi mengamankan tiga warga Australia yang masuk Indonesia melalui Merauke secara illegal.

Ketiganya yakni DTL, ZA dan JVD. Salah satu diantaranya adalah pilot pesawat yang mereka tumpangi, yakni JVD.

ADVERTISEMENT

“Tiga-tiganya warga Australia, dua sebagai pelaku utama yang masuk illegal entry, satu membantu yaitu seorang pilot (JVD) warga negara Australia juga,” kata Dirjen Imigrasi, Hendarsam Marantoko dalam jumpa pers di Kantor Ditjen Imigrasi, Kamis 9 April 2026.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Kasus ini berawal saat PT Angkasa Nusantara Aviasi atau ANA mengirimkan manifes pesawat kepada PT Garuda Angkasa cabang Merauke.

Baca Juga

Bentrok Antarsuku di Wamena: Dua Tewas Belasan Terluka, Tiga SSK Brimob Diterjunkan Antisipasi Bentrok Susulan

Pangkogabwilhan III: Dua Ribu Tanaman Ganja Ditemukan, OPM Paksa Warga Budidaya di Pekarangan Rumah

Di sana tertulis kedatangan pesawat jenis Piper PA23 250 Aztec dengan nomor registrasi VH-EQD dari Bandara Coen, Australia ke Bandara Mopah pada 16 November 2025 pukul 13.34 WIT.

Namun dalam keterangannya tercantum hanya satu pilot dan satu penumpang. Lalu saat pesawat mendarat di Bandara Mopah, Merauke diketahui penumpang di dalamnya tak sesuai dengan keterangan, hingga diamankan petugas.

Adapun pilot pesawat itu adalah WN Australia berinisial JVD. Lalu co-pilot merupakan seorang WNI.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, pesawat tersebut berangkat dari Bandara Internasional Cairns Australia dengan tujuan Bandara Mopah Merauke.

Sebelum transit di Bandara Coen, pesawat itu transit di Bandara Port Stewart Australia yang merupakan landasan tanpa petugas imigrasi untuk mengangkut dua WN Australia lainnya.

“Dua orang penumpang tanpa dokumen perjalanan yang sah dan visa yang masih berlaku serta namanya tidak tercantum dalam manifes penerbangan atas nama ZA dan DTL yang kemudian diamankan di ruang deteksi Kantor Imigrasi Merauke,” ujarnya.

Hendrasam mengatakan ketiganya diamankan sejak awal tahun lalu. Ketiganya melanggar aturan dan akan dikenai sanksi pidana.

“Tiga orang WNA Australia dengan inisial ZA, DTL, dan JVD yang telah diamankan sejak 2 Desember 2025 oleh Direktorat Jenderal Imigrasi atas dugaan tindak pidana keimigrasian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,” ujarnya.

Hendarsam menyebut, warga Australia itu melanggar Pasal 119 ayat 1 Undang-Undang Keimigrasian.

Bahwa setiap orang asing yang masuk dan/atau berada di wilayah Indonesia dan tidak memiliki dokumen perjalanan dan visa yang sah dan masih berlaku.

Kemudian melanggar Pasal 119 ayat 1 dan/atau Pasal 114 ayat 2 Undang-Undang Imigrasi juncto Pasal 56 ayat 2 KUHP sebagaimana telah diubah Pasal 21 ayat 1 huruf A Undang-Undang 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang baru.

Ketiga WN Australia itu diserahkan ke Kejaksaan untuk menjalani proses peradilan. Selain ketiganya, Imigrasi juga menyerahkan sejumlah barang bukti.

Selama masa penyidikan, ketiga tersangka dititipkan di Rutan Salemba, Jakarta Pusat.

Setelah berkas penyidikan dinyatakan lengkap, para tersangka beserta barang bukti diserahkan ke Kejaksaan Negeri Merauke untuk menjalani proses peradilan.

Imigrasi juga berkoordinasi dengan pemerintah Australia. Sebab ada satu orang pilot warga negara Indonesia (WNI) yang masih dalam pengembangan penyidikan.

“Dapat kami sampaikan di sini bahwa yang bersangkutan itu berstatus-kalau di kita itu setara dengan tahanan kota, ya. Bahasa Inggrisnya on bail. Dalam kasus tindak pidana di Australia,” imbuh dia.

Kata Yuldi, motif kedua tahanan kota itu ke Indonesia ingin melarikan diri. Keduanya ingin menghindari proses hukum yang sedang berjalan. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Fakfak Berbenah Sambut Perayaan 132 Tahun Misi Katolik di Tanah Papua

Fakfak Berbenah Sambut Perayaan 132 Tahun Misi Katolik di Tanah Papua

16 Mei 2026
Bentrok Antarsuku di Wamena: Dua Tewas Belasan Terluka, Tiga SSK Brimob Diterjunkan Antisipasi Bentrok Susulan

Bentrok Antarsuku di Wamena: Dua Tewas Belasan Terluka, Tiga SSK Brimob Diterjunkan Antisipasi Bentrok Susulan

16 Mei 2026
Pangkogabwilhan III: Dua Ribu Tanaman Ganja Ditemukan, OPM Paksa Warga Budidaya di Pekarangan Rumah

Pangkogabwilhan III: Dua Ribu Tanaman Ganja Ditemukan, OPM Paksa Warga Budidaya di Pekarangan Rumah

16 Mei 2026
Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

Larangan Pemutaran Film Pesta Babi, Ini Pernyataan Kapendam XVII/Cenderawasih

16 Mei 2026
Pemda se-Tanah Papua Diinstruksikan Segera Rampungkan APBD dan RAP Otsus 2026

Tanggapi Pernyataan Kepala Daerah di Papua, Wamendagri: Tidak Ada Pemotongan Dana Otsus

16 Mei 2026
Bus Terbalik Masuk Parit, Sopir Dilarikan ke RSUD Mimika

Bus Terbalik Masuk Parit, Sopir Dilarikan ke RSUD Mimika

16 Mei 2026

POPULER

  • Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    Bupati Johannes Rettob Teken SK Perpanjangan Jabatan 133 Kepala Kampung di Mimika

    964 shares
    Bagikan 386 Tweet 241
  • Enam Gubernur dan 42 Bupati se-Papua Raya Kumpul di Timika, Ini yang Dibahas

    578 shares
    Bagikan 231 Tweet 145
  • Dana Desa 133 Kampung di Mimika Belum Cair, Bakri Athoriq: Tunggu Pengukuhan Kepala Kampung

    557 shares
    Bagikan 223 Tweet 139
  • Anggota KKB Nopison Ditembak Mati, Ini Perjelasan Kapolda Papua Tengah Brigjen Jermias Rontini

    554 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Panik Saat Belok, Pikap Angkut Puluhan Galon Terjun ke Parit di Timika

    684 shares
    Bagikan 274 Tweet 171
  • Polisi di Timika Lakukan Penyelidikan Misteri Kematian Pria di Bawah Truk

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Kasus Dugaan Korupsi Rp28 Miliar di KPU Mimika, Polisi Kumpulkan Data Tambahan

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
Next Post
Dogiyai Berdarah: Kapolda Pastikan Penegakan Hukum Berjalan, AKBP Denis Diberi Waktu Enam Bulan

Dogiyai Berdarah: Kapolda Pastikan Penegakan Hukum Berjalan, AKBP Denis Diberi Waktu Enam Bulan

Pemkab Mimika dan DPRK Sepakati Pembangunan Gedung C2 RSUD Senilai Rp242 Miliar

Keputusan Visioner Pemkab Mimika: Bangun Gedung Perawatan Modern, Gelontorkan Rp242 Miliar

DBH Freeport Turun Rp800 Miliar, Mimika Terancam Defisit Anggaran

DBH Freeport Turun Rp800 Miliar, Mimika Terancam Defisit Anggaran

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id