TIMIKA, Koranpapua.id- Pagar tembok pembatas tanah milik Keuskupan Timika yang berlokasi di Irigasi, tepatnya di perempatan Jalan Hasannudin arah Jembatan Waker, Kabupaten Mimika, dirusak sekelompok warga pada Kamis 22 Mei 2026.
Meski warga di sekitar lokasi sempat minta untuk dihentikan, namun sekelompok orang tetap melakukan aksi pembongkaran, karena diduga dibeking oleh oknum aparat keamanan.
Terkait aksi tersebut mendapatkan kecaman keras oleh Yayasan Lembaga Bantuan Hukum (YLBH) Papua Tengah.
Yosep Temorubun, Direktur YLBH Papua Tengah mengatakan, pada saat pembongkaran pagar tersebut, warga sempat melihat ada mobil dinas aparat keamanan yang diparkir di depan lokasi tersebut.
“Warga sempat melihat ada mobil dinas anggota yang parkir di depan lokasi. Kami menduga ada keterlibatan oknum tertentu dalam insiden ini,” ujar Yoseph dalam keterangannya, Sabtu 23 Mei 2026.
Yoseph menuturkan, YLBH Papua Tengah telah memperoleh sejumlah data dan informasi terkait dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus tersebut.
“Kami meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus ini secara transparan dan profesional,” tuturnya.
Ia juga mengatakan, tindakan pengrusakan pagar tersebut tidak dapat dibenarkan karena menyangkut aset milik lembaga keagamaan.
Sementara itu, pihak Keuskupan Timika telah membuat laporan resmi ke Polres Mimika guna mengusut pelaku pengrusakan pagar tersebut.
YLBH Papua Tengah berharap proses hukum berjalan objektif dan seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban sesuai aturan hukum yang berlaku. (*)
Penulis: Hayun Nuhuyanan
Editor: Marthen LL Moru









