ADVERTISEMENT
Rabu, Agustus 12, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Pelaku Pembunuhan yang Tewaskan Rehan di Kota Makassar Ditangkap di Timika

“Awalnya dikira korban mengalami kecelakaan. Namun setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ditemukan adanya luka tusukan di bagian ketiak”.

6 Februari 2026
0
Pelaku Pembunuhan yang Tewaskan Rehan di Kota Makassar Ditangkap di Timika

Kombes Pol Arya Perdana, Kapolrestabes Makassar bersama jajarannya dalam konferensi pers di Aula Mapolrestabes Makassar, Kamis 5 Februari 2026 (foto redaksi koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Sepandai-pandai tupai melompat, sekali kelak akan jatuh juga. Pribahasa ini seperti cocok untuk KA, pelaku pembunuhan yang menewaskan korban Rehan di kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Setelah sempat membunuh Rehan pada September 2025 di Jalan Angkasa, Kecamatan Panakukang, pelaku memutuskan melarikan diri dari kejaran polisi.

ADVERTISEMENT

Ia nekat menyebarang lautan dan akhirnya memilih Timika, Ibukota Kabupaten Mimika, Papua Tengah sebagai tempat yang nyaman untuk bersembunyi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selama enam bulan pelaku beraktivitas seperti layaknya orang tidak berdosa di Timika. Ia tidak menyadari bahwa semua jejak pelarian terus terpantau polisi.

Baca Juga

Kapolda Papua Tengah Warning Keras: Pengamanan Freeport Jangan Tunggu Gangguan Terjadi, Intelejen Tak Boleh Kecolongan

247 Anak Mimika Berebut Beasiswa YPMAK, Hanya 13 Lolos ke UPN Yogyakarta

Setelah memastikan semua laporan lapangan dinyatakan valit, Tim Resmob dari Polrestabes Makassar diterbangkan ke sasaran dan berhasil menangkap pelaku di Timika tanpa perlawanan, Rabu 4 Februari 2026.

Pelaku kemudian langsung diterbangkan kembali ke Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Seperti diketahui, korban Rehan (22) saat itu ditemukan warga dengan kondisi bersimbah darah dan awalnya disebut sebagai korban kecelakaan.

Namun setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam, terungkap jika Rehan merupakan korban pembunuhan.

Dari penyelidikan itulah terungkap jika pelakunya berjumlah tiga orang, dua pelaku lain terlebih dahulu sudah ditangkap.

Sementara satu lainnya melarikan diri dan kini ikut ditangkap setelah dilakukan pengejaran selama lima bulan.

“Dua pelaku sudah diamankan, sementara satu pelaku berinisial KA sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap di Timika,” ujar Kombes Pol Arya Perdana, Kapolrestabes Makassar dalam konferensi pers di Aula Mapolrestabes Makassar, Kamis 5 Februari 2026.

Ia menjelaskan, kronologi kasus ini bermula saat seorang ibu hendak pulang ke rumah bertemu anaknya, namun ternyata anaknya ditemukan sudah bersimbah darah.

Orang sekitar awalnya mengira korban kecelakaan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pada tubuh korban, tepatnya di bagian ketiaknya terdapat luka tusukan.

“Awalnya dikira korban mengalami kecelakaan. Namun setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ditemukan adanya luka tusukan di bagian ketiak,” jelasnya.

Dari situlah polisi segera membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum. Dari hasil pemeriksaan medis, diketahui bahwa korban meninggal dunia akibat penganiayaan.

Selanjutnya, Tim Resmob Polsek Panakkukang melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.

Meski sempat melarikan diri, pelaku terakhir akhirnya berhasil ditangkap.

“Kemarin tim Resmob melakukan pengejaran hingga ke Timika. Setelah diamankan, selanjutnya pelaku diserahkan untuk proses hukum,” kata Arya.

Dalam kasus ini polisi turut mengamankan barang bukti berupa, satu buah batu beton seukuran dua kepal tangan dewasa, satu buah ketapel besi di lilit benang warna biru.

Termasuk satu buah anak panah busur rakitan terlilit tali rapiah warna hijau, satu lembar switer warna hitam, satu  lembar celana panjang warna hitam dan satu buah pisau yang memiliki sarung yang terlilit selotip hitam.

Karena kejadian berlangsung 2025 atau sebelum KUHP dan KUHAP baru berlaku, maka pelaku dijerat Pasal 458 dan 262 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 14 tahun penjara. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Kapolda Papua Tengah Warning Keras: Pengamanan Freeport Jangan Tunggu Gangguan Terjadi, Intelejen Tak Boleh Kecolongan

Kapolda Papua Tengah Warning Keras: Pengamanan Freeport Jangan Tunggu Gangguan Terjadi, Intelejen Tak Boleh Kecolongan

12 Agustus 2026
247 Anak Mimika Berebut Beasiswa YPMAK, Hanya 13 Lolos ke UPN Yogyakarta

247 Anak Mimika Berebut Beasiswa YPMAK, Hanya 13 Lolos ke UPN Yogyakarta

12 Agustus 2026
Penyaluran Dana Desa Berujung Ricuh, Sejumlah Kantor Pemerintah di Puncak Dibakar Massa

Penyaluran Dana Desa Berujung Ricuh, Sejumlah Kantor Pemerintah di Puncak Dibakar Massa

11 Agustus 2026
Jalan Cenderawasih SP2 Masih Dipalang, Ketua LEMASA Ingatkan Jangan Tunggu Persoalan Membesar

Jalan Cenderawasih SP2 Masih Dipalang, Ketua LEMASA Ingatkan Jangan Tunggu Persoalan Membesar

11 Agustus 2026
Sekda Mimika Ingatkan Kepala Kampung: Dana Desa Bukan untuk Kepentingan Pribadi

Sekda Mimika Ingatkan Kepala Kampung: Dana Desa Bukan untuk Kepentingan Pribadi

11 Agustus 2026
Masuk Indonesia Lewat Jalur Tikus, WNA PNG Akan Dideportasi dari Timika

Masuk Indonesia Lewat Jalur Tikus, WNA PNG Akan Dideportasi dari Timika

11 Agustus 2026

POPULER

  • Penembakan di Pintu Masuk FBLB Jayawijaya, TPNPB-OPM Klaim Bertanggung Jawab

    “Kami Siap Perang” KKB Ingatkan Tidak Boleh Gelar Perayaan HUT RI ke-81 di Kota Wamena

    632 shares
    Bagikan 253 Tweet 158
  • Aksi Gerakan Seribu Rupiah: Dinsos Mimika Minta Rekomendasi, APELCAMI Pertanyakan Dasar Hukumnya 

    573 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • APBD Triliunan: Mama Martina Bertahan dengan Anyaman Papua di Tengah Minimnya Perhatian Pemkab Mimika

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • PN Timika Tunda Eksekusi Sengketa Tanah SP II Demi Keamanan, Putusan Tetap Inkrah

    547 shares
    Bagikan 219 Tweet 137
  • Aktivis HAM Tantang Kapolres Mimika: Berani Tegas di Kwamki Narama dan Tuntaskan Kasus Pembunuhan oleh Oknum Polisi 

    541 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • Kepala SPPG Papua Dicopot Buntut Kasus Keracunan Makanan Bergizi Gratis 

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
  • Meriahkan HUT RI ke-81: Pesta Rakyat 17 Agustus di Distrik Jita Makin Meriah, Black Brothers hingga Band Lokal Siap Tampil

    526 shares
    Bagikan 210 Tweet 132
Next Post
Hanya Tunjukan Kartu Keluarga, OAP di Papua Tengah Dapatkan Pelayanan Kesehatan Gratis

Hanya Tunjukan Kartu Keluarga, OAP di Papua Tengah Dapatkan Pelayanan Kesehatan Gratis

Ngaku Istri Pejabat Papua Tengah, Wanita Ini Labrak Oknum ASN Berpakaian Dinas

Ngaku Istri Pejabat Papua Tengah, Wanita Ini Labrak Oknum ASN Berpakaian Dinas

Hasil Olah TKP Kebakaran Hebat di Tolikara: Hanguskan 179 Bangunan, Kerugian Capai Puluhan Miliar

Hasil Olah TKP Kebakaran Hebat di Tolikara: Hanguskan 179 Bangunan, Kerugian Capai Puluhan Miliar

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id