ADVERTISEMENT
Minggu, Juni 28, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Pelaku Pembunuhan yang Tewaskan Rehan di Kota Makassar Ditangkap di Timika

“Awalnya dikira korban mengalami kecelakaan. Namun setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ditemukan adanya luka tusukan di bagian ketiak”.

6 Februari 2026
0
Pelaku Pembunuhan yang Tewaskan Rehan di Kota Makassar Ditangkap di Timika

Kombes Pol Arya Perdana, Kapolrestabes Makassar bersama jajarannya dalam konferensi pers di Aula Mapolrestabes Makassar, Kamis 5 Februari 2026 (foto redaksi koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Sepandai-pandai tupai melompat, sekali kelak akan jatuh juga. Pribahasa ini seperti cocok untuk KA, pelaku pembunuhan yang menewaskan korban Rehan di kota Makassar, Sulawesi Selatan.

Setelah sempat membunuh Rehan pada September 2025 di Jalan Angkasa, Kecamatan Panakukang, pelaku memutuskan melarikan diri dari kejaran polisi.

ADVERTISEMENT

Ia nekat menyebarang lautan dan akhirnya memilih Timika, Ibukota Kabupaten Mimika, Papua Tengah sebagai tempat yang nyaman untuk bersembunyi.

Advertisement. Scroll to continue reading.

Selama enam bulan pelaku beraktivitas seperti layaknya orang tidak berdosa di Timika. Ia tidak menyadari bahwa semua jejak pelarian terus terpantau polisi.

Baca Juga

Perencanaan Pembangunan Daerah, Kabupaten di Papua Tengah Wajib Patuhi Permendagri Nomor 86 Tahun 2017

Temui Penasehat Khusus Presiden, Pansus Moker DPRK Mimika Minta Pemerintah Tuntaskan Persoalan Buruh

Setelah memastikan semua laporan lapangan dinyatakan valit, Tim Resmob dari Polrestabes Makassar diterbangkan ke sasaran dan berhasil menangkap pelaku di Timika tanpa perlawanan, Rabu 4 Februari 2026.

Pelaku kemudian langsung diterbangkan kembali ke Makassar untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Seperti diketahui, korban Rehan (22) saat itu ditemukan warga dengan kondisi bersimbah darah dan awalnya disebut sebagai korban kecelakaan.

Namun setelah polisi melakukan penyelidikan mendalam, terungkap jika Rehan merupakan korban pembunuhan.

Dari penyelidikan itulah terungkap jika pelakunya berjumlah tiga orang, dua pelaku lain terlebih dahulu sudah ditangkap.

Sementara satu lainnya melarikan diri dan kini ikut ditangkap setelah dilakukan pengejaran selama lima bulan.

“Dua pelaku sudah diamankan, sementara satu pelaku berinisial KA sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap di Timika,” ujar Kombes Pol Arya Perdana, Kapolrestabes Makassar dalam konferensi pers di Aula Mapolrestabes Makassar, Kamis 5 Februari 2026.

Ia menjelaskan, kronologi kasus ini bermula saat seorang ibu hendak pulang ke rumah bertemu anaknya, namun ternyata anaknya ditemukan sudah bersimbah darah.

Orang sekitar awalnya mengira korban kecelakaan. Namun setelah dilakukan pemeriksaan ternyata pada tubuh korban, tepatnya di bagian ketiaknya terdapat luka tusukan.

“Awalnya dikira korban mengalami kecelakaan. Namun setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, ditemukan adanya luka tusukan di bagian ketiak,” jelasnya.

Dari situlah polisi segera membawa korban ke rumah sakit untuk dilakukan visum. Dari hasil pemeriksaan medis, diketahui bahwa korban meninggal dunia akibat penganiayaan.

Selanjutnya, Tim Resmob Polsek Panakkukang melakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap para pelaku.

Meski sempat melarikan diri, pelaku terakhir akhirnya berhasil ditangkap.

“Kemarin tim Resmob melakukan pengejaran hingga ke Timika. Setelah diamankan, selanjutnya pelaku diserahkan untuk proses hukum,” kata Arya.

Dalam kasus ini polisi turut mengamankan barang bukti berupa, satu buah batu beton seukuran dua kepal tangan dewasa, satu buah ketapel besi di lilit benang warna biru.

Termasuk satu buah anak panah busur rakitan terlilit tali rapiah warna hijau, satu lembar switer warna hitam, satu  lembar celana panjang warna hitam dan satu buah pisau yang memiliki sarung yang terlilit selotip hitam.

Karena kejadian berlangsung 2025 atau sebelum KUHP dan KUHAP baru berlaku, maka pelaku dijerat Pasal 458 dan 262 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman 14 tahun penjara. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Perencanaan Pembangunan Daerah, Kabupaten di Papua Tengah Wajib Patuhi Permendagri Nomor 86 Tahun 2017

Perencanaan Pembangunan Daerah, Kabupaten di Papua Tengah Wajib Patuhi Permendagri Nomor 86 Tahun 2017

27 Juni 2026
Temui Penasehat Khusus Presiden, Pansus Moker DPRK Mimika Minta Pemerintah Tuntaskan Persoalan Buruh

Temui Penasehat Khusus Presiden, Pansus Moker DPRK Mimika Minta Pemerintah Tuntaskan Persoalan Buruh

27 Juni 2026
Jumat Berkah di Enarotali: Perkokoh Persaudaraan Satgas Pasgat dengan Rakyat

Jumat Berkah di Enarotali: Perkokoh Persaudaraan Satgas Pasgat dengan Rakyat

27 Juni 2026
Empat Nelayan Dilaporkan Hilang Kontak di Perairan Mimika

Empat Nelayan Dilaporkan Hilang Kontak di Perairan Mimika

27 Juni 2026
Tinjau Lapas Perempuan, Kakanwil Ditjenpas Papua Barat Pastikan Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi

Tinjau Lapas Perempuan, Kakanwil Ditjenpas Papua Barat Pastikan Hak Dasar Warga Binaan Terpenuhi

27 Juni 2026
Dampak Kenaikan BBM, Dinas PUPR Papua Diminta Segera Sesuaikan Harga Kontrak Proyek

Dampak Kenaikan BBM, Dinas PUPR Papua Diminta Segera Sesuaikan Harga Kontrak Proyek

27 Juni 2026

POPULER

  • SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    SLB-SMP-SMA/SMK di Papua Tengah Gratis, Hubungi 0812-4154-7765 Jika Ada yang Pungut Biaya

    691 shares
    Bagikan 276 Tweet 173
  • Jabatan Kapolres Mimika Dirotasi, AKBP Alredo Agustinus Rumbiak Gantikan AKBP Billyandha

    593 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Merah Putih Berkibar di Puncak Jaya: Dukungan Satgas Pasgat Antarkan Lima Simpatisan kembali ke NKRI

    552 shares
    Bagikan 221 Tweet 138
  • Warga Flobamora di Nawaripi Panen Padi, Dukung Pengembangan Sektor Pertanian Mimika

    539 shares
    Bagikan 216 Tweet 135
  • “Kami Rindu UNCEN, Tapi Rektor Tolak Kami, Kembalikan Uang Saya Rp400 Ribu”

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Ledakan yang Tewaskan Tiga Warga Sipil, Koops TNI Habema Tegaskan Tidak Ada Patroli di Danggoa

    522 shares
    Bagikan 209 Tweet 131
  • 160 ASN Pensiun di Tahun 2026, Pemkab Mimika Usulkan 274 Formasi CPNS

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
Next Post
Hanya Tunjukan Kartu Keluarga, OAP di Papua Tengah Dapatkan Pelayanan Kesehatan Gratis

Hanya Tunjukan Kartu Keluarga, OAP di Papua Tengah Dapatkan Pelayanan Kesehatan Gratis

Ngaku Istri Pejabat Papua Tengah, Wanita Ini Labrak Oknum ASN Berpakaian Dinas

Ngaku Istri Pejabat Papua Tengah, Wanita Ini Labrak Oknum ASN Berpakaian Dinas

Hasil Olah TKP Kebakaran Hebat di Tolikara: Hanguskan 179 Bangunan, Kerugian Capai Puluhan Miliar

Hasil Olah TKP Kebakaran Hebat di Tolikara: Hanguskan 179 Bangunan, Kerugian Capai Puluhan Miliar

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id