ADVERTISEMENT
Rabu, Oktober 7, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Hukrim Info Terkini

Fondasi Afirmasi Kebijakan, Pemprov PBD Luncurkan Data Agregat Orang Asli Papua

Penduduk Orang Asli Papua mencapai 296.210 jiwa atau sekitar 48,2 persen, sementara penduduk Non-OAP sebanyak 318.205 jiwa atau 51,8 persen.

16 Januari 2026
0
Fondasi Afirmasi Kebijakan, Pemprov PBD Luncurkan Data Agregat Orang Asli Papua

Data Sementara Penduduk Non Papua Mendominasi di Provinsi PBD (foto: istimewa/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

SORONG, Koranpapua.id- Pemerintah Provinsi Papua Barat Daya (PBD) resmi meluncurkan Buku Data Agregat Orang Asli Papua (OAP) dan Non-OAP Tahun 2025.

Buku ini sebagai fondasi utama perencanaan pembangunan, afirmasi kebijakan, serta pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) yang tepat sasaran di wilayah PBD.

Peluncuran yang digelar di Gedung Lambert Jitmau, Kamis 15 Januari 2026, dilaksanakan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil & Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (PMK) Provinsi PBD.

Kegiatan itu dihadiri Drs. Yakob M. Kareth, M.Si, Pj. Sekretaris Daerah Provinsi Papua Barat Daya, bersama pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), perwakilan kabupaten/kota dan tokoh adat.

Baca Juga

Rumah Sayur GPDP Jemaat Semua Umat Dorong Kemandirian Ekonomi di Mimika

Penerima Manfaat YPMAK Buka KSW Laundry Coin, Tawarkan Laundry Mandiri di Timika

Nikolas Asmuruf, S.E, Plt. Kepala Dinas Dukcapil & PMK Provinsi Papua Barat Daya, dalam laporannya menjelaskan, pendataan OAP sangat penting dilakukan.

Dengan pendataan itu, dapat membangun basis data yang akurat untuk mengetahui jumlah dan sebaran OAP di seluruh wilayah PBD.

Data tersebut selanjutnya dapat menjadi dasar penyusunan kebijakan pembangunan, klasifikasi status OAP, serta integrasi data ke dalam sistem administrasi kependudukan nasional.

Dikatakan, untuk proses pendataan dilakukan secara kolaboratif oleh jajaran Dukcapil kabupaten/kota dengan melibatkan kepala suku, tokoh adat, kepala distrik, serta kepala kampung dan kelurahan.

Validasi data berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK), dan mengacu pada Undang-Undang Otsus Nomor 2 Tahun 2021.

“Ada pengelompokan OAP dalam tiga kategori, yakni keturunan bapak dan mama Papua, keturunan bapak Papua, serta keturunan mama Papua,” ujarnya.

Disampaikan bahwa sepanjang tahun 2025, tahapan pendataan dilaksanakan secara berjenjang mulai dari rapat koordinasi daerah.

Selanjutnya dilakukan sosialisasi, monitoring lapangan, bimbingan teknis, hingga evaluasi dan pemutakhiran data.

Seluruh proses tersebut bermuara pada penyusunan Buku Data Agregat sebagai hasil final yang siap digunakan oleh pemerintah daerah.

Berdasarkan hasil pemutakhiran data kependudukan tahun 2025, jumlah penduduk Provinsi Papua Barat Daya tercatat sebanyak 614.415 jiwa.

Dari jumlah tersebut, penduduk Orang Asli Papua mencapai 296.210 jiwa atau sekitar 48,2 persen, sementara penduduk Non-OAP sebanyak 318.205 jiwa atau 51,8 persen.

Data ini menunjukkan komposisi penduduk yang relatif berimbang dan menjadi indikator penting dalam penyusunan kebijakan afirmatif.

Sementara itu, Pj. Sekda Provinsi Papua Barat Daya, Drs. Yakob M. Kareth, M.Si., dalam sambutannya menegaskan, data kependudukan, khususnya data Orang Asli Papua, bukan hanya urusan administrasi.

Data tersebut akan menjadi dasar seluruh pelayanan publik dan perlindungan hak-hak sipil masyarakat.

Negara wajib hadir hingga ke tingkat rumah tangga, untuk memastikan setiap warga memperoleh pelayanan administrasi kependudukan yang akurat, lengkap, dan gratis.

“Kebijakan otonomi khusus Papua dirancang untuk melindungi harkat dan martabat Orang Asli Papua melalui afirmasi, proteksi, dan pemberdayaan di bidang ekonomi, politik, sosial, dan budaya,” bebernya.

Oleh karena itu, pendataan OAP menjadi variabel kunci dalam pengelolaan dana otsus, dan dana infrastruktur yang dialokasikan pemerintah pusat kepada pemerintah provinsi serta kabupaten/kota. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Rumah Sayur GPDP Jemaat Semua Umat Dorong Kemandirian Ekonomi di Mimika

Rumah Sayur GPDP Jemaat Semua Umat Dorong Kemandirian Ekonomi di Mimika

7 Oktober 2026
Penerima Manfaat YPMAK Buka KSW Laundry Coin, Tawarkan Laundry Mandiri di Timika

Penerima Manfaat YPMAK Buka KSW Laundry Coin, Tawarkan Laundry Mandiri di Timika

7 Oktober 2026
GERMAS Mimika Tak Bisa Jalan Sendiri, Lintas Sektor Diminta Ambil Peran

GERMAS Mimika Tak Bisa Jalan Sendiri, Lintas Sektor Diminta Ambil Peran

7 Oktober 2026
GERMAS Mimika Butuh Kolaborasi Lintas Sektor, Pemkab Dorong Aksi Nyata

GERMAS Mimika Butuh Kolaborasi Lintas Sektor, Pemkab Dorong Aksi Nyata

7 Oktober 2026
200 Butir Amunisi Digagalkan di Perairan Jayapura, Polisi Telusuri Asalnya

200 Butir Amunisi Digagalkan di Perairan Jayapura, Polisi Telusuri Asalnya

7 Oktober 2026
Konflik Fanamo-Omawita, Guru dan Nakes Dievakuasi ke Timika

Konflik Fanamo-Omawita, Guru dan Nakes Dievakuasi ke Timika

7 Oktober 2026

POPULER

  • Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    720 shares
    Bagikan 288 Tweet 180
  • Kasus Investasi Rp1,7 Miliar di Timika, Kuasa Hukum Desak Penyidik Segera Periksa Korban

    592 shares
    Bagikan 237 Tweet 148
  • Pemkab Mimika Tunjuk Pimpinan Sementara Dinkes dan BPBD

    573 shares
    Bagikan 229 Tweet 143
  • Jasad Pria Tanpa Identitas Ditemukan di Dalam Honda Brio di Kuala Kencana

    556 shares
    Bagikan 222 Tweet 139
  • Bantah Disebut Hoaks, Kepala BPBD Mimika Ungkap Fakta Air Hujan Berwarna Hitam

    551 shares
    Bagikan 220 Tweet 138
  • Massa KNPB Geruduk DPRK Mimika, Bawa Sejumlah Tuntutan

    584 shares
    Bagikan 234 Tweet 146
  • Pemkab Mimika Segera Isi Sejumlah Jabatan Kosong, SK Pejabat Diserahkan

    536 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
Next Post
Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

Speedboat Terbalik di Sungai Mamberamo, Dua Penumpang Meninggal Satu Masih Hilang

Speedboat Terbalik di Sungai Mamberamo, Dua Penumpang Meninggal Satu Masih Hilang

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id