ADVERTISEMENT
Jumat, Oktober 16, 2026
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
Koran Papua
No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto
ADVERTISEMENT
Home Budaya

Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

"Ini terjadi karena peradilan adat secara umum belum ada pengaturan oleh pemerintah atas nilai-nilai denda yang melebihi batas dan terkesan menjadi masalah sebagai obyek komersil”.

16 Januari 2026
0
Dorong Pembentukan Peradilan Adat, PP Nomor 55 Tahun 2025 Jembatani Hukum Nasional dengan Hukum Adat

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law) (foto: istimewa/koranpapua.id)

Bagikan ke FacebookBagikan ke XBagikan ke WhatsApp

TIMIKA, Koranpapua.id- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 Tahun 2025 tentang Hukum yang Hidup dalam Masyarakat (Living Law), menjadi pedoman implementasi KUHP baru dalam menjembatani hukum nasional dengan hukum adat.

Pada PP yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 31 Desember 2025 juga mengatur penyusunan Peraturan Daerah (Perda) tentang tindak pidana adat yang belum diatur dalam KUHP.

Termasuk tata cara penanganan pidana adat, kewenangan hakim, serta bentuk keadilan restoratif berbasis tradisi.

Terkait dengan adanya PP ini, John NR Gobai, Wakil Ketua IV DPR Provinsi Papua Tengah mengatakan, dirinya menyambut baik penerbitan PP tersebut.

Baca Juga

Monev Puskesmas Wakia, Dinkes Mimika Bahas Capaian dan Kendala Program

Kepala Puskesmas Atuka Apresiasi Monev Dinkes Mimika, Dorong Perbaikan Layanan

Dikatakan, sejalan dengan terbitnya PP tersebut, DPR Papua Tengah bersama Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Mimika telah menggelar seminar akhir tahun pada 12 Desember 2025.

Salah satu tema yang dibahas adalah pelaksanaan Living Law dalam kerangka Otonomi Khusus Papua, yang kemudian menghasilkan rekomendasi perlunya regulasi daerah.

“Secara filosofis, dalam masyarakat adat ada hukum. Tentu perlu difilter, yang baik dipertahankan dan yang tidak baik ditinggalkan,” ujar John dalam keterangan pers yang diterima media ini, Jumat 16 Januari 2026.

“Kita semua tahu bahwa di Tanah Papua terdapat aktivitas dalam suatu masyarakat, yaitu hukum yang dibuat penguasa adat,” tambah John dalam keterangannya.

Anggota legislatif yang selalu bersuara terkait dengan kebutuhan masyarakat, menjelaskan hukum adat berfungsi menyelesaikan persoalan ketika terjadi pelanggaran maupun ketegangan dalam masyarakat.

Penyelesaian dilakukan oleh penguasa adat dengan menjatuhkan sanksi kepada pelaku pelanggaran, dan putusan tersebut wajib dipatuhi.

Karenanya, partisipasi masyarakat dalam memfungsikan hukum adat menjadi cara menjaga keseimbangan relasi sosial demi ketentraman dan kedamaian.

“Keberadaan peradilan adat dipandang penting lantaran akses terhadap sistem hukum formal masih terbatas, khususnya bagi masyarakat adat di daerah terisolasi,” jelasnya.

Menurutnya, setelah PP Nomor 55 Tahun 2025 ditetapkan, langkah selanjutnya adalah DPR Papua Tengah menyusun Peraturan Daerah.

Salah satu substansi penting yang perlu diatur adalah pembentukan Pengadilan Adat yang memiliki fasilitas fisik, sebagaimana pengadilan negeri maupun pengadilan agama.

Menurutnya pengaturan ini dinilai penting karena beberapa alasan:

  1. Wujud pengakuan pemerintah terhadap masyarakat adat. 2. Perlindungan, penghormatan, dan pemberdayaan masyarakat adat Papua dan non-Papua.
  2. Memperkokoh kedudukan peradilan adat, menjamin kepastian hukum, kemanfaatan, keadilan, serta menjaga harmonisasi masyarakat adat dan alam.
  3. Membantu pemerintah dalam penegakan hukum.

Ditambahkan John, di wilayah Papua Tengah kerap terjadi perselisihan adat yang berujung pada tuntutan denda adat dengan nilai tinggi.

Karena ketiadaan regulasi mengenai nilai denda kerap menimbulkan persoalan baru dan memicu praktik komersialisasi.

Termasuk aksi saling balas dalam masyarakat dan mengakibatkan penuntutan denda adat yang nilainya melambung tinggi.

“Ini terjadi karena peradilan adat secara umum belum ada pengaturan oleh pemerintah atas nilai-nilai denda yang melebihi batas dan terkesan menjadi masalah sebagai obyek komersil,” pungkasnya. (Redaksi)

Cek juga berita-berita Koranpapua.id di Google News

Baca Artikel Lainnya

Dinkes Mimika Evaluasi Pelayanan Puskesmas Atuka, Dorong Peningkatan Mutu Layanan

Dinkes Mimika Evaluasi Pelayanan Puskesmas Atuka, Dorong Peningkatan Mutu Layanan

15 Oktober 2026
Polisi Amankan Dua Pria, Satu Tersangka Kasus Amunisi Ilegal di Jayapura

Polisi Amankan Dua Pria, Satu Tersangka Kasus Amunisi Ilegal di Jayapura

15 Oktober 2026
Sempat Hilang, 10 Pejabat dan Legislator Fakfak Selamat usai Speedboat Bocor di Laut Sorong

Sempat Hilang, 10 Pejabat dan Legislator Fakfak Selamat usai Speedboat Bocor di Laut Sorong

15 Oktober 2026
BRIN Petakan Komoditas Unggulan Mimika untuk Kembangkan Ekonomi di Luar Tambang

BRIN Petakan Komoditas Unggulan Mimika untuk Kembangkan Ekonomi di Luar Tambang

15 Oktober 2026
BRIDA Mimika Petakan Komoditas Unggulan di Tiga Distrik untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

BRIDA Mimika Petakan Komoditas Unggulan di Tiga Distrik untuk Tingkatkan Ekonomi Masyarakat

15 Oktober 2026
Pangkogabwilhan III Kunjungi Sekolah Rakyat Mimika, Motivasi Siswa Raih Cita-cita

Pangkogabwilhan III Kunjungi Sekolah Rakyat Mimika, Motivasi Siswa Raih Cita-cita

15 Oktober 2026

POPULER

  • Kabut Asap Mimika Memburuk, Sekolah dari Rumah Mulai 12 Oktober

    Kabut Asap Mimika Memburuk, Sekolah dari Rumah Mulai 12 Oktober

    566 shares
    Bagikan 226 Tweet 142
  • Pria Ditemukan Bersimbah Luka di Pasar Lama Timika, Kondisi Mulai Membaik

    534 shares
    Bagikan 214 Tweet 134
  • Eme Neme Yauware Memanggil: Seruan Mengakhiri Perang Dari Tugu Perdamaian Kota Timika

    532 shares
    Bagikan 213 Tweet 133
  • Dua OTK Bacok ASN Pemkab Yahukimo di Dekai, Korban Luka di Tangan dan Punggung

    524 shares
    Bagikan 210 Tweet 131
  • Anggota Satgas TNI Ditemukan Tewas di Kuala Kencana, Ada Luka Tembak di Dada

    799 shares
    Bagikan 320 Tweet 200
  • Dua Orang Diamankan Terkait Pembunuhan di Yahukimo, Satu Tewas Ditembak Polisi

    519 shares
    Bagikan 208 Tweet 130
  • Hendak Dikirim ke Wamena, Dua Optik Pengintai Malam Diamankan di Bandara Sentani

    516 shares
    Bagikan 206 Tweet 129
Next Post
Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

Gadis 15 Tahun Asal Manado ‘Dijual’ ke Papua Pegunungan, Diduga Oknum Pejabat Terlibat

Speedboat Terbalik di Sungai Mamberamo, Dua Penumpang Meninggal Satu Masih Hilang

Speedboat Terbalik di Sungai Mamberamo, Dua Penumpang Meninggal Satu Masih Hilang

Natal Keluarga Besar Polda Papua Tengah, Brigjen Alfred: Jadikan Kasih Kristus sebagai Teladan dalam Kehidupan

Natal Keluarga Besar Polda Papua Tengah, Brigjen Alfred: Jadikan Kasih Kristus sebagai Teladan dalam Kehidupan

Koran Papua

© 2024 Koranpapua.id

Menu

  • Tentang Kami
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber

Ikuti Kami

No Result
View All Result
  • Papua
  • Nusantara
  • Politik
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukrim
  • Kesehatan
  • Opini
  • Pendidikan
  • Foto

© 2024 Koranpapua.id